Halaman:Uu16-2011bt.pdf/4

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
  2. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
    1. menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
    2. menyusun dan menetapkan Standar Bantuan Hukum berdasarkan asas-asas pemberian Bantuan Hukum;
    3. menyusun rencana anggaran Bantuan Hukum;
    4. mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan
    5. menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
  1. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Menteri berwenang:
    1. mengawasi dan memastikan penyelenggaraan Bantuan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini; dan
    2. melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
  2. Untuk melakukan verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri membentuk panitia yang unsurnya terdiri atas:
    1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
    2. akademisi;
    3. tokoh masyarakat; dan