lembaga atau organisasi yang memberi layanan Bantuan Hukum.
Verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV PEMBERI BANTUAN HUKUM
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 8
Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
berbadan hukum;
terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini;
memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
memiliki pengurus; dan
memiliki program Bantuan Hukum.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 9
Pemberi Bantuan Hukum berhak:
melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum;
melakukan pelayanan Bantuan Hukum;
menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini;
mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;