Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 325:
== BAB VIII ==
PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA
Baris 331 ⟶ 330:
Pasal 38
Perkawinan dapat putus karena
a. kematian,
Baris 341 ⟶ 340:
Pasal 39
(1). Perceraian hanya dapat dilakukan
(2). Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
Baris 362 ⟶ 361:
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
== BAB IX ==
|