Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1992: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 26:
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992|Nomor 16]]''': Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1992|Nomor 17]]''': Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992.
{| class="wikitable"
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1992|Nomor 18]]''': Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990.
|-
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992|Nomor 19]]''': Merek.
!Nomor
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1992|Nomor 20]]''': Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Di Yogyakarta, Di Bandar Lampung, Dan Di Jambi.
!Tentang
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1992|Nomor 21]]''': Pelayaran.
!LN
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992|Nomor 22]]''': Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992]] Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Menjadi Undang-Undang.
!TLN
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992|Nomor 23]]''': Kesehatan.
!Keterangan
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1992|Nomor 24]]''': Penataan Ruang.
|-
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992|Nomor 25]]''': Perkoperasian.
* '''|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23Nomor 16 Tahun 1992|Nomor16 23Tahun 1992]]''': Kesehatan.
|Undang-Undang Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan
|56
|3482
|Mencabut :
** Ordonansi Tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-Ketentuan Tentang Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Kehewanan (S. 1912 No. 432); ** Ordonansi Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Tentang Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Di Hindia Belanda (S. 1913 No. 598); ** Ordonansi Tentang Perubahan Dan Penambahan Lebih Lanjut Peraturan Mengenai Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Di Hindia Belanda (S. 1917 No. 9);
** Ordonansi Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Tentang Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Di Hindia Belanda (S. 1923 No. 289);
** Ordonansi Tentang Perubahan Ordonansi Tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-Ketentuan Tentang Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Kehewanan (S.
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 17 Tahun 1992|17 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/1992
|79
|3488
|Mencabut :
** Ketentuan-ketentuan Dalam ICW Yang Bertentangan Dengan Bentuk, Susunan Dan Isi UU Ini <br> Mengubah : UU No. 2 Tahun 1991 Tentang APBN Tahun Anggaran 1991/1992
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 18 Tahun 1992|18 Tahun 1992]]
* '''[[|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1992|NomorTentang 18]]''': Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990.
|80
|3489
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 19 Tahun 1992|19 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Merek
|81
|3490
|Mencabut :
** UU No. 21 Tahun 1961 Tentang Merek Perusahaan Dan Merek Perniagaan
*** Dicabut Oleh : UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
**** Diubah Oleh UU No. 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas UU No. 19 Tahun 1992 Tentang Merek
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 20 Tahun 1992|20 Tahun 1992]]
* '''[[|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1992|Nomor 20]]''':Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Di Yogyakarta, Di Bandar Lampung, Dan Di Jambi.
|86
|3492
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 21 Tahun 1992|21 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Pelayaran
|98
|3493
|Mencabut :
** Indische Scheepyaartswet (S. 1936 No. 700);
** Loodsdients Ordonnantie (S. 1927 No. 62); ** Scheepmeetings Ordonnantie (S. 1927 No. 210); ** Binnenscheepen Ordonnantie ( S. 1927 No. 189); ** Zeebrieven En Scheepspassen Ordonnantie (S. 1935 No. 492); ** Bakengeld Ordonnantie (S. 1935 No. 468)
|-
* '''|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19Nomor 22 Tahun 1992|Nomor22 19]]''':Tahun Merek.1992
* '''[[|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992|Nomor 22]]''':Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya [[ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 14 Tahun 1992]] Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Menjadi Undang-Undang.
|99
|3494
|
|-
* '''|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21Nomor 23 Tahun 1992|Nomor23 21]]''':Tahun Pelayaran.1992
|Undang-Undang Tentang Kesehatan
|100
|3495
|* Mencabut :
** UU No. 3 Tahun 1953 Tentang Pembukaan Apotek;
** UU No. 18 Tahun 1953 Tentang Penunjukan Rumah Sakit-Rumah Sakit Partikulir Yang Merawat Orang-Orang Yang Kurang Mampu;
** UU No. 9 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Kesehatan;
** UU No. 11 Tahun 1962 Tentang Hygiene Untuk Usaha-Usaha Bagi Pencabutan Angka 1 Ini Mungkin Keliru, Tetapi Mungkin UU No. 4 Tahun 1953 Tentang Apotek Darurat;
** UU No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi;
** UU No. 18 Tahun 1964 Tentang Wajib Kerja Tenaga Paramedis;
** UU No. 2 Tahun 1966 Tentang Hygiene
** UU No. 3 Tahun 1966 Tentang Kesehatan Jiwa
|-
* '''|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 24 Tahun 1992|Nomor 24]]''': PenataanTahun Ruang.1992]]
|Undang-Undang Tentang Penataan Ruang
|115
|3501
|Mencabut : Ordonansi Pembentukan Kota (Stadvormingsordonnantie, S. 1948 No. 168)
|-
* '''|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 25 Tahun 1992|Nomor 25 Tahun 1992]]''': Perkoperasian.
|Undang-Undang Tentang Perkoperasian
|116
|3502
|Mencabut : UU No. 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
|}
 
== Lihat pula ==