Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/99

Halaman ini tervalidasi


BAB V
PANITYA LANDREFORM KETJAMATAN.



Pasal 7.
  1. Panitya Landreform Ketjamatan terdiri atas :
Ketua: Tjamat;
Wk. Ketua: Petugas Agraria jang ditundjuk oleh Kepala Kantor Agraria Daerah;
Anggota²: Kepala-Kepala Kantor/Instansi-instansi pada taraf Ketjamatan jang dari Departemen Departemen jang Menteri-menterinja tersebut dalam pasal 3 ajat 1, dan wakil-wakil Organisasi Tani.
  1. Sekretaris adalah orang jang ditundjuk oleh Tjamat.
  1. Panitya Landreform Ketjamatan bertugas;
  1. membantu memperlantjar pelaksanaan landreform.
  2. melaksanakan Instruksi-instruksi dari Panitya Landreform Daerah Tingkat II;
  3. memberikan usul, saran saran, pertimbangan-pertimbangan, serta laporan kepada Panitya Landreform Daerah Tingkat II mengenai pelaksanaan Landreform didaerahnja.


BAB VI
PANITYA LANDREFORM DESA.


  1. Keanggotaan Panitya Landreform Desa diserahkan kepada kebidjaksanaan Panitya Landreform Daerah Tingkat II, dengan pengertian tokoh-tokoh jang progresip serta wakil-wakil dari organisasi Tani diikut-sertakan serta dengan djumlah sebanjak banjaknja 5 orang;
  2. Panitya Landreform Desa bertugas:
  1. melaksanakan instruksi dari Panitya Landreform Ketiamatan;
  2. memberikan usul, saran-saran, pertimbangan-pertimbangan serta laporan kepada Panitya Landreform Ketjamatan;


BAB VII
PEMBIAJAAN


Pasal 9.
  1. Segala pembiajaan Panitya Landreform dibebankan kepada Anggaran belandja Departemen Agraria;

94