Halaman:XI B 34 E.djvu/26

Halaman ini belum diuji baca

Lampiran III

IDENTIFIKASI DAN PERAMBUAN JARINGAN JALAN ASIA


  1. Rambu yang digunakan untuk identifikasi dan menunjukkan rute Jalan Asia berbentuk segi empat panjang.
  2. Rambu tersebut terdiri atas huruf AH yang umumnya diikuti dengan nomor rute yang ditunjuk.
  3. Rambu tersebut memiliki warna dasar putih dengan tulisan hitam; dapat dilekatkan atau digabung dengan rambu lain.
  4. Ukurannya harus sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah dilihat dan dimengerti oleh pengemudi yang melintas dengan kecepatan tertentu.
  5. Rambu yang digunakan untuk mengidentifikasi dan menunjukkan rute Jalan Asia tidak mengesampingkan penggunaan rambu lalu lintas di Negara masing-masing.
  6. Pada prinsipnya, pemasangan nomor rute di Jalan Asia diintegrasikan (atau dikombinasikan) ke dalam sistem rambu penunjuk arah di Negara terkait. Nomor tersebut dapat dipasang sebelum atau sesudah jalan akses atau persirnpangan tidak sebidang.
  7. Dalam hal suatu Negara merupakan Pihak dalam Persetujuan Antarnegara tentang Jaringan Jalan Asia dan Persetujuan Negara Eropa tentang Lalu lintas Jalan Arteri Utama Internasional, rute dapat ditunjukkan dengan nomor rute Jalan Asia atau rambu jalan E atau kedua-duanya diserahkan kepada Pihak masing- masing.
  8. Dalam hal Jalan Asia berganti ke nomor yang lain atau melintasi rute Jalan Asia yang lain, disarankan agar rambu nomor rute terkait dipasang sebelum pergantian rute atau persimpangan.