Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
Pasal 17
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) kepada Pemberi Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
Pasal 19
|
BAB VIII
LARANGAN
BAB VIII
LARANGAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
Pasal 20
Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum. |
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
Pasal 21
Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). |