Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023  (2023) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 2023
TENTANG
DUKUNGAN PENYELENGGARAAN FÉDÉRATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION UNDER 17 WORLD CUP TAHUN 2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023, dengan ini menginstruksikan:
Kepada:
  1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  2. Menteri Sekretaris Negara;
  3. Menteri Dalam Negeri;
  4. Menteri Luar Negeri;
  5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  6. Menteri Keuangan;
  7. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  8. Menteri Kesehatan;
  9. Menteri Ketenagakerjaan;
  10. Menteri Perdagangan;
  11. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
  12. Menteri Perhubungan;
  13. Menteri Komunikasi dan Informatika;
  14. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  15. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  16. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  17. Menteri Pemuda dan Olahraga;
  18. Sekretaris Kabinet;
  19. Jaksa Agung;
  20. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  21. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  2. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
  3. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  4. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  5. Gubernur Provinsi Jawa Barat;
  6. Gubernur Provinsi Jawa Tengah;
  7. Gubernur Provinsi Jawa Timur;
  8. Walikota Bandung;
  9. Walikota Surakarta;
  10. Walikota Surabaya;
  11. Bupati Bandung; dan
  12. Bupati Karanganyar.
Untuk:
PERTAMA: Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
KEDUA: Khusus kepada:
  1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:
    1. mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan
    2. melaporkan capaian persiapan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 kepada Presiden secara berkala, sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
  2. Menteri Sekretaris Negara:
    memberikan dukungan fasilitasi dalam rangka penggunaan Lapangan A GBK, Lapangan B GBK, Lapangan C GBK, dan Stadion Madya GBK pada saat penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  1. Menteri Dalam Negeri:
    1. memfasilitasi dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai lokasi penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan
    2. memfasilitasi sinkronisasi dan harmonisasi dokumen perencanaan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  2. Menteri Luar Negeri:
    mendukung peningkatan kerja sama di bidang olahraga dengan negara peserta Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 melalui perwakilan Republik Indonesia dalam bentuk diseminasi informasi dan promosi.
  3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia:
    1. memberikan fasilitasi keimigrasian yang diperlukan terhadap olahragawan, delegasi, dan personel terkait dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan
    2. memberikan fasilitasi pelindungan hak kekayaan intelektual dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  4. Menteri Keuangan:
    1. memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara; dan
    2. memberikan fasilitasi kepabeanan dan perpajakan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi:
    memfasilitasi peserta didik untuk berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  2. Menteri Kesehatan:
    mendukung, memfasilitasi, dan mengoordinasikan:
    1. pengawasan teknis medis penyelenggaraan pelayanan kesehatan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
    2. penyediaan pelayanan medis;
    3. pelayanan medis di venue; dan
    4. penyediaan fasilitas rumah sakit.
  3. Menteri Ketenagakerjaan:
    memberikan fasilitasi percepatan penerbitan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang diperlukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  4. Menteri Perdagangan:
    memfasilitasi dan mempermudah kegiatan impor dan ekspor, untuk:
    1. peralatan pertandingan dan seluruh barang yang diperlukan untuk penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan
    2. peralatan kontingen Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  5. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
    1. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan, yakni:
      1. Stadion Si Jalak Harupat di Kabupaten Bandung;
      2. Stadion Gelora Bung Tomo di Kota Surabaya; dan
      3. Stadion Manahan di Kota Surakarta.
    2. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan baru Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dari Ancol ke Jakarta International Stadium (JIS).
  1. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi prasarana dan sarana lapangan latihan, yakni:
    1. klaster Jakarta meliputi: Gelanggang Olahraga Soemantri Brodjonegoro di Kota Administratif Jakarta Selatan dan Lapangan Banteng di Kota Administratif Jakarta Pusat;
    2. klaster Surakarta meliputi: Stadion Universitas Sebelas Maret di Kota Surakarta dan Lapangan Sepak Bola Desa Blulukan di Kabupaten Karanganyar; dan
    3. klaster Bandung meliputi: Stadion Arcamanik dan Stadion Sasana Olahraga Ganesha Institut Teknologi Bandung di Kota Bandung.
  2. melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
  3. melaksanakan upaya proses percepatan pengadaan jasa konstruksi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dalam rangka renovasi prasarana dan sarana untuk penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
  4. menyerahkan venue pertandingan dan lapangan latihan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan pimpinan perguruan tinggi setelah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan
  5. melakukan koordinasi dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia dalam rangka penetapan standar prasarana dan sarana venue pertandingan dan lapangan latihan dalam rangka Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  1. Menteri Perhubungan:
    memfasilitasi prasarana dan sarana transportasi baik darat dan udara yang diperlukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  1. Menteri Komunikasi dan Informatika:
    memfasilitasi perizinan untuk broadcast dan frekuensi, mengoordinasikan dan mendukung penyediaan media center, jaringan internet, solusi teknologi informasi (information technology solution), dan publikasi kegiatan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 di dalam negeri.
  2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional:
    mengoordinasikan perencanaan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan arah kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023.
  3. Menteri Badan Usaha Milik Negara:
    memfasilitasi:
    1. promosi Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 melalui badan usaha milik negara;
    2. penyediaan fasilitas penyambutan (hospitality) pada bandara yang dikelola badan usaha milik negara; dan
    3. dukungan sponsorship oleh badan usaha milik negara yang dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan perusahaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:
    1. menyediakan fasilitas dukungan promosi di dalam negeri dan di luar negeri serta kegiatan ekonomi kreatif dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan
    2. mendukung persiapan pembukaan dan penutupan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  5. Menteri Pemuda dan Olahraga:
    1. merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
  1. memastikan persiapan dan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 berjalan dengan baik;
  2. menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari sponsor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. mengoordinasikan pelaksanaan komitmen pemerintah sesuai dengan government guarantee, host city agreement, stadium agreement, dan training site agreement; dan
  5. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  1. Jaksa Agung:
    melaksanakan pendampingan hukum dan pengawalan terhadap penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
  2. Panglima Tentara Nasional Indonesia:
    1. melaksanakan pengamanan melekat kepada kepala negara dan tamu negara setingkat kepala negara/pemerintahan selama berada di Indonesia berkaitan dengan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan
    2. memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan dalam penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia:
    melaksanakan pengamanan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan:
    melaksanakan kegiatan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara pada penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban.
  2. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan:
    memfasilitasi dan mengoordinasikan pengawalan (food security) pada keamanan makanan dan minuman penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  3. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
    melaksanakan pendampingan dalam pengadaan barang/jasa oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta:
    1. melaksanakan renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan Jakarta International Stadium (JIS) di Kota Administratif Jakarta Utara;
    2. melaksanakan renovasi prasarana dan sarana lapangan latihan yaitu lapangan Jakarta International Stadium (JIS) 1 dan lapangan Jakarta International Stadium (JIS) 2 di Kota Administratif Jakarta Utara;
    3. memberikan dukungan untuk penyiapan aspek prosedur sebagai antisipasi risiko kerusakan dan aspek pengadaan alat fasilitas penunjang pemeliharaan, aspek untuk Laws of the Game, stadium dressing, dan koordinasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
    4. melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 agar sesuai dengan stadium agreement, dan training site agreement;
  1. memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses perizinan terkait dengan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 dan hibah barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. memfasilitasi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah untuk berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  1. Gubernur Provinsi Jawa Barat bersama Walikota Bandung dan Bupati Bandung:
    1. mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
    2. mengalokasikan anggaran untuk penyiapan aspek prosedur sebagai antisipasi risiko kerusakan dan aspek pengadaan alat fasilitas penunjang pemeliharaan, aspek untuk Laws of the Game, stadium dressing, dan koordinasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
    3. melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 agar sesuai dengan stadium agreement, dan training site agreement;
    4. memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses perizinan terkait dengan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 dan hibah barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    5. memfasilitasi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah untuk berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  1. Gubernur Provinsi Jawa Tengah bersama Walikota Surakarta dan Bupati Karanganyar:
    1. mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
    2. mengalokasikan anggaran untuk penyiapan aspek prosedur sebagai antisipasi risiko kerusakan dan aspek pengadaan alat fasilitas penunjang pemeliharaan, aspek untuk Laws of the Game, stadium dressing, dan koordinasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
    3. melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 agar sesuai dengan stadium agreement, dan training site agreement;
    4. memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses perizinan terkait dengan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 dan hibah barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    5. memfasilitasi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah untuk berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  2. Gubernur Provinsi Jawa Timur bersama Walikota Surabaya:
    1. mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
    2. mengalokasikan anggaran untuk penyiapan aspek prosedur sebagai antisipasi risiko kerusakan dan aspek pengadaan alat fasilitas penunjang pemeliharaan, aspek untuk Laws of the Game, stadium dressing, dan koordinasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
  1. melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 agar sesuai dengan stadium agreement, dan training site agreement;
  2. memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses perizinan terkait dengan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 dan hibah barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. memfasilitasi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah untuk berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
KETIGA: Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

JOKO WIDODO


Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan
dan Administrasi Hukum,


cap dan ttd.

Lydia Silvanna Djaman