Halaman:XI B 34 E.djvu/2

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 3
Pengembangan Jaringan Jalan Asia



Rute-rute Jaringan Jalan Asia seharusnya disesuaikan dengan standar-standar disain dan klasifikasi sebagaimana diuraikan dalam Lampiran II Persetujuan ini.


Pasal 4
Perambuan Jaringan Jalan Asia



1. Rute-rute Jaringan Jalan Asia seharusnya ditandai dengan rambu lalu lintas sebagaimana diuraikan dalam Lampiran III Persetujuan ini.
2. Rambu Lalu Lintas yang diuraikan dalam Lampiran III Persetujuan ini harus terpasang di sepanjang rute-rute Jaringan Jalan Asia dalam waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal mulai berlakunya Persetujuan ini bagi Negara terkait, sesuai dengan Pasal 6.


Pasal 5
Prosedur Penandatangan dan Menjadi Pihak dari Persetujuan



1. Persetujuan ini wajib terbuka bagi penandatanganan oleh Negara-Negara yang merupakan anggota dari Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa Bidang Ekonomi dan Sosial di Kawasan Asia Pasifik di Shanghai, China, dari tanggal 26-28 April 2004 dan selanjutnya dilakukan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York dari tanggal 1 Mei 2004 sampai dengan 31 Desember 2005.
2. Negara-negara tersebut dapat menjadi Para Pihak dari Persetujuan ini dengan:
a. penandatangan secara definitif;
b. Penandatangan berdasarkan pada pengesahan, penerimaan atau penyetujuan, diikuti dengan pengesahan, penerimaan atau penyetujuan; atau
c. Aksesi.
3. Pengesahan, penerimaan, penyetujuan atau aksesi mulai berlaku dengan penyerahan piagam sesuai dengan ketentuan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.