Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 213:
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu :
 
a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatask eatas dari suami atau isteri;
 
b. Suami atau isteri;
Baris 227:
Pasal 25
 
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimanadi mana perkawinan dilangsungkan atau ditempatdi tempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.
 
Pasal 26
 
(1). Perkawinan yang dilangsungkan dimukadi muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali-nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus keataske atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.
 
(2). Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.
Baris 254:
 
c. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
 
== BAB V ==