Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia/Bab 2

PERATURAN TATA-TERTIB SENAT

REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

PERATURAN TATA TERTIB SENAT

REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

BAB 1.

TENTANG PEMERIKSAAN SURAT-SURAT KEPERCAYAAN

Pasal 1

(1) Selama Ketua Senat belum diangkat oleh Presiden, maka untuk sementara rapat-rapat diketuai oleh anggota yang tertua usianya.

(2) Apabila Ketua Sementara yang termaksud dalam ayat pertama berhalangan atau tidak ada, maka anggota yang tertua usianya diantara yang hadir bertindak sebagai Ketua Sementara.

Pasal 2.

Tiap anggota Senat yang baru ditunjuk membuktikan penunjukkannya dengan menyerahkan suatu keterangan dari atau atas nama Pemerintah daerah-daerah-bagian, yang menunjuknya sebagai anggota Sehat, bahwa ia telah ditunjuk dengan mengingat ketentuan dalam pasal 81 dari Konstitusi.

Pasal 3.

Selain dari surat kepercayaan yang dimaksudkan dalam pasal 2, maka oleh yang diangkat menjadi anggota Senat diserahkan pula kepada badan ini:

a. surat bukti atau keterangan, diberikan oleh kekuasaan yang berhak, yang menyatakan bahwa anggota ini memenuhi syarat-syarat untuk keanggotaan yang ditetapkan dalam pasal 82 dari Konstitusi.

b. suatu keterangan, dibuat sendiri oleh yang ditunjuk, yang berisi segala jabatan-jabatan umum yang dipegangnya.

Pasal 4.

Pemeriksaan surat-surat kepercayaan dari anggota-anggota yang baru masuk, diserahkan kepada suatu panitia, yang ditunjuk oleh Ketua Sementara yang termaksud dalam pasal 1, dan terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan empat orang anggota.

Pasal 5.

(1) Sesudah surat-surat kepercayaan dan surat surat lampirannya begitu pula keterangan-keterangan lain yang diperlukan diperiksa, maka Panitia memberikan laporan.

(2) Surat-surat kepercayaan dan surat-surat yang bersangkutan dengan itu, disimpan dalam Sekretariat Senat, disediakan bagi para anggota untuk dilihat.

Pasal 6.

(1) Setelah Panitia melaporkan pendapatnya, maka rapat memutuskan tentang penerimaan orang-orang yang ditunjuk sebagai anggota Senat.

(2) Yang ditunjuk diterima sebagai anggota Senat kecuali :

a.Apabila surat-surat yang diperlihatkan tidak Iengkap, atau tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan ini.

b.apabila menurut pendapat rapat dari surat-surat yang diperlihatkan tidak nyata dengan cukup, bahwa yang ditunjuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Konstitusi.

Pasal 7.

Apabila mengenai pemeriksaan surat-surat kepercayaan atau surat-surat yang berkaitan dengan itu , Senat menganggap perlu akan pembuktian surat-surat atau keterangan-keterangan, maka Senat mempersilahkan Pemerintah supaya mengirim kepadanva surat-surat atau keterangan-keterangan itu.

Pasal 8.

Apabila Senat memutuskan tidak menerima seorang atau lebih anggota yang telah ditunjuk , maka ia memberitahukan hal ini kepada Pemerintah, yang dengan segera mempersilahkan Pemerintah daerah-daerah bagian yang bersangkutan untuk mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk menunjukan anggota-anggota yang lain, satu dan lain hal dengan memperhatikan apa yang ditetapkan dalam pasal 81 Konstitusi.

BAB II.

TENTANG KETUA, SEKRETARIS, PANITIA-PANITIA DAN

MAJELIS PERSIAPAN

§ 1. Tentang Ketua.

Pasal 9.

(1) Secepatnya, akan tetapi sesudah sekurang-kurangnya 16 anggota diterima dan hadir, maka Senat mulai dengan penyusunan anjuran untuk pengangkatan seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.

(2) Rapat untuk mengadakan penyusunan anjuran ini adalah terbuka, kecuali apabila rapat karena keadaan luar biasa memutuskan lain.

(3) Ketua Sementara menetapkan tempat dan waktu diadakan rapat ini dan hal ini diberitahukan olehnya kepada anggota-anggota.

Pasal 10.

(1) Pencalonan yang dimaksud dalam pasal 9 dilakukan dengan memasukkan daftar tertulis pada Ketua Sementara.

(2) Setiap daftar memuat nama (nama-nama) seorang atau lebih.

Pasal 11.

(1) Tiap daftar calon sebagai yang dimaksud dalam ayat pertama pasal 10, harus memuat nama (nama-nama} dengan huruf latin dan bila ada tambahan-tambahan yang perlu untuk menetapkan diri dari calon-calon itu,

(2) Daftar itu harus ditanda-tangani oleh sedikit-dikitnya lima orang anggota Senat.

(3) Disamping tanda-tangan harus disebutkan nama-nama penandatanganan dengan huruf latin dan apabila ada dengan sebutan-sebutan tambahan yang perlu untuk menetapkan dirinya.

(4} Tiap anggota tidak boleh menanda-tangani lebih dari satu daftar.

Pasal 12.

(1) Memajukan daftar sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 10 harus dilakukan sendiri oleh seorang anggota atau Iebih, yang telah menanda-tanganinya, selambat-lambatnya satu jam sebehrm rapat, termaksud dalam pasal 9, dimulai.

(2) Apabila Ketua sementara berpendapat, bahwa suatu daftar tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini maka ia memperingatkan mereka, yang memajukan daftar tadi, atas hal itu ; apabila keterangan-keterangan yang diberikan oleh Ketua Sementara, tidak juga dipenuhi oleh yang menyampaikan daftar, maka Ketua Sementara berhak untuk menyatakan, bahwa daftar-itu tidak sah.

(3) Ketua Sementara menyuruh secepat-cepatnya memperbanyak daftar-daftar, yang telah diterimanya dan yang tidak dinyatakan tidak sah, untuk dibagikan kepada para anggota yang hadir pada rapat yang dimaksudkan dalam pasal 9.

Pasal 13.

(1) Apabila yang dianjurkan hanya seorang calon saja, maka pada waktu, termaksud dalam ayat ketiga pasal 9, Ketua Sementara mernberitahukannya kepada rapat, dan calon ini dengan pencalonan seorang, dianggap sebagai telah ditunjuk untuk dianjurkan kepada Presiden supaya diangkat jadi Ketua.

(2) Apabila demikian, maka untuk menetapkan calon kedua yang akan diajukan kepada Presiden, dengan segera rapat ditunda untuk memberi kesempatan kepada para anggota untuk pencalonan kedua segala sesuatu berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal 2, l 0, 11 dan 12 peraturan ini.

(3) Apabila ternyata, bahwa pada pencalonan kedua ini hanya dianjurkan satu orang calon saja, maka setelah rapat dibuka kembali, Ketua sementara memberitahukannya dan calon ini dengan pencalonan seorang, dianggap telah ditunjuk untuk di samping calon, yang dalam tingkatan pertama telah ditunjuk, dianjurkan kepada Prcsidcn supaya diangkat jadi Ketua.

Pasal 14.

Apabila dianjurkan dua orang calon, maka Ketua Sementara pada saat yang dimaksudkan dalam ayat tiga pasal 9, memberitahukan hal itu kepada rapat, dan kedua orang calon ini dianggap ditunjuk dalam satu penunjukkan calon untuk dianjurkan kepada Presiden bagi jabatan Ketua.

Pasal 15.

(1) Apabila dianjurkan lebih dari dua orang calon, ataupun dalam hal yang dimaksudkan dalam ayat kedua pasal 13, diajukan lebih dari satu orang calon, maka segera pemungutan suara dimulai.

(2) Pemungutan suara itu bersifat rahasia dan dilakukan dengan surat-pemungutan suara yang tidak ditanda-tangani, yang memuat nama semua calon dengan dicantumkan menurut urutan alfabet. Di muka nama setiap calon digambar sebuah segi empat.

(3) Pemungutan suara tidak sah, jikalau jumlah surat pemungutan suara yang terdapat dalam kotak pemungutan-suara lebih besar dari pada jumlah yang berhak memilih. Jika demikian maka dengan segera diadakan lagi pemungutan suara,

Pasal 16.

(1) Setiap orang yang berhak memberikan suara hanya dapat memberikan suara kepada satu orang calon saja, hal mana dilakukan dengan jalan memberikan wama hitam dalam segi empat sebagaimana dimaksud dalam pasal di atas, di muka nama calon yang disukainya.

(2) Daftar pemungutan-suara, di mana terdapat lebih dari satu segi empat yang diberi warna hitam tidak sah; demikian pula daftar pemungutan-suara yang ditanda-tangani tidak sah.

(3} Suara yang diberikan kepada orang yang namanya tidak terdapat pada daftar calon, dinyatakan tidak sah.

(4) Apabila ada hal yang diragukan maka rapat memutuskan, apabila suara-suara sama berat, maka Ketua memutuskan,

(5) Untuk menetapkan jumlah suara yang diberikan dengan sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal 18 dan 19, maka surat pemungutan-suara yang tidak diisi, demikian pula yang dinyatakan tidak sah, tidak dimasukkan jurnlah suara yang diberikan dengan sah,

Pasal 17.

(1) Setiap kali diadakan pemungutan suara, maka Ketua Sementara menunjuk dua orang anggota sebagai pemungut suara.

(2) Sesudah Ketua Sementara mengumumkan jumlah anggota rapat yang telah menanda-tangani daftar-hadir maka berturut-turut surat-surat pemungutan-suara dibaca olehnya.

Kedua pemungut suara menyatakan suara-suara itu.

Pasal 18.

(1) Calon yang mendapat suara terbanyak yang mutlak, dinyatakan telah terpilih untuk dianjurkan kepada Presiden bagi jabatan Ketua.

(2) Apabila dua orang calon masing-masing mendapat sekurang-kurangnya 40% dari jumlah suara yang sah, maka kedua calon itu dinyatakan telah terpilih.

(3) Apabila tidak ada calon yang mendapat suara terbanyak yang mutlak dari jumlah suara yang sah dan pula tidak ada dua orang calon yang masing-masing mendapat sekurang-kurangnya 40% dari jumlah suara yang sah, maka dengan segera diadakan lagi pemungutan suara antara semua calon; dalam hal ini maka ayat pertama dan kedua dari pasal ini sama berlaku.

(4) Apabila sesudah pemungutan suara kedua ini belum juga ada calon yang mendapat suara terbanyak yang mutlak dari jumlah suara yang sah, dan pula tidak ada dua orang calon yang masing-masing mendapat suara sah 40%, diadakan lagi pemungutan suara kedua kali, dalam hal mana calon yang mendapat suara paling sedikit tak dapat turut pilihan lagi; jika ada lebih dari enam orang calon, maka yang dipertahankan enam calon yang mendapat suara terbanyak; ayat pertama dan kedua dari pasal ini di sini berlaku pula.

(5) Jika juga setelah pemungutan suara ketiga tak ada calon yang mcndapat suara terbanyak yang mutlak dari suara yang sah, dan pula tak ada dua orang calon yang masing-masing nendapat paling sedikit 40% dari suara yang sah , maka diadakan pemungutan suara lagi, dalam hal mana calon yang mendapat suara paling sedikit tak dapat dipilih lagi; ayat pertama dan kedua dari pasal ini berlaku pula dalam hal ini. Hal ini dijalankan terus dengan cara yang sama sehingga seorang calon mendapat suara terbanyak yang mutlak, ataupun dua orang calon masing-masing mendapat paling sedikit 40% dari suara yang sah.

Pasal 19.

(1) Jika setelah hal termaksud dalam pasal 18, hanya seorang calon dinyatakan terpilih , maka diadakan lagi pemungutan suara antara calon-calon yang belum dinyatakan terpilih ; mereka yang dalam pemungutan suara ini mendapat suara terbanyak yang mutlak dari suara-suara yang sah dinyatakan telah terpilih.

(2) Jika setelah pemungutan suara ini tak ada calon yang mendapat suarat terbanyak yang mutlak dari suara-suara yang sah, maka diadakan lagi pemungutan suara, dalam hal mana calon yang mendapat paling sedikit suara yang sah , tak dapat dipilih lagi; jika jumlah calon lebih dari tiga orang, maka hanya tiga calon dipertahankan yang mendapat suara terbanyak.

(3) Jika setelah diadakan pemungutan suara lagi scbagaimana tcrmaksud dalam ayat tadi pasal ini, tak ada calon yang mendapat suara terbanyak yang mutlak dari suara yang sah, diadakan pemungutan suara kembali, dalam hal mana calon yang mendapat suara paling sedikit, tak dapat dipilih lagi, ha ini dilangsungkan sampai salah seorang calon mendapat suara terbanyak yang mutlak dari suara-suara yang sah.

Pasal 20.

(1) Setelah menurut ketentuan dalam pasal 18 dan 19 dua orang calon ditunjuk, yang akan dimasukkan namanya dalam daftar pencalonan untuk jabatan Ketua, yang akan diajukan kepada Presiden, rapat

dapat mengambil keputusan bahwa seorang calon atau lebih akan ditambahkan lagi dalam daftar pencalonan ini.

(2) Jika diputuskan demikian, maka cara bekerja yang termuat dalam pasal 19 diulangi sampai ditunjuk sekian calon sebanyak yang telah diputuskan untuk dimasukkan namanya dalam daftar pencalonan.

Pasal 21.

(1) Setelah ditunjuk sejumlah calon yang diperlukan untuk daftar pencalonan, maka rapat memutuskan apakah dalam daftar pencalonan ini akan dinyatakan sesuatu keinginan yang khusus.

(2) Jika diputuskan bahwa tak akan dinyatakan keinginan yang khusus, maka nama-nama calon yang dipilih dimasukkan dalam daftar pencalonan menurut alpabet.

(3) Jika diputuskan, bahwa memang akan dinyatakan keinginan yang khusus itu, maka nama-nama dimasukkan dalam daftar pencalonan menurut urutan penilihan, jika dua orang bersama-sama terpilih, maka diadakan pemungutan suara antara mereka, dan calon yang mendapat suara terbanyak dimasukkan namanya dalam daftar pencalonan di atas nama calon lainnya.

BAB I.

Pasal 22.

(1) Seteleh pemilihan selesai, maka Ketua Sementara mengumumkan hasilnya.

(2) Dari pemilihan dibuat suatu protokol yang ditanda-tangani oleh Ketua Sementara dan para anggota, yang termaksud dalam ayat pertama pasal 19.

Pasal 23.

(1) Anjuran yang tersusun berdasarkan apa yang ditetapkan dalam pasal-pasal di atas disampaikan secepat-cepatnya kepada Presiden.

(2) Bilamana pengangkatan oleh Presiden tidak diterima oleh yang diangkat, maka dibuat suatu anjuran baru, untuk hal mana ketentuan-ketentuan dari peraturan ini berlaku pula.

Pasal 24.

(1) Setelah diadakan pengangkatan Ketua, maka dengan segeraditunjuk seorang Wakil Ketua yang tennaksud dalam pasal 85 ayat (5) dari Konstitusi.

(2) Ayat kedua clan ketiga dari pasal 9 peraturan ini berlaku pula bagi rapat ini.

Pasal 25.

(1) Pencalonan untuk penunjukkan ini dilakukan dengan tulisan dalam rapat yang termaksud dalam pasal 24.

(2) Ayat pertama pasal 13, dan pasal-pasal 15, 16 dan 17 ayat pertama pasal 10, ayat kedua dan ketiga pasal 19 dan 22 berlaku pula bagi pemilihan ini.

(3) Bilamana seorang calon tidak menerima pcrnilihannya, maka namanya dicoret dari daftar calon-calon, dan penyelesaiannya, yang temnaksud dalam ayat kedua dan ketiga pasal 19 dilanjutkan terus, sampai seorang calon lain mendapat jumlah suara yang diperlukan.

(4) Bilamana setelah dilakukan pencoretan calon pertama yang termaksud dalam ayat ketiga pasal ini, hanya tinggal seorang calon saja, maka calon ini dinyatakan telah terpilih.

Pasal 26.

Sesudah pemilihan Wakil Ketua selesai, maka hasilnya diberitahukan kepada presiden.

Pasal 27.

(1) Apabila Ketua berhalangan atau tidak ada, maka ia diganti oleh Wakil Ketua. Apabila Wakil Ketua inipun berhalangan atau tidak ada , maka anggota yang usianva paling tinggi di antara angota-anggota yang hadir untuk sementara hertindak sebagai Ketua.

(2) Apabila jabatan Ketua atau jawabatan Wakil Ketua menjacli lowong, maka Senat secepat mungkin menunjuk Ketua atau Wakil Ketua yang lain; pasal-pasal 9 sampai dengan 26 sama berlaku bagi penunjukkan ini.

Pasal 28.

(1) Ketua mengatur dan memimpin pekerjaan Senat dan memelihara ketertiban dalam permusyawaratan; ia berkewajiban untuk memperhatikan sungguh-sungguh peraturan ini.

(2) Selain dari pada itu termasuk pada tugas Ketua a.1. memberi kesempatan berbicara, mengajukan soal-soal yang harus diputuskan oleh Senat, mengumumkan hasil pemungutan suara dan menjalankan

kcputusan-keputusan yang diambil oleh Senat. Satu dan lain hal dengan memperhatikan ketetapan-ketetapan yang tercantum dalam Peraturan ini mengenai hal tersebut.

Pasal 29.

Selama permusyawaran Ketua hanya dapat berbicara untuk menunjukkan duduk perkara yang sebenarnya dari selisih faham atau untuk mengembalikan permusyawaratan itu kepada jalan yang benar, apabila menyimpang.

§ 2. Tentang Sekretaris.

Pasal 30.

(1) Senat mengangkat Sekretarisnya sendiri dan pula, jika perlu, seorang atau lebih Ajun Sekretaris,

(2) Sekretaris dan Ajun Sekretaris (2) tidak boleh merangkap keanggotaan Senat atau Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Jika Sekretaris berhalangan atau tidak ada, maka Ajun Sekretaris melakukan pekerjaannya; jikalau Ajun Sekretaris (2) pula berhalangan atau tidak ada, maka Panitia yang dimaksud dalam pasal 34, mengangkat seorang pengganti yang untuk sementara menggantikan pekerjaan Sekretaris.

Pasal 31.

(1) Sekretaris mengurus segala apa yang termasuk urusan dalam dari Senat; segenap pegawai yang bekerja pada Senat ada di bawah pimpinnya.

(2) Majelis-majelis Persiapan, dan Panitia-Panitia sedapat-dapatnya dibantu oleh Sekretaris, Ajun Sekretaris atau pegawai-pegawai lain dari Senat.

Pasal 32.

(1) Selama belum dilakukan pengangkatan Sekretaris, maka kewajiban dan kekuasaan Sekretaris dilakukan oleh seorang pegawai yang diangkat oleh Pemerintah,

(2) Senat menentukan saat bilamana pegawai Pemerintah, yang dimaksud dalam ayat pertama, menyerahkan segenap atau sebagian dari tugas dan kekuasaannya kepada Sekretaris yang diangkat oleh Senat.

§ 3. Tentang Panitia-panitia.

Pasal 33.

(1) Senat mengangkat secepat-cepatnya dari antara anggota-anggotanya sebuah Panitia Permusyawaratan, yang terdiri dari Ketua Senat sebagai anggota merangkap Ketua dan sekurang-kurangnya empat orang anggota.

(2) Setelah memberitahukan dengan tulisan dan dengan ijin Ketua, maka, untuk rapat-rapat Panitia tertentu, setiap anggota Panitia Permusyawaratan berhak menunjuk seorang anggota Senat yang lain untuk mewakilinya.

(3) Panitia Permusyawaratan pada umumnya berwajib mengadakan Permusyawaratan dengan Pemerintah mengenai semua urusan, apabila hal itu dianggap perlu oleh Pemerintah atau oleh Senat.

(4) Ketua dapat mempersilahkan Panitia Permusyawaratan memberikan nasihat kepadanya dalam semua hal yang dianggap perlu olehnya.

Pasal 34.

(1) Senat mengangkat selekas-lekasnya dari antaranya sebuah Panitia Rumah Tangga, yang terdiri dari Ketua Senat sebagai anggota merangkap Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota,

(2) Panitia Rumah Tangga melakukan penilikan tertinggi atas pengurusan yang dimaksud dalam pasal 31 .

(3) Panitia tersebut mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai Senat terkecuali Sekretaris dan Ajun Sekretaris (2).

(4) Panitia tersebut setiap tahun merancangkan anggaran belanja yang diajukan oleh Ketua kepada Pemerintah.

(5) Panitia tersebut memutuskan perselisihan-perselisihan, yang timbul mengenai isi Iaporan-Iaporan resmi.

Pasal 35

(1) Panitia-panitia lain dibentuk oleh Senat, apabila ternyata dibutuhkan.

(2) Ketua Senat berhak untuk hadir dan berbicara da1am rapat Panitia-panitia yang dibentuk oleh Senat.

§ 4. Tentang Majelis Persiapan

Pasal 36.

Menurut keperluannya Senat menetapkan Majelis-majelis Persiapan untuk urusan-urusan yang tertentu atau kumpulan beberapa urusan; Majelis ini terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan sekurang-kurangnya empat orang anggota.

Pasal 37.

(1) Majelis Persiapan dalam rapatnya yang pertama memilih seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.

(2) Selama belum diadakan pemilihan Ketua, begitu pula apabila Ketua atau Wakil Ketua berhalangan atau tidak ada, maka anggota yang tertua usianya mengetuai rapat-rapat untuk sementara.

(3) Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua ini diberitahukan kepada Ketua Senat, yang melaporkan ini selanjutnya kepada Senat,

Pasal 38.

Majelis-majelis Persiapan mengangkat seorang dari anggotanya, atau setelah musyawarah dengan Ketua, salah seorang pegawai Sekretariat sebagai pelapor,

Ketua Majelispun dapat merangkap sebagai pelapor.

TENTANG PEMERIKSAAN PERSIAPAN

BAB III.

Pasal 39.

(1) Semua usul yang oleh Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan kepada Senat, sedapat-dapatnya dicetak dan terus dibagikan kepada para anggota Senat.

(2) Apabila Ketua berpendapat, seberapa boleh setelah bemufakat dengan Panitia Pennusyawaratan sebagai yang termaksud dalam pasal 33, bahwa usul itu harus diperiksa terlebih dahulu, sebelumnya dibicarakan oleh rapat lengkap, maka ia menyampaikan usul ini kepada salah suatu Majelis Persiapan yang termaksud dalam pasal 36.

(3) Para anggota Senat diberitahukan oleh Ketua tentang pengiriman suatu usul kepada suatu Majelis Persiapan.

Pasal 40.

Peraturan pikiran dalam Majelis Persiapan dianggap bersifat rahasia.

Pasal 41.

Dalam waktu yang akan ditetapkan oleh Majelis Persiapan, maka para anggota Senat berhak untuk mengemukakan kepada Majelis tersebut dengan tulisan segala hal yang mengenai sesuatu usul yang disampaikan kepadanya.

Waktu yang ditetapkan itu diberitahukan kepada Ketua Senat, yang kemudian memberitahukannya lagi kepada para anggota.

Pasal 42.

(1) Majelis Persiapan menetapkan waktu yang dimaksud dalam pasal di atas, dalam tempo delapan hari sesudah usul yang dimaksud dalam pasal 39(2) disampaikan.

(2) Sehabisnya waktu yang termaksud dalam pasal 41, maka secepat-cepatnya Majelis Persiapan berkumpul, akan tetapi selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari. Demikian maka dalam rapat ini diumumkan catatan-catatan yang diterimanya.

(3) Apabila Majelis berpendapat, bahwa urusan itu belum masak untuk dibicarakan lebih lanjut, maka rapat diundurkan sampai saat yang akan ditetapkan oleh Panitia.

Pengunduran demikian diberitahukan kepada Ketua Senat.

Pasal 43.

Para anggota Senat berhak menghadiri rapat-rapat Majelis Persiapan kecuali rapat-rapat yang membicarakan laporan, yang disusun oleh pelapor. Anggota-anggota yang mengirimkan pendapat-pendapatnya dengan tulisan berhak untuk turut serta dalam perundingan-perundingan.

Pasal 44.

Majelis-majelis Persiapan dengan perantaraan Ketua Senat dengan memberitahukan alasan-alasannya dapat mengundang seorang atau lebih dari para Menteri atau kuasa-kuasanya untuk mengunjungi suatu atau bcberapa rapat Dengan perantaraan Ketua Senat, Majelis selanjutnya berhak untuk berhubungan dengan tulisan dengan seorang Menteri atau lebih.

Pasal 45.

(1) Majelis Persiapan yang dimaksudkan dalam ayat kedua pasal 39 secepat-cepatnya membuat sebuah laporan, yang memuat ikhtisar dari perundingan-perundingan yang telah diadakan itu, hasil-hasil dari pemeriksaannya dan apabila dilakukan Permusyawaratan dengan Pemerintah, pula sebuah laporan tentang permufakatan dengan tulisan atau secara lisan, begitu pula tentang hasil-hasilnya.

(2) Dalam laporan yang termaksud dalam ayat pertama, Majelis mengemukakan pula perobahan-perobahan dalam usul yang mungkin perlu.

(3) Apabila diminta, dalam laporan disebutkan pendapat-pendapat seseorang anggota.

Pasal 46.

Laporan itu sedapat-dapatnya dicetak dibagikan kepada para anggota Senat, dan dengan perantaraan Ketua disampaikan kepada Pemerintah, untuk memberi kesempatan kepada Pemerintah, akan menjawabnya dengan tertulis, Dalam hal yang termaksud dalam pasal 133 (1) sub a, maka laporan itu dikirimkan pula kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 47.

Jawaban Pemerintah yang diterima atas laporan seksi, sedapat-dapatnya dicetak dibagi-bagikan kepada para anggota.

Pasal 48.

(1) Apabila, sesudah ada jawaban dari Pemerintah, dan sesudah bermusyawarah dengan Ketua Senat, Majelis Persiapan berpendapat, bahwa masalah itu cukup dipersiapkan untuk pembicaraan umum, maka Panitia dapat mengeluarkan sebuah laporan tambahan.

(2) Apa yang ditetapkan dalam pasal-pasal 45 sampai dengan 47 berlaku pula bagi laporan-tambahan ini.

Pasal 49.

(1) Setelah pemeriksaan persiapan selesai, Ketua Senat menentukan hari apa perundingan umum mengenai usul akan dimulai.

(2) Ketua berhak menyerahkan penetapan hari yang termaksud dalam ayat pertama kepada Senat; Senat berhak untuk mengadakan robahan dalam hari yang telah ditetapkan oleh Ketua.

BAB IV.
TENTANG RAPAT-RAPAT TERBUKA

§ 1. Tentang permulaan rapat-rapat.

Pasal 50.

(1) Ketua memanggil Senat berkumpul setiap kali dipandang perlu olehnya, ataupun jikalau Pemerintah atau sekurang-kurangnya lima orang anggota Senat, menghendaki hal itu, dengan mengajukan sebab-sebabnya.

(2) Waktu berkumpul adalah pukul 09.00 pagi kecuali jika Ketua menimbang bermanfaat untuk menetapkan pertemuan itu lebih pagi atau lebih siang, ataupun jikalau Senat memutuskan secara lain.

(3) Untuk meneruskan suatu rapat atau mengadakan rapat sesudah pukul 14.00 diperlukan keputusan Senat.

Pasal 51.

(1) Tiap kali menghadiri rapat, setiap anggota menanda-tangani daftar-hadir menurut urutannya.

(2) Apabila daftar-hadir, sesudah waktu berkumpul yang dimaksudkan dalam pasal di atas, telah ditanda-tangani oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang turut dalam sidang, maka Ketua membuka rapat.

(3) Daftar-hadir yang dimaksudkan dalam ayat pertama diletakkan di atas meja Sekretaris supaya ditanda-tangani oleh anggota-anggota yang datang kemudian.

Pasal 52.

(1) Jikalau setengah jam sesudah waktu yang ditetapkan untuk pembukaan rapat jumlah anggota yang diperlukan belum juga hadir maka Ketua membuka pertemuan dan mempersilahkan membaca nama anggota-anggota yang hadir. Ia dapat mengumumkan surat-surat masuk.

(2) Kemudian rapat diundurkan oleh Ketua sampai saat' yang akan ditentukan lagi.

Pasal 53.

Sesudah pembukaan rapat, Ketua mengumumkan surat-surat yang masuk memajukan kepada Senat, keputusan-keputusan yang berdasar-

kan sifat surat-surat itu, Apabila Ketua, ataupun Senat menganggap perlu, maka surat-surat ini dicetak dan dibagikan kepada anggota-anggota; setidak-tidaknya surat-surat itu disediakan untuk dibaca oleh anggota-anggota selama dua ka1i dua puluh empat jam.

§ 2. Tentang Risalah Resmi

Pasal 54.

(1) Untuk setiap rapat terbuka dibuat Risalah resmi. Risalah ini berisi turunan (weergave) tulisan cepat dari Permusyawaratan-permusyawaratan yang telah dilakukan.

(2) Risalah resmi selanjutnya memuat nama anggota-anggota yang telah menanda-tangani daftar hadir yang dimaksud dalam pasal 51 dan nama anggota-anggota yang dalam pemungutan suara menyatakan setuju atau tidak setuju, memuat pula ikhtisar tentang isi surat-surat yang masuk, uraian semua pengumuman, pemberitahuan dan usul yang telah diajukan dan keputusan-keputusan yang telah diambil oleh Senat atau oleh Ketua.

Pasal 55.

(1) Sesudah rapat selesai maka selekas-lekasnya kepada anggota, demikian pula kepada Menteri-menteri yang bersangkutan dikirimkan Risalah resmi sementara.

(2) Dalam hal yang termaksud dalam pasal 133 (1) sub a. dari Konstitusi, maka Risalah ini disampaikan pula kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 56.

(1) Sampai suatu saat yang harus ditetapkan oleh Ketua, setiap anggota mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam laporan tentang pidatonya, akan tetapi hal itu tidak boleh merubah maksud pidatonya.

(2) Sesudah saat, yang dimaksudkan dalam ayat pertama, maka Risalah resmi selekas-lekasnya ditetapkan oleh Ketua setelah bermusyawarat dengan Panitia Rumah Tangga, yang dimaksud dalam pasal 34.

§ 3. Tentang perundingan.

Pasal 57.

(1) Dalam permusyawaratan dipergunakan bahasa Indonesia.

(2) Ketua berhak untuk menyimpang dari apa yang ditentukan dalam ayat pertama, apabila hal itu dianggap perlu atau baik olehnya.

Pasal 58.

Tak ada anggota yang berbicara, sebelum minta dan mendapat ijin dari Ketua.

Pasal 59.

(1) Anggota berbicara dengan berdiri di tempatnya atau di tempat yang sengaja disediakan untuk berbicara.

(2) Apabila diminta oleh Ketua, maka pembiara harus bicara dari tempat yang ditunjuk untuk maksud itu.

Pasal 60.

(1) Ketua memberi kesempatan untuk bicara menurut urutan permintaan, kecuali apabila ia menimbang, untuk kepentingan perundingan, harus menyimpang.

(2) Urutan giliran bicara dapat dilanggar, jikalau seorang anggota minta bicara untuk hal-hal perseorangan atau untuk mengajukan usul tata-tertib mengenai perudingan usul yang sedang dibicarakan. Ketua tidak memberikan kesempatan berbicara untuk hal-hal perseorangan, sebelum diberikan penguraian sementara tentang hal tersebut.

(3) Suatu usul mengenai tata-tertib, sebagaimana dimaksud dalam ayat kedua, harus diajukan atau disokong oleh sekurang-kurangnya tiga anggota yang hadir, agar supaya dapat menjadi pokok perundingan; hal ini berlaku pula bagi usul untuk menunda perundingan.

Pasal 61.

Pembicara tidak boleh diganggu selama ia berpidato, kecuali menurut ketentuan-ketentuan peraturan ini.

Pasal 62.

(1) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka hal ini diperingatkan oleh Ketua kepadanya dan ia diminta supaya kembali kepada pokok pembicaraan.

(2) Apabila seorang yang hadir dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan yang tidak sopan atau menghina, mengganggu ketertiban atau mengajurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sah, maka ia oleh Ketua dinasehati dan diperingatkan supaya tertib kembali. Dalam hal demikian Ketua dapat memberi kesempatan kepada pembicara untuk menarik kembali perkataan-perkataan yang menyebabkan ia diberi peringatan itu, Jikalau pembicara mempergunakan kesempatan ini, maka perkataan-perkataan tersebut, tidak dimuat dalam risalah rapat resmi tentang perundingan itu.

Pasal 63.

(1) Apabila seseorang yang hadir dalam rapat tidak mempergunakan kesempatan yang dimaksudkan dalam ayat kedua pasal di atas, ataupun terus menyimpang dari pokok pembicaraan, mempergunakan perkataan-perkataan yang menghina, mengganggu ketertiban atau menganjurkan perkataan-perkataan yang tidak sah, maka Ketua dapat mencabut kesempatannya untuk berbicara.

(2) Seorang anggota, yang berdasarkan ayat pertama pasal ini dicabut kesempatannya untuk berbicara, tidak boleh turut bicara lagi tentang usul yang sedang dibicarakan dalam rapat itu.

Pasal 64.

(1) Ketua dapat melarang seorang anggota, bagi siapa pasal di muka berlaku, juga anggota lain, yang melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal itu, untuk menghadiri terus rapat di mana hal demikian itu terjadi.

(2) Atas usul Ketua rapat dapat melarang seorang anggota, yang oleh Ketua telah dicabut kesempatannya untuk terus menghadiri rapat menurut ayat satu dari pasal ini, untuk menghadiri rapat-rapat, selama waktu yang harus ditetapkan oleh rapat. Mengenai usul ini tidak diadakan perundingan.

(3) Waktu selama seorang anggota dilarang hadir dalam rapat-rapat Senat, tidak dapat melebihi masa sidang seterusnya.

Pasal 65.

(1) Anggota, bagi siapa berlaku ketentuan dalam ayat pertama pasal 64, diharuskan meninggalkan gedung Senat dengan segera.

(2) Anggota, bagi siapa berlaku ketentuan dalam ayat kedua pasal 64, tidak boleh mgninjak lagi gedung Senat sebelum lampau waktu selama ia di1arang menghadiri rapat-rapat.

(3) Jika perlu Ketua berkewajiban untuk memaksa anggota yang dilarang hadir itu, meninggalkan gedung, pula untuk mengeluarkannya dari gedung, apabila selama waktu larangan ia menginjak gedung tersebut.

Pasal 66.

( 1) Apabila Ketua menganggap perlu, maka ia menunda atau mengundurkan rapat.

(2) Penundaan itu umumnya tidak lebih lama dari satu jam, sedang pengunduran tidak lebih lama dari hari kerja yang berikut.

Pasal 67.

Permusyawaratan tentang suatu usul mempunyai dua bagian: pertama permusyawaratan itu mengenai hal-hal yang umum saja, kemudian mengenai pasal-pasal atau bagian-bagian yang khusus kecuali apabila Senat menetapkan lain.

Pasal 68.

Pada pemandangan umum tentang suatu soal hanya dibicarakan tujuan umum dan garis besar soal itu. Senat dapat juga menetapkan perrnusyawaratan tersendiri mengenai tiap-tiap bagian pokok dari usul itu.

Pasal 69.

( 1) Permusyawaratan tentang pasal-pasal dilakukan menurut urutannya, kecuali bilamana isinya atau hubungannya dengan lain-lain pasal dan perubahan memerlukan urutan yang lain.

(2) Senat dapat memutuskan supaya permusyawaratan tentang suatu pasal dibagi-bagi, bilamana usul itu memuat berbagai paragrap, ayat atau kalimat.

Pasal 70.

Selain dari yang mengajukan usul yang sedang dibicarakan, maka tiada seorang anggota lain berbicara dua kali tentang hal yang sama,kecuali apabila Senat mengijinkannya.

Pasal 71.

(1) Para Menteri mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam ruangan rapat Senat.

(2) Apabila mereka, menurut apa yang ditetapkan dalam pasal 96 dari Konstitusi, diundang untuk turut serta dalam perundingan dan dalam pada itu harus memberi penerangan, maka Ketua mempersilahkan mereka berbicara, apabila dan setiap kali mereka menghendakinya, akan tetapi tidak boleh sebelumnya pembicara yang sedang bicara telah selesai berpidato.

(3) Datam hal yang termaksud dalam ayat kedua maka dalam rapat-rapat itu mereka dapat dibantu oleh pegawai-pegawai yang ditunjuk oleh mereka untuk itu.

Pasal 72.

(1) Pada permulaan atau selama permusyawaratan tentang suatu usul, Senat dapat mengadakan peraturan-peraturan mengenai lamanya pidato para anggota.

(2) Bilamana lamanya pidato yang ditetapkan sebagai maksimum telah lampau, maka Ketua mempersilahkan pembicara berhenti. Pembicara dengan segera memenuhi permintaan itu.

Pasal 73.

(1) Apabila Ketua berpendapat, bahwa sesuatu pokok pembicaraan telah cukup ditinjau dari beberapa sudut, maka ia mengusulkan kepada Senat supaya permusyawaratan ditutup. Usul ini tidak diperbincangkan.

(2) Penutupan permusyawaratan dapat pula diusulkan oleh paling sedikit tiga orang anggota yang hadir dalam rapat. Usul semacam itu tidak usah beralasan dan tidak diperbincangkan.

(3) Sebelum usul untuk menutup sesuatu permusyawaratan diputuskan, maka Ketua menanyakan kepada Menteri-menteri atau kepada kuasa-kuasanya yang hadir, apakah mereka ingin berbicara lagi tentang soal yang sedang diperbincangkan.

(4) Ketua dapat mengijinkan, bahwa seorang anggota setelah permusyawaratan ditutup, memberikan keterangan singkat dalam waktu yang dapat dibatasi oleh Ketua.

§ 4. Tentang pemungutan suara.

Pasal 74

(1) Senat mulai mungut suara, setelah dinyatakan bahwa permusyawaratan tentang sesuatu soal telah ditutup.

(2) Pemungutan suara dilakukan dengan memanggil seorang-seorang, apabila Ketua atau salah seorang anggota menghendakinya. Dalam hal demikian, maka terlebih dulu ditetapkan dengan undian pada nomor mana dari daftar-hadir pertanyaan-keliling itu akan mulai; seterusnya dilakukan menurut daftar-hadir.

(3) Dengan memanggil seorang-seorang maka setiap anggota menberikan suaranya dengan lisan, yakni dengan perkataan setuju atau tidak setuju, dengan tiada menambahkan perkataan-perkataan lain.

(4) Apabila tak ada seorang anggota menghendaki pemungutan suara dengan memanggil seorang-seorang, maka pemungutan suara mengenai pelbagai perkara dapat pula dilakukan dengan duduk dan berdiri, jikakalau tak ada seorang anggota yang menentang hal ini. Apabila dalam hal itu terdapat keragu-raguan tentang hasil pemungutan suara, maka atas permintaan Ketua atau salah seorang anggota, hasil itu ditetapkan lagi dalam pemungutan suara dengan memanggil seorang-seorang.

(5) Apabila tidak diadakan panggilan seorang-seorang, maka setiap anggota adalah bebas untuk minta dicatat supaya ia dianggap tidak setuju, dengan tiada mengemukakan alasan-alasan.

Pasal 75.

Apabila ternyata bahwa yang hadir tidak lebih dari setengah jumlah anggota sidang, maka Ketua mengundurkan rapat itu sampai saat yang akan ditentukan lagi.

Pasal 76.

(1) Tiap kali setelah diadakan pemungutan suara, mengingat pasal 94 ayat (2) Konstitusi, Ketua mengumumkan hasil pemungutan itu kepada rapat.

BAB V.

TENTANG MOSI-MOSI

Pasal 97.

(1) Tiga atau lebih anggota dapat mengusulkan pernyataan (mosi) Senat, baik berhubung dengan pokok yang sedang dibicarakan maupun yang mempunyai maksud tersendiri.

(2) Rancangan pernyataan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat yang di muka harus disampaikan kepada Sekretaris dengan dibubuhi atau tidak dibubuhi keterangan tertulis; surat-surat ini dengan secepatnya diperbanyak dan dibagikah kepada anggota-anggota.

(3) Ketua menentukan bagaimana dan bilamana usul semacam itu akan dibicarakan dan diadakan pemungutan suara, dan keputusan ini diberitahukan olehnya kepada Senat. Senat berkuasa untuk mengadakan perobahan dalam keputusan Ketua.

BAB VI.

TENTANG SURAT-SURAT YANG MASUK

Pasal 78.

(1) Apabila Senat perpendapat bahwa surat-surat yang masuk berlainan sifatnya dengan surat-surat, yang telah ada aturannya dalam Peraturan ini, dan memperlakukan suatu-pemeriksaan tertentu, maka surat-surat itu disampaikan kepada suatu Majelis Persiapan yang termaksud dalam pasal 36, ataupun kepada sebuah panitia istimewa.

(2) Tentang hal itu oleh Majelis atau Panitia yang termaksud dalam ayat pertama, diberikan laporan kepada Senat. Laporan ini diperbanyak, dibagikan kepada para anggota dan dibicarakan dalam suatu rapat terbuka.

Pasal 79.

(1) Senat dapat menetapkan, bahwa laporan yang termaksud dalam ayat kedua dari pasal di muka, harus diberikan dalam waktu yang tentu.

(2) Apabila Majelis atau Panitia tidak dapat selesai dalam waktu yang telah ditetapkan, maka Majelis (Panitia) minta waktu ini diperpanjang. Permintaan ini diputuskan oleh Senat atau, apabila tidak berkumpul, oleh Ketua.

(3) Apabila Senat atau Ketua memutuskan tidak akan memperpanjang waktu tersebut dan laporan tidak disampaikan dalam waktu yang telah ditetapkan, maka Ketua dapat membebaskan Majelis dari perintahnya atau membubarkan Panitia dan menunjuk lagi sebuah Panitia (baru).

Pasal 80.

Setelah perundingan-perundingan tentang surat yang diterima seperti termaksud dalam pasal 78 selesai, maka dimulai dengan pemungutan suara, dalam hal mana perubahan-perubahan yang diusulkan dan dirobah atau tidak, terlebih dahulu diedarkan untuk diminta pendapatnya. Usul untuk merobah yang menurut pendapat Ketua mempunyai tujuan yang paling luas, didahulukan.

BAB VII.
TENTANG USUL-USUL MEMBUAT UNDANG-UNDANG YANG
DIAJUKAN OLEH SENAT KEPADA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT.

Pasal 81.

(1) Senat dapat membentuk suatu Panitia untuk mempertimbangkan apakah dan dalam hal bagaimana sesuatu usul yang berdasarkan pasal 128 (2) Konstitusi dapat diajukan.

(2) Senat dapat juga menyerahkan pertimbangan semacam itu kepada Majelis Persiapan yang termaksud dalam pasal 36.

Pasal 82.

(1) Semua usul-usul yang diajukan oleh para anggota menurut pasal 128 (2) dari Konstitusi kepada Senat, disampaikan kepada Ketua dengan tertulis.

(2) Suatu usul seperti termaksud dalam ayat pertama disertai rencana sementara dengan penjelasannya harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya 5 orang anggota.

Pasal 83.

(1) Suatu usul seperti termasuk dalam pasal di muka dengan rencana sementara yang bersangkutan dan surat penjelasan secepat mungkin diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota.

(2) Surat termaksud dalam ayat pertama dikirimkan juga kepada semua Menteri dan begitu pula kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 84.

(1) Ketua memberitahukan sesuatu usul seperti termaksud dalam pasal 81 kepada Senat pada rapat yang segera datang.

(2) Dalam rapat yang akan ditetapkan nanti, oleh Ketua diberikan kesempatan kepada para pengusul untuk menjelaskan usulnya dengan lisan.

Pasal 85.

(1) Terhadap usul ini, maka pasal-pasal 39 s/d 49 berlaku pula, dengan pengertian, bahwa apa yang ditetapkan dalam pasal 44 tentang permusyawaratan dengan para Menteri, dalam hal ini berlaku pula terhadap permusyawaratan dengan para pengusul.

Pasal 86.

Apabila seorang pengusul menjadi anggota sesuatu Majelis Persiapan dan usul itu dikirimkan kepada Majelis ini untuk diperiksa terlebih dahulu, maka ia untuk sementara mengundurkan diri sebagai anggota Majelis ini.

Pasal 87.

(1) Pada perundingan sesuatu usul salah seorang pengusul berhak setiap kali menjawab para pembicara.

(2) Ayat ketiga dari pasal 73 sama berlaku pula.

BAB VIII.
TENTANG AMANDEMEN-AMANDEMEN ATAS USUL-USUL
INISIATIP.

Pasal 88.

(1) Sebelum dimulai permusyawaratan tentang pasal-pasal atau bagian-bagian lain dari sesuatu usul sebagai termaksud dalam pasal 82, maka dengan tulisan oleh sekurang-kurangnya tiga anggota dapat diajukan usul-usul yang ditanda-tangani oleh mereka kepada Sekretaris

untuk mengadakan perubahan (amandement) dalam usul tadi dan usul-usul untuk merubah usul-usul perubahan (sub amandementen).

Dalam hal itu para pengusul sesuatu perubahan dapat menambahkan keterangan yang singkat. Surat-surat ini dengan selekas-lekasnya dan apabila mungkin dicetak, dibagikan kepada anggota-anggota.

(2) Perubahan-perubahan yang diusulkan sesudah permusyawaratan dimulai, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat pertarna, dimajukan dengan tulisan kepada Ketua, demikian pula dengan selekas-lekasnya seberapa mungkin tercetak, dibagikan kepada anggota-anggota.

(3) Senat menentukan apakah suatu amandemen atau sub amandemen, sebelum dibagi-bagikan, akan dirundingkan.

Pasal 89.

Mengenai setiap perubahan yang diadakan dalam usul itu sesudah diberikan laporan oleh Majelis Persiapan yang bersangkutan, demikian pula mengenai tiap perubahan yang diusulkan oleh pihak anggota-anggota, maka sebelum diadakan pemungutan suara, Ketua — apabila dipandang perlu olehnya — ataupun jikalau sekurang-kurangnya lima anggota menyatakan keinginannya akan hal itu, meminta pertimbangan Ketua Majelis Persiapan ini.

Pasal 90.

(1) Setiap perubahan yang diusulkan dapat dijelaskan oleh salah seorang pengusul.

(2) Perubahan-perubahan yang diadakan oleh pengusul yang dimaksudkan dalam ayat (1), dalam perubahan yang sedang diusulkan, tidak memerlukan lagi tanda-tangan mereka yang turut mengusulkan, kecuali jika Senat memutuskan lain.

Pasal 91.

(1) Atas usul Ketua Majelis Persiapan yang bersangkutan atau sekurang-kurangnya lima anggota, Senat dapat menunda permusyawaratan tentang setiap perubahan yang diusulkan atau menyampaikan usul perubahan kepada suatu Majelis Persiapan, agar supaya diberikan laporan dengan lisan atau dengan tulisan mengenai laporan itu.

Pasal 92.

(1) Apabila tak ada orang yang hendak mengusulkan lagi perubahan dalam pasal yang sedang dihicarakan atau dalam bagian lainnya ataupun dalam alasan-alasan yang dikemukakan, dan tak ada orang yang ingin berbicara lagi tentang hal itu, maka permusyawaratan tentang bagian tersebut dari usul itu ditutup.

(2) Kemudian diadakan pemungutan suara yang demikian rupa, sehingga lebih dahulu dimulai dengan perubahan kecil (sub amandement), selanjutnya perubahan yang bersangkutan dan akhinya pasal atau bagian pasal ataupun alasan-alasannya sendiri, baik setelah dirubah maupun tidak dirubah. Perubahan yang pada pendapat Ketua mempunyai arti yang paling luas, didahulukan.

Pasal 93.

Kecuali jikalau penerimaan atau penolakan sesuatu perubahan yang diusulkan berarti menghapuskan dengan sendirinya perubahan-perubahan lain yang diusulkan, untuk hal mana, apabila ada perbedaan faham, Senat yang menetapkan, maka sesuatu usul untuk merubah setelah permusyawaratan ditutup, tidak dapat ditarik kembali lagi oleh para pengusul,

Pasal 94.

Perubahan-perubahan nomor urut dari pasal-pasal atau bagian-bagian lain, yang menjadi perlu karena perubahan-perubahan yang dalam perundingan diadakan pada suatu rancangan atau usul, demikian pula perubahan dalam penyebutan nomor pasal-pasal lain, sebagai akibat daripada hal tadi, diadakan oleh Ketua Senat.

Pasal 95.

Selama sesuatu usul seperti termaksud dalam pasal 82 belum diputuskan oleh Senat, maka usul ini dapat ditarik kembali oleh para pengusul. Pemberitahuan demikian disampaikan dengan tulisan kepada Ketua dan harus ditanda-tangani oleh semua penanda-tangan usul itu.

Pasal 96.

Selama suatu rencana Undang-undang yang diusulkan oleh Senat belum diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka usul ini oleh Senat dapat ditarik kembali. Ketentuan-ketentuan dalam pasal 81 s/d 95 dalam hal itu berlaku pula.

BAB IX.

TENTANG ADPIS-ADPIS YANG DIBERIKAN

OLEH SENAT BERDASARKAN PASAL 123 (2)

DARI KONSTITUSI.

Pasal 97.

(1) Usul-usul dari anggota-anggota untuk memberikan nasehat, sebagai terrnaksud dalam pasal 123(2) dari Konstitusi, disampaikan dengan tertulis kepada Ketua.

(2) Sesuatu usul sebagai termaksud dalam ayat pertama, disertai suatu pcnjelasan dan harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya tiga anggota.

Pasal 98.

Pasal-pasal 80 s/d 92 berlaku pula bagi usul-usul sebagai termaksud dalam ayat pertama dari pasal yang di muka.

BAB X.

TENTANG HAK INTERPELASI DAN

HAK MENANYAKAN.

Pasal 99.

(1) Sekurang-kurangnya tiga anggota dapat mengajukan usul kepada Senat untuk minta keterangan kepada seorang atau lebih Menteri mengenai suatu soal yang tidak termasuk acara.

(2) Sesuatu usul yang dimaksud dalam ayat pertama harus disusun dengan singkat dan tegas dan harus disampaikan dengan tulisan kcpada Ketua; usul itu harus ditanda-tangani oleh yang mengusulkannya.

Pasal 100.

(1) Apabila Senat mencrima usul sebagaimana dimaksud dalam pasal yang di muka, maka Senat merictapkan hari, pada waktu mana pertanyaan-pertanyaan itu akan diajukan; penetapan ini dapat pula diserahkan kepada Ketua.

(2) Kemudian Menteri (2) yang bersangkutan dipersilahkan hadir dalam rapat pada hari yang ditentukan itu.

Pasal 101.

(1) Apabila suatu soal harus diselesaikan dengan cepat dan Menteri (2) yang bersangkutan sedang hadir pada rapat Senat, maka seketika dapat diajukan pertanyaan-pertanyaan, bilamana Senat menganggap perlu.

(2) Tergantung kepada timbangannya, Menteri (2) dapat memberikan seketika itu juga keterangan-keterangan yang diminta.

BAB XI.

TENTANG PEMUNGUTAN SUARA

TENTANG ORANG.

Pasal 102.

(1) Setiap pemungutan suara tentang orang dilakukan dengan tulisan dengan mempergunakan surat-suara yang tidak ditanda-tangani.

(2) Apabila oleh Peraturan ini tidak ditentukan cara lain, maka dalam hal itu diperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal yang berikut.

Pasal 103.

(1) Setiap kali diadakan pemungutan suara mengenai orang, Ketua mengangkat tiga orang anggota sebagai pemungut suara.

(2) Setelah Ketua mengurnumkan jumlah anggota yang hadir dan salah seorang pemungut suara mengumumkan surat-surat suara yang terdapat dalam kotak, maka oleh pemungut suara ini berturut-turut dibacakan tiap-tiap surat suara. Kedua pemungut suara lainnya mencatatkan suara-suara. Tambahan-tambahan dalam surat-surat suara, yang tidak bersangkut-paut dengan pemungutan suara itu, tidak dibacakan.

(3) Hasil pemungutan suara diumumkan oleh Ketua.

Pasal 104.

Untuk tiap calon tersendiri diisi satu surat suara, yang harus berisi keterangan yang jelas tentang orang itu. Apabila ada yang diragukan, maka Senat memutuskan.

Pasal 105.

Untuk menentukan suara terbanyak, maka surat-surat suara yang tidak diisi dengan seharusnya, tidak termasuk jumlah suara yang diberikan dengan sah.

Pasal 106.

Apabila jumlah surat suara yang terdapat dalam kotak lebih besar dari pada jumlah anggota yang memberikan suara, maka pemungutan suara tidak sah.

Pasal 107.

Pemungutan suara tidak sah , apabila jumlah surat suara yang dinyatakan sah kurang dari setengah jumlah anggota sidang Senat.

Pasal 108.

Apabila tak ada seorangpun pada pemungutan suara pertama yang dapat suara terbanyak yang mutlak, maka diadakan lagi pemungutan suara kedua yang bebas pula.

Pasal 109.

( 1) Apabila pada pemungutan suara ini pula tidak ada seorang yang mendapat suara terbanyak mutlak, maka diadakan lagi pemungutan suara ketiga, mcngenai empat orang, yang dalam pemungutan suara kedua meridapat suara yang paling banyak.

(2) Apabila pada pemungutan suara tak ada seorang yang mendapat suara terbanyak yang mutlak, sedangkan hanya diberikan suara kepada dua atau tiga orang saja, maka pada pemungutan suara yang ketiga hanya dipungut suara untuk dua atau tiga orang itu.

Pasal 110.

Apabila dalam hal inipun belum lagi terdapat suara terbanyak yang mutlak, maka diadakan lagi pemungutan suara ke-empat mengenai dua orang, yang pada pemungutan suara ketiga mendapat suara paling banyak.

Pasal 111.

Apabila pada pemungutan suara kedua atau ketiga terdapat kepastian mengenai orang-orang manakah harus diadakan lagi pemungutan suara ulangan, maka terlebih dahulu diadakan pemungutan suara mengenai orang-orang yang bersangkutan.

Pasal 112.

Apabila dalam hal yang dimaksud dalam pasal di atas atau pada pemungutan suara terakhir terdapat suara-suara sama berat, maka ditentukan dengan undian.

BAB XII.

TENTANG RAPAT TERTUTUP.

Pasal 113.

Rapat-rapat Senat yang lain dari pada rapat-rapat yang termaksud dalam pasal 88 (1) dari Konstitusi, adalah rapat terbuka, kecuali jikalau Senat memutuskan lain. Ketentuan-ketentuan padal 88 dari Konstitusi berlaku juga untuk itu.

Pasal 114.

(1) Apabila Senat mengadakan rapat tertutup, dapat menetapkan supaya merahasiakan apa yang dibicarakan dalam rapat itu,

(2) Rahasia itu harus dipegang oleh semua anggota, dan juga mereka yang kemudian mengetahui apa yang dibicarakan itu.

( 3) Sifat rahasia itu dapat dihapuskan oleh Senat dalam suatu rapat tertutup.

Pasal 115.

(1) Mengenai rapat-rapat tertutup dibuat laporan yang harus disahkan oleh Senat dalam rapat itu juga atau dalam rapat tertutup yang berikut.

(2) Senat dapat memutuskan bahwa hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup, tidak dimasukkan dalam laporan.

Pasal 116.

Apabila di dalam rapat tidak hadir penulis cepat, maka Iaporan itu, kecuali apa yang ditetapkan dalam ayat kedua dari pasal 54, berisi pula laporan singkat tentang permusyawaratan yang telah diadakan.

BAB XIII.
TENTANG SURAT-SURAT PERMOHONAN

Pasal 117.

(1) Secepat-cepatnya Ketua Senat mengangkat Panitia untuk surat-surat permohonan yang terdiri dari tiga orang anggota yang berkewajiban untuk menjalankan persiapan dan penyampaian laporan tentang segala surat-surat permohonan yang diterima, satu dan lain hal dengan tidak mengurangi ketetapan dalam pasal 118 s/d 119.

(2) Panitia memilih seorang Ketua diantara anggotanya, yang diserahi kewajiban untuk memimpin pekerjaan Panitia dan selanjutnya untuk memberi keterangan-keterangan pada perundingan tentang suatu laporan Panitia oleh Senat.

(3) Ketua Senat berhak menambah Panitia dengan paling banyak dua orang anggota untuk surat-surat permohonan yang tertentu, ataupun untuk suatu jenis surat-surat permohonan yang tertentu.

Pasal 118.

(1) Bilamana dianggap perlu, maka Ketua Senat dapat menyampaikan surat-surat permohonan untuk ditinjau oleh para anggota mengenai hal-hal yang sedang dibicarakan dalam Senat ataupun yang sedang diperiksa oleh Majelis Persiapan, atau dalam suatu Panitia dari Senat, ataupun menyampaikannya kepada Majelis Persiapan yang bersangkutan untuk memberikan laporan sebelum dimulai, atau selama pembicaraan tentang soal itu.

(2) Bilamana sesuatu soal yang berhubungan dengan sesuatu surat permohonan diajukan kepada Senat untuk dibicarakan setelah surat itu diterima oleh Panitia, maka Panitia untuk memeriksa surat-surat permohonan — bilamana dianggap perlu — dapat menyampaikan surat permohonan itu kepada para anggota untuk ditinjau atau menyerahkannya kepada Majelis Persiapan, atau kepada Panitia yang bersangkutan untuk dibicarakan.

Pasal 119.

(1) Ketua Senat menyampingkan semua surat-surat permohonan yang tidak ditanda-tangani.

(2) Begitu pula tidak diperbincangkan surat-surat permohonan yang

menurut pendapat Panitia tidak ditanda-tangani

dengan baik atau bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, tidak dibubuhi segel atau tidak dibubuhi segel secukupnya; kepada pemohon, bilamana terang tempat tinggalnya, diberitahukan tentang hal itu.

(3) Bilamana timbul keragu-raguan tentang kebenaran sesuatu tanda-tangan, maka Panitia meminta kepada Ketua Senat diadakan pemeriksaan tentang hal itu.

Pasal 120.

(1) Laporan-laporan Panitia yang memuat penjelasan tentang surat-surat permohonan yang akan dibicarakan dan memuat kesimpulan kesimpulan yang diusulkan, harus dibagikan kepada para anggota sekurang-kurangnya tiga kali 24 jam sebelum hari perundingan oleh Senat.

(2) Pada hari perundingan laporan itu, maka salinan-salinannya baru berada dalam ruangan rapat.

(3) Dari saat laporan itu dikirimkan kepada para anggota sampai hari dirundingkannya, maka surat-surat permohonan yang akan dibicarakan dengan laporan Panitia disediakan untuk diketahui oleh para anggota.

(4) Dalam hal-hal yang segera, satu dan lain hal dapat menyimpang dari apa yang ditetapkan dalam ayat pertama dari pasal ini.

Pasal 121.

(1) Selama tidak ada seorang anggota yang menentang kesimpulan-kesimpulan laporan, maka Ketua Senat menyatakan kesimpulan-kesimpulan itu diterima.

(2) Tentang kesimpulan-kesimpulan yang menimbulkan salah faham, Ketua mengadakan perundingan dan Senat yang memutuskan.

Pasal 122.

(1) Pengaduan-pengaduan yang· diterima, yang menurut pendapat Ketua Senat tidak bersifat surat permohonan, diberitahukan olehnya baik kepada Pemerintah maupun kepada pembesar yang bersangkutan, bilamana isinya mengharuskan hal itu.

(2) Ketua tiap-tiap kali memberitahu hal itu kepada Senat, sedang surat itu disediakan untuk dilihat oleh para anggota.

Pasal 123.

Pada pembubaran Senat, seperti termaksud dalam pasal 37 dari Konstitusi, maka dibuat suatu daftar dari surat-surat permohonan yang sedang dibicarakan dengan disebutkan hari penerimaan dan tingkatan pembicaraan.

BAB XIV.

TENTANG PENDENGAR-PENDENGAR

Pasal 124.

(1) Pendengar-pendengar dilarang menyatakan tanda-tanda setuju atau tidak setuju.

(2) Ketua berkewajiban untuk mempertahankan larangan ini dan untuk memelihara ketertiban yang sepatutnya.

(3) Apabila dilanggar, ia da pat me min ta pendengar-pendengar atau terbatas pada pendengar-pendengar yang mengganggu atau telah mengganggu ketertiban supaya keluar.

(4) Ketua berhak menyingkirkan pendengar-pendengar yang tidak memperhatikan kesopanan.

BAB XV.

PERATURAN PENUTUP.

Pasal 125.

Mengadakan perobahan, atau tambahan dalam peraturan ini dapat dilakukan dengan cara sebagaimana telah ditentukan dalam pasal-pasal 81 sampai dengan 86 mengenai usul-usul, undang-undang, yang dimaksud dalam ayat pertama pasal 128 dari Konstitusi.

Pasal 126.

Dalam semua hal yang tidak diatur dalam Peraturan ini, atas usul Ketua, diputuskan oleh Senat.

Pasal 127.

(1) Peraturan ini disebut "Peraturan Tata Tertib Senat".

(2) Peraturan ini mulai berlaku pada hari berikutnya sesudah ditetapkan oleh Senat.


Disahkan pada rapat Senat

tanggal 22 Pebruari 1950.

Ketua :

ttd.

(M.A. PELLAUPESSY).