Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Kembangraps (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 39:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN.
 
 
== BAB I ==
 
 
DASAR PERKAWINAN
Baris 83 ⟶ 85:
(2). Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
 
 
== BAB II ==
 
 
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Baris 143 ⟶ 147:
Tata-cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
 
 
== BAB III ==
 
 
PENCEGAHAN PERKAWINAN
Baris 197 ⟶ 203:
(5). Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka.
 
 
== BAB IV ==
 
 
BATALNYA PERKAWINAN
Baris 251 ⟶ 259:
c. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
 
== BAB V ==
 
 
PERJANJIAN PERKAWINAN
Baris 265 ⟶ 275:
(4). Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
 
 
== BAB VI ==
 
 
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
Baris 299 ⟶ 311:
(3). Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan.
 
 
== BAB VII ==
 
 
HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
Baris 319 ⟶ 333:
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
 
 
== BAB VIII ==
 
 
PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA
Baris 357 ⟶ 373:
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
 
 
== BAB IX ==
 
 
KEDUDUKAN ANAK
Baris 377 ⟶ 395:
(2). Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.
 
 
== BAB X ==
 
 
HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Baris 413 ⟶ 433:
(2). Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.
 
 
== BAB XI ==
 
 
PERWALIAN
Baris 449 ⟶ 471:
Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang dibawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan Keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.
 
 
== BAB XII ==
 
 
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Baris 467 ⟶ 491:
Bagian Kedua
 
Perkawinan diluardi luar Indonesia
 
Pasal 56
 
(1). Perkawinan yang dilangsungkan diluardi luar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimanadi mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
 
(2). Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali diwilayahdi wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.
 
Bagian Ketiga
Baris 531 ⟶ 555:
(2). Setiap Keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan Umum.
 
 
== BAB XIII ==
 
 
KETENTUAN PERALIHAN
Baris 551 ⟶ 577:
(2). Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristeri lebih dari seorang menurut Undang-undang ini tidak menentukan lain, maka berlakulah ketentuan-ketentuan ayat (1) pasal ini.
 
 
== B A B XIV ==
 
 
KETENTUAN PENUTUP