Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/465: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan |
||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 39: | Baris 39: | ||
Referensi: .... ( 11) |
Referensi: .... ( 11) |
||
PEMBERITAHUAN: Pemberitahuan ekspor ini telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah mendapat persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. |
<small>PEMBERITAHUAN: Pemberitahuan ekspor ini telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah mendapat persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.</small> |
||
jdih.kemenkeu.go.id |
jdih.kemenkeu.go.id |