Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/535: Perbedaan antara revisi

Herryz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Herryz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 16: Baris 16:
perjanjian penghindaran pajak berganda) sebesar Rpl00.000.000
perjanjian penghindaran pajak berganda) sebesar Rpl00.000.000


Presentase besaran dividen yang mendapatkan fasilitas <math> = \frac{75.000.000.000}{75.000.000.000 + 25.000.000.000} = 75% </math>
Presentase besaran dividen
yang mendapatkan fasilitas <math> = \frac{75.000.000.000}{75.000.000.000 + 25.000.000.000} = 75% </math>


Dividen Tuan F yang mendapatkan fasilitas:<br>
Dividen Tuan F yang mendapatkan fasilitas:<br>
Baris 26: Baris 25:
Dividen Tuan E dikenai tarif sesuai dengan ketentuan dalam UndangUndang Pajak Penghasilan.
Dividen Tuan E dikenai tarif sesuai dengan ketentuan dalam UndangUndang Pajak Penghasilan.


Contoh 2:
Contoh 2:<br>
PT Y mempunyai penanaman modal:
PT Y mempunyai penanaman modal:<br>
a. Penanaman modal B (mendapatkan fasilitas) dengan nilai sisa buku
a. Penanaman modal B (mendapatkan fasilitas) dengan nilai sisa buku
fiskal Rp500. 000. 000. 000
fiskal Rp500.000.000.000<br>
b. Penanaman modal (perluasan) C (tidak mendapatkan fasilitas) dengan nilai sisa buku fiskal Rp1.500.000.000.000<br>
b. Penanaman
Nilai penjualan atas penanaman modal B sebesar Rp100.000.000.000,
modal (perluasan)
sedangkan nilai penjualan atas penanaman modal C sebesar Rp300.000.000.000.<br>
C (tidak mendapatkan
Dividen yang dibagikan:<br>
fasilitas)
dengan nilai sisa buku fiskal Rp 1. 500. 000. 000. 000
a. Tuan G (Wajib Pajak Dalam Negeri) sebesar Rp200.000.000<br>
Nilai penjualan atas penanaman modal B sebesar Rpl00.000.000.000,
sedangkan
nilai penjualan
atas penanaman
modal C sebesar
Rp300. 000. 000. 000.
Dividen yang dibagikan:
a. Tuan G (Wajib Pajak Dalam Negeri) sebesar Rp200.000.000
b. Tuan H (Subjek Pajak Luar Negeri dengan negara domisili tanpa
b. Tuan H (Subjek Pajak Luar Negeri dengan negara domisili tanpa
perjanjian penghindaran pajak berganda) sebesar Rpl00.000.000
perjanjian penghindaran pajak berganda) sebesar Rp100.000.000
Persentase besaran
dividen yang
mendapatkan fasilitas


Persentase besaran dividen yang mendapatkan fasilitas <math> = \frac{500.000.000.000}{1.500.000.000.000 + 500.000.000.000} = 25% </math>
=


Dividen Tuan H yang mendapatkan fasilitas:<br>
500. 000. 000. 000
25% x Rp100.000.000 = Rp25.000.000 (mendapatkan fasilitas tarif 10%)<br>
+ 500.000.000.000)
Dividen Tuan H yang tidak mendapatkan fasilitas:<br>
(l.500.000.000.000
Rp100.000.000 - Rp25.000.000 = Rp75.000.000 (menggunakan

tarif Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan)<br>
= 25%
Dividen Tuan G dikenai tarif sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dividen Tuan H yang mendapatkan fasilitas:
25% x Rpl00.000.000
= Rp25.000.000 (mendapatkan fasilitas tarif 10%)
Dividen Tuan H yang tidak mendapatkan fasilitas:
= Rp75.000.000
(menggunakan
tarif
Rpl00.000.000
- Rp25.000.000
Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan)
Dividen Tuan G dikenai tarif sesuai dengan ketentuan dalam UndangUndang Pajak Penghasilan.


jdih.kemenkeu.go.id
jdih.kemenkeu.go.id

-