Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Kembangraps (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 39:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN.
== BAB I ==
DASAR PERKAWINAN
Baris 83 ⟶ 85:
(2). Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
== BAB II ==
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Baris 143 ⟶ 147:
Tata-cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
== BAB III ==
PENCEGAHAN PERKAWINAN
Baris 197 ⟶ 203:
(5). Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka.
== BAB IV ==
BATALNYA PERKAWINAN
Baris 251 ⟶ 259:
c. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.
== BAB V ==
PERJANJIAN PERKAWINAN
Baris 265 ⟶ 275:
(4). Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
== BAB VI ==
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
Baris 299 ⟶ 311:
(3). Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan.
== BAB VII ==
HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
Baris 319 ⟶ 333:
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
== BAB VIII ==
PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA
Baris 357 ⟶ 373:
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
== BAB IX ==
KEDUDUKAN ANAK
Baris 377 ⟶ 395:
(2). Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.
== BAB X ==
HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Baris 413 ⟶ 433:
(2). Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.
== BAB XI ==
PERWALIAN
Baris 449 ⟶ 471:
Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang dibawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan Keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.
== BAB XII ==
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Baris 467 ⟶ 491:
Bagian Kedua
Perkawinan
Pasal 56
(1). Perkawinan yang dilangsungkan
(2). Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali
Bagian Ketiga
Baris 531 ⟶ 555:
(2). Setiap Keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan Umum.
== BAB XIII ==
KETENTUAN PERALIHAN
Baris 551 ⟶ 577:
(2). Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristeri lebih dari seorang menurut Undang-undang ini tidak menentukan lain, maka berlakulah ketentuan-ketentuan ayat (1) pasal ini.
== B A B XIV ==
KETENTUAN PENUTUP
|