Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 18
Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1), berwenang melarang siapapun:
berada didaerah manfaat jalan keretaapi;
menyeret barang diatas atau melintasi jalur kereta api ;
menggunakan jalur keretaapi untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan keretaapi;
berada diluar tempat yang disediakan untuk angkutan penumpang dan/atau barang;
mengganggu ketertipan dan/atau pelayanan umum.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 19
Stasiun merupakan tempat kereta api berangkat dan berhenti untuk melayani naik dan turunnya penumpang dan/atau bongakr muat barang dan/atau untuk keperluan operasi kereta api.
Kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan oleh badan penyelenggara, naik turunnya penumpang dan/atau bongkar muat barang hanya dapat dilakukan di stasiun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 20
Selain berfungsi sebagai tempat naik atau turunnya penumpang dan/atau bongkar muat barang, di stasiun dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang angkutan kereta api.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VI JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 21
Jaringan pelayanan angkutan kereta api diselenggarakan secara terpadu dalam satu kesatuan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem transportasi secara keseluruhan.
Jaringan pelayanan keretaapi disusun dalam jaringan pelayanan angkutan antar kota dan jaringan pelayanan angkutan kota.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 22
Jaringan pelayanan angkutan keretaapi antar kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang berfungsi sebagai pelayanan lintas utama melayani angkutan jarak jauh dan sedang.
Jaringan pelayanan angkutan keretaapi antar kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang berfungsi sebagai pelayanan lintas cabang, melayani angkutan jarak sedang dan dekat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 23
Jaringan pelayanan angkutan kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2), berfungsi sebagai pelayanan lintas utama dalam satu sistem angkutan kota.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 24
Angkutan keretaapi khusus berfungsi untuk melayani kegiatan badan usaha tertentu di bidang industri, pertanian, pertambangan, dan kepariwisataan.
BAB VII ANGKUTAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 25
Penyelenggaraan pelayanan angkutan orang atau barang dilakukan setelah dipenuhinya syarat-syarat umum angkutan yang ditetapkan badan penyelenggara berdasarkan Undang-undang ini.
Karcis penumpang atau surat angkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan.