Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Baris 167:
(1) Jangka waktu PVT
 
a. 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim;</br>
 
b. 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan.
 
Baris 213 ⟶ 212:
 
a. varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang
dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi nama;</br>
b. varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas
yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);</br>
c. varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang
dilindungi.
Baris 222 ⟶ 221:
ayat (1) meliputi kegiatan:
 
a. memproduksi atau memperbanyak benih;</br>
b. menyiapkan untuk tujuan propagasi;</br>
c. mengiklankan;</br>
d. menawarkan;</br>
e. menjual atau memperdagangkan;</br>
f. mengekspor;</br>
g. mengimpor;</br>
h. mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir a,
b, c, d, e, f, dan g.
Baris 243 ⟶ 242:
mendapat hak PVT atau mendapat penamaan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan bukan merupakan varietas
turunan esensial sebelumnya;</br>
b. varietas tersebut pada dasarnya mempertahankan ekspresi
sifat-sifat esensial dari varietas asal, tetapi dapat dibedakan
secara jelas dengan varietas asal dari sifat-sifat yang timbul
dari tindakan penurunan itu sendiri;</br>
c. varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada butir a dan
butir b dapat diperoleh dari mutasi alami atau mutasi induksi,
Baris 285 ⟶ 284:
(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan:
 
a. dalam jumlah tertentu dan sekaligus;</br>
b. berdasarkan persentase;</br>
c. dalam bentuk gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan
hadiah atau bonus; atau</br>
d. dalam bentuk gabungan antara persentase dengan hadiah atau bonus,
yang besarnya ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak yang
Baris 301 ⟶ 300:
(1) Pemegang hak PVT berkewajiban:
 
a. melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia;</br>
b. membayar biaya tahunan PVT;</br>
c. menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah
mendapatkan hak PVT di Indonesia.
Baris 324 ⟶ 323:
 
a. penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi,
sepanjang tidak untuk tujuan komersial;</br>
b. penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian,
pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru;</br>
c. penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam
rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan