Halaman:UU 8 2022.pdf/3: Perbedaan antara revisi

Mnam23 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Empat Tilda (bicara | kontrib)
Tag: Tervalidasi EditInSequence
Status halamanStatus halaman
-
Telah diuji baca
+
Tervalidasi
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-bab|2|CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK PROVINSI KALIMANTAN SELATAN}}
{{UU/Head|8|2022|PROVINSI KALIMANTAN SELATAN}}
{{PUU-konsideran|ket=Menimbang|n=a
{{PUU-pasal|pasal=3|Provinsi Kalimantan Selatan terdiri atas 11 (sebelas) Kabupaten dan 2 (dua) Kota, yaitu:{{PUU-nomor|n=a
|bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|Kabupaten Tanah Laut;
|bahwa pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan;
|Kabupaten Kotabaru;
|bahwa [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956|Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956]] tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
|Kabupaten Banjar;
|bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Selatan;}}
|Kabupaten Barito Kuala;
{{PUU-konsideran|ket=Mengingat|Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];}}
|Kabupaten Tapin;
|Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
|Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
|Kabupaten Hulu Sungai Utara;
|Kabupaten Tabalong;
|Kabupaten Tanah Bumbu;
|Kabupaten Balangan;
|Kota Banjarmasin; dan
|Kota Banjarbaru.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=4|Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru.}}
{{PUU-pasal|pasal=5|{{PUU-ayat
|Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter kewilayahan berupa 2 (dua) ciri geografis utama yaitu kawasan dataran rendah berupa lahan gambut dan rawa yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kawasan dataran tinggi yang dibentuk oleh pegunungan Meratus yang merupakan hutan tropis alami yang
dilindungi oleh pemerintah.
|Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.}}}}