Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/98

Halaman ini tervalidasi
  1. mengatur koordinasi pekerdjaan-pekerdjaan jang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan reform;
  2. mengatur tjara-tjara pendaftaran atas pemilikan, penguasaan serta, penggunaan tanah jang ada didaerahnja;
  3. mengatur tjara pengambilan tanah kelebihan dari batas maksimum;
  4. menetapkan bentuk, djumlah serta tjara pemberian ganti rugi kepdda bekas pemilik, menurut pedoman jang diberikan oleh Panitya-Panitya jang lebih atas;
  5. mendaftar dan menetapkan urut-urutan (prioritet) orang-orang jang akan mendapat bagian tanah, menetapkan luas dan letak tanah jang akan dibagikan kepada orang-orang, menentukan tanah-tanah jang masih tetap akan dimiliki oleh pemilik dan mengatur bentuk, djumlah, tjara pembajaran tanah dari orang-orang, jang memperoleh bagian tanah, serta mengatur pemberian kreditnja, kesemuanja itu menurut pedoman-pedoman jang diberikan oleh Panitya-Panitya jang lebih atas:
  6. melaksanakan usaha-usaha mentjapai batas minimum dan konsolidasi pemilikan tanah;
  7. menetapkan tjara-tjara pengembalian tanah-tanah jang di gadaikan;
  8. mengusahakan hapusnja pemilikan/penguasaan tanah oleh orang-orang diluar daerah Ketjamatan;
  9. mengadakan usaha-usaha untuk menjatukan tanah-tanah jang letaknja terpentjar-pentjar;
  10. menggiatkan pelaksanaan Undan-undang No. 2 tahun 1960 tentang perdjandjian bagi hasil;
  11. memberikan bimbingan, pedoman-pedoman serta pengawasan terhadap pelaksanaan landreform kepada Panitya Landreform Ketjamatan dan Desa;
  12. mendamaikan serta memberi putusan tentang sengketa-sengketa jang timbul akibat pelaksanaan landreform;
  13. memberikan bahan-bahan/keterangan-keterangan, pertimbangan-pertimbangan tentang pelaksanaan Landreform didaerahnja kepada Panitya Landreform Pusat, Panitya Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform serta kepada Panitya Landreform Daerah Tingkat I.