Halaman:XI B 34 E.djvu/5

Halaman ini belum diuji baca
6. Suatu perubahan yang telah diterima sesuai dengan ayat (5) Pasal ini mulai berlaku bagi Para Pihak 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya jangka waktu 6 (en am) bulan sebagaimana diatur dalam ayat (5) Pasal ini.
7. Hal-hal berikut adalah yang dimaksud dengan Para Pihak yang terkait langsung:
a. Dalam hal rute baru, atau perubahan dari rute yang sudah ada, pada pokoknya rute Jaringan Jalan Asia yang melintasi lebih dari satu subregional setiap Pihak yang wilayahnya dilintasi oleh rute tersebut; dan
b. Dalam hal terdapat rute baru, atau perubahan dari yang sudah ada, rute Jalan Asia yang berada di dalam subregional termasuk yang terhubung dengan subregional yang berdekatan, dan rute-rute yang berlokasi di dalam wilayah Negara anggota, setiap Pihak yang berbatasan dengan Negara pemohon yang wilayahnya dilewati oleh rute tersebut atau rute Jalan Asia yang pada pokoknya melintasi lebih dari satu subregional dimana rute tersebut, apakah baru atau akan dirubah, terhubungkan. Dua Pihak yang di dalam wilayahnya terdapat titik akhir jalur penghubung laut yang berada di rute Jalan Asia, yang melintasi lebih dari satu subregional atau rute sebagaimana dimaksud di alas, wajib pula dianggap sebagai Pihak berbatasan sesuai dengan ayat ini.
8. Apabila terdapat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal ini, Sekretariat wajib menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, bersama dengan naskah perubahan, daftar Para Pihak yang secara langsung terkait dengan perubahan termaksud.


Pasal 10
Prosedur untuk Mengubah Lampiran II dan
Lampiran III Persetujuan


1. Lampiran II dan III Persetujuan ini dapat diubah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal ini.
2. Perubahan dapat diusulkan oleh setiap Pihak.
3. Naskah dari permohonan perubahan disirkulasikan kepada semua anggota Kelompok Kerja oleh Sekretariat sekurang-kurangnya empat puluh lima (45) hari sebelum pertemuan Kelompok Kerja yang akan membahas persetujuan permohonan perubahan tersebut.
4.Setiap perubahan wajib disetujui oleh Kelompok Kerja Jalan Asia dengan mayoritas Para Pihak hadir dan memberikan suara. Perubahan yang telah disetujui tersebut dilaporkan oleh sekretariat kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang wajib mensirkulasikannya kepada Para Pihak.