Halaman:Uu16-2011bt.pdf/5

Halaman ini telah diuji baca
  1. lembaga atau organisasi yang memberi layanan Bantuan Hukum.
  1. Verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB IV
PEMBERI BANTUAN HUKUM

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
  1. Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
  2. Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. berbadan hukum;
    2. terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini;
    3. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
    4. memiliki pengurus; dan
    5. memiliki program Bantuan Hukum.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
Pemberi Bantuan Hukum berhak:
  1. melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum;
  2. melakukan pelayanan Bantuan Hukum;
  3. menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
  4. menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini;
  5. mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;