KEDUA:
|
Khusus Kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk:
- melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
- melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Menteri Dalam Negeri untuk:
- melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada pemerintah daerah dan masyarakat;
- memberikan pedoman teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota;
- memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota;
- melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah provinsi serta kabupaten/kota; dan
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus
Dicease 2019 (COVID-19) untuk:
- melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah provinsi serta kabupaten/kota; dan
- melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada Ketua Komite Kebijakan pada Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:
- memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
- bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; dan
- melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
- memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
- bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;
- melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
- mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
- Para Gubernur, Bupati, dan Wali kota untuk:
- meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya;
- menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat ketentuan antara lain:
- kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi:
- perlindungan kesehatan individu yang meliputi:
- menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus
keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
- membersihkan tangan secara teratur;
- pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan
- meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
- perlindungan kesehatan masyarakat, antara lain meliputi:
- sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaancairan pembersih tangan (hand sanitizer);
- upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas;
- upaya pengaturan jaga jarak;
- pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
- penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
- fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada angka i) dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
- tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), meliputi:
- perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
- sekolah/institusi pendidikan lainnya;
- tempat ibadah;
- stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
- transportasi umum;
- kendaraan pribadi;
- toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
- apotek dan toko obat;
- warung makan, rumah makan, café, dan restoran;
- pedagang kaki lima/lapak jajanan;
- perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
- tempat pariwisata;
- fasilitas pelayanan kesehatan;
- area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan
- tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
- sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) berupa:
- teguran lisan atau teguran tertulis;
- kerja sosial;
- denda administratif; atau
- penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
- memuat ketentuan terkait penyediaan prasarana dan sarana pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- memuat ketentuan terkait sosialisasi berupa sarana informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi masyarakat.
- melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
- Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.
- Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
|