Halaman ini telah diuji baca
Pasal 9
|
Pasal 10
|
Pasal 11
Pemerintah mengembangkan rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian. |
Pasal 12
|
Pasal 13
Untuk kelancaran dan keselamatan pengoperasian keretaapi, Pemerintah menetapkan pengaturan mengenai jalur keretaapi yang meliputi daerah manfaat jalan, daerah milik jalan, dan daerah pengawasan jalan termasuk bagian bawahnya serta ruang bebas diatasnya. |
Pasal 14
|
Pasal 15
|
Pasal 16
Dalam hal terjadi perpotongan jalur keretaapi dengan jalan yang digunakan untuk lalulintas umum atau lalulintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan keretaapi. |
Pasal 17
|