Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 325:
 
== BAB VIII ==
 
 
PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA
Baris 331 ⟶ 330:
Pasal 38
 
Perkawinan dapat putus karena :
 
a. kematian,
Baris 341 ⟶ 340:
Pasal 39
 
(1). Perceraian hanya dapat dilakukan didepandi depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
 
(2). Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
Baris 362 ⟶ 361:
 
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
 
 
== BAB IX ==