Kontribusi pengguna Misterudo
Pengguna dengan 14 suntingan. Akun dibuat pada 8 Februari 2024.
8 Februari 2024
- 20.068 Februari 2024 20.06 beda riw −1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 →Pasal 115: Perbaikan kesalahan pengetikan dari “permindahan” menjadi “pemindahan”. Tag: perubahan_terbaru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 20.058 Februari 2024 20.05 beda riw −1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 →Pasal 115: Menghapus tanda sambung yang tidak perlu. Tag: perubahan_terbaru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 20.028 Februari 2024 20.02 beda riw −1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 →Pasal 106: Menghilangkan tanda titik koma yang tidak perlu. Tag: perubahan_terbaru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 20.018 Februari 2024 20.01 beda riw −2 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 →Pasal 103: Menghapus tanda titik dan tanda sambung yang tidak perlu. Tag: perubahan_terbaru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 20.008 Februari 2024 20.00 beda riw +2 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 →Pasal 102: Perbaikan kesalahan pengetikan dari “djil pengundng-undang” menjadi “djika pengundang-undang”. Tag: perubahan_terbaru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 19.588 Februari 2024 19.58 beda riw 0 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 →Pasal 97: Perbaikan kesalahan pengetikan dari “tang” menjadi “jang” dalam Pasal 97 ayat (1). Tag: perubahan_terbaru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 19.548 Februari 2024 19.54 beda riw −1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 →Pasal 90: Menghilangkan tanda sambung yang tidak perlu dalam “Dewan Perwakilan Rakjat”. Tag: perubahan_terbaru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 19.538 Februari 2024 19.53 beda riw −1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 →Pasal 85: Perbaikan kesalahan pengetikan dari “I residen” menjadi “Presiden”. Tag: perubahan_terbaru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 19.518 Februari 2024 19.51 beda riw 0 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 →Pasal 77: Menghilangkan tanda titik yang tidak perlu setelah kata “Anggauta-anggauta” pada “Anggauta-anggauta. Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat”. Tag: perubahan_terbaru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 19.498 Februari 2024 19.49 beda riw 0 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 →Pasal 73: Perbaikan kesalahan pengetikan dari “perdjalanan-4an penginapan” menjadi “perdjalanan dan penginapan”. Tag: perubahan_terbaru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 19.448 Februari 2024 19.44 beda riw −1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 →Pasal 37: Menghilangkan tanda titik yang tidak perlu setelah kata “maka” dalam Pasal 37 ayat (2). Tag: perubahan_terbaru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 19.438 Februari 2024 19.43 beda riw −4 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 →Pasal 37: Perbaikan kesalahan pengetikan dari “rnenjelenggarakan” menjadi “menjelenggarakan”. Tag: perubahan_terbaru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 19.418 Februari 2024 19.41 beda riw 0 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 →Pasal 35: Perbaikan kesalahan pengetikan dari “tiara” menjadi “tjara”. Tag: perubahan_terbaru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 19.408 Februari 2024 19.40 beda riw +1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 →Pasal 28: Perbaikan kesalahan pengetikan dari “setup” menjadi “setiap” Tag: perubahan_terbaru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler