Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 02/M.MBU/2002: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{header |title = {{PAGENAME}} |section = |previous = Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara |next = |shortcut = |notes = }} {{Kotak Produk huku...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 20:
NOMOR 02/M.MBU/2002
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN AKTIVA TETAP
BERUPA RUMAH DINAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
Menimbang :
a. bahwa pemindahtanganan aktiva tetap berupa rumah dinas dengan cara penjualan kepada penghuni pada dasarnya harus dilakukan secara adil
dengan tetap mengacu kepada nilai pasar, dan pertimbangan strata
Baris 32 ⟶ 33:
dihuninya;
Nomor 01-MBUMN/2002 tanggal 29 Januari 2002 tentang Pedoman
Kebijakan Pelepasan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara, khususnya
Baris 38 ⟶ 39:
dilakukan peninjauan kembali;
a dan b, perlu menetapkan Instruksi Menteri Badan Usaha Milik Negara
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap berupa
Rumah Dinas Badan Usaha Milik Negara;
Mengingat :
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
Baris 52 ⟶ 53:
Lembaran Negara Rwpublik Indonesia Nomor 4137);
Penetapan Kabinet Gotong Royong;
Baris 58 ⟶ 59:
1991 tentang Pedoman Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik
Negara;
4. Instruksi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 01-
MBUMN/2002 tanggal 29 Januari 2002 tentang Pedoman Kebijakan
|