Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 02/M.MBU/2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{header |title = {{PAGENAME}} |section = |previous = Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara |next = |shortcut = |notes = }} {{Kotak Produk huku...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 20:
NOMOR 02/M.MBU/2002
 
TENTANG
 
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN AKTIVA TETAP
 
BERUPA RUMAH DINAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
 
Menimbang :

a. bahwa pemindahtanganan aktiva tetap berupa rumah dinas dengan cara
penjualan kepada penghuni pada dasarnya harus dilakukan secara adil
dengan tetap mengacu kepada nilai pasar, dan pertimbangan strata
Baris 32 ⟶ 33:
dihuninya;
 
b. bahwa untuk maksud tersebut, Instruksi Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor 01-MBUMN/2002 tanggal 29 Januari 2002 tentang Pedoman
Kebijakan Pelepasan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara, khususnya
Baris 38 ⟶ 39:
dilakukan peninjauan kembali;
 
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b, perlu menetapkan Instruksi Menteri Badan Usaha Milik Negara
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap berupa
Rumah Dinas Badan Usaha Milik Negara;
 
Mengingat :
 
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
Baris 52 ⟶ 53:
Lembaran Negara Rwpublik Indonesia Nomor 4137);
 
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang
Penetapan Kabinet Gotong Royong;
 
Baris 58 ⟶ 59:
1991 tentang Pedoman Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik
Negara;
 
4. Instruksi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 01-
MBUMN/2002 tanggal 29 Januari 2002 tentang Pedoman Kebijakan