Halaman:Volume-1202-i-19196-english.djvu/3

Halaman ini belum diuji baca
Pasal 6. Kecuali jika ditentukan lain dalam suatu pengaturan pelaksanaan, tiap-tiap Pihak atau badan yang turut serta menanggung sendiri biaya penyertaannya dari biaya personalianya dalam kegiatan-kegiatan kerjasama dalam rangka Persetujuan ini. Dalam ha salah satu Pihak atau badan dari padanya ingin menggunakan jasa-jasa teknis atau keahlian yang disediakan padanya oleh Pihak lain, maka perkiraan biaya langsung maupun tidak langsung disetujui oleh badan-badan yang bersangkutan.
Pasal 7. Kegiatan-kegiatan kerjasama dalam rangka Persetujuan ini disesuaikan dengan tersedianya dana-dana yang telah disetujui dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tiap-tiap negara.
Pasal 8. Untuk memajukan pelaksanaan Persetujuan ini, wakil-wakil dari Pihak-Pihak akan bertemu sesuai dengan keperluan untuk mempertukarkan informasi tentang kemajuan program-program, proyek-proyek serta kegiatan-kegiatan dalam rangka kepentingan bersama. Tenaga-tenaga ahli atau kelompok-kelompok tenaga ahli dapat ditunjuk untuk membahas masalahmasalah tertentu.
Pasal 9. Informasi ilmiah dan teknologi, atas mana tidak ada hak-hak, yang dihasilkan dari kegiatan-kegiatan kerjasama dalam rangka Persetujuan ini, kecuali disepakati lain dalam keadaan-keadaan tertentu, disediakan bagi masyarakat ilmiah dunia melalui saluran-saluran yang biasa dipakai dan sesuai dengan prosedur-prosedur yang lazim dari badan-badan yang turut serta. Pelepasan hak-hak paten, desain-desain serta hak milik industri dan intelektual lainnya yang dihasilkan dari kegiatan-kegiatan kerjasama dalam rangka Persetujuan ini akan diatur dalam pengaturan-pengaturan pelaksanaan tersebut dalam Pasal 4.
Pasal 10. Suatu pengaturan pelaksanaan yang dibuat sesuai dengan Pasal 4 dari Persetujuan ini, jika diperlukan, memuat ketentuan-ketentuan tentang pertanggunganjawab terhadap kerusakan-kerusakan yang timbul dari kegiatankegiatan dalam rangka pengaturan pelaksanaan bersangkutan. Peserta dalam pengaturan pelaksanaan dalam rangka Pasal 4 dari Persetujuan ini menggunakan segala kemanpuannya untuk menjaga ketepatan setiap informasi ilmiah dan teknologi dan kesesuaian setiap bahan dan peralatan yang diserahkan olehnya sesuai dengan syarat-syarat dari pengaturan pelaksanaan.
Pasal 11. Setiap Pihak, sepanjang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengambil langkah-langkah seperlunya untuk melancarkan keluar masuknya dari dan ke wilayahnya masing-masing orang-orang dan tanggungarmya yang melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka Persetujuan ini atau pengaturan-pengaturan yang dibuat sesuai dengan Pasal 4. Barang-barang milik pribadi orang-orang tersebut dalam Pasal ini demikian pula peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan mereka akan dimasukkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari tiap-tiap Pihak.
Pasal 12. Tidak sesuatupun dalam Persetujuan ini dapat ditafsirkan sebagai mengurangi pengaturan pengaturan lain di bidang kerjasama pengetahuan dan teknologi an tara kedua Pihak.
Demikian pula, tidak sesuatupun dalam pengaturan-pengaturan lainnya ini yang diadakan antara kedua Pihak berlaku terhadap Persetujuan ini.
Pasal 13. Perselisihan-perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan Persetujuan ini diselesaikan secara bersahabat melalui konsultasi antara kedua Pihak.
Pasal 14. Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal penerimaan Nota dari Pemerintah Indonesia yang memberitahukan kepada Pemerintah Amerika Serikat bahwa Persetujuan ini telah disetujui sesuai dengan prosedur konstitusional Indonesia.