Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1992: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 57:
|31
|3472
|Mencabut : <ul><li>Aturan-Aturan Mengenai Badan-Badan Kredit Desa Dalam Propinsi-Propinsi Di Jawa Dan Madura Di Luar Wilayah Kotapraja-Kotapraja (S. 1929 No. 357); <li> UU No. 12 Tahun 1962 Tentang Bank Pembangunan Swasta; <li>UU No. 14 Tentang Pokok-Pokok Perbankan </li> </ul>
Diganti <br>Diubahdengan: Oleh[[Undang-Undang :Republik UUIndonesia No.Nomor 10 Tahun 1998]] Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992| Tahun 1992]]
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1992|8 Tahun 1992]]
Baris 107 ⟶ 108:
|Mencabut : UU No. 83 Tahun 1958 Tentang Penerbangan
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 16 Tahun 1992|16 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan
|56
Baris 113 ⟶ 114:
|Mencabut : <ul><li> Ordonansi Tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-Ketentuan Tentang Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Kehewanan (S. 1912 No. 432); <li> Ordonansi Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Tentang Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Di Hindia Belanda (S. 1913 No. 598); <li> Ordonansi Tentang Perubahan Dan Penambahan Lebih Lanjut Peraturan Mengenai Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Di Hindia Belanda (S. 1917 No. 9); <li> Ordonansi Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Tentang Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Di Hindia Belanda (S. 1923 No. 289); <li> Ordonansi Tentang Perubahan Ordonansi Tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-Ketentuan Tentang Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Kehewanan (S.
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 17 Tahun 1992|17 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/1992
|79
Baris 120 ⟶ 121:
<li> Ketentuan-ketentuan Dalam ICW Yang Bertentangan Dengan Bentuk, Susunan Dan Isi UU Ini <br> Mengubah : UU No. 2 Tahun 1991 Tentang APBN Tahun Anggaran 1991/1992
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 18 Tahun 1992|18 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990
|80
Baris 126 ⟶ 127:
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 19 Tahun 1992|19 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Merek
|81
Baris 132 ⟶ 133:
|Mencabut : <ul>
<li> UU No. 21 Tahun 1961 Tentang Merek Perusahaan Dan Merek Perniagaan
<li>*Diganti Dicabut Olehdengan : UU[[Undang-Undang Republik Indonesia No.Nomor 15 Tahun 2001]] Tentang Merek
<li><li>DiubahDiganti Olehdengan UU[[Undang-Undang No.Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997]] Tentang Perubahan Atas UU No. 19 Tahun 1992 Tentang Merek
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 20 Tahun 1992|20 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Di Yogyakarta, Di Bandar Lampung Dan Di Jambi
|86
Baris 141 ⟶ 142:
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 21 Tahun 1992|21 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Pelayaran
|98
Baris 149 ⟶ 150:
<li> Loodsdients Ordonnantie (S. 1927 No. 62); <li> Scheepmeetings Ordonnantie (S. 1927 No. 210); <li> Binnenscheepen Ordonnantie ( S. 1927 No. 189); <li> Zeebrieven En Scheepspassen Ordonnantie (S. 1935 No. 492); <li> Bakengeld Ordonnantie (S. 1935 No. 468)
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 22 Tahun 1992|22 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya [[ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Menjadi Undang-Undang
|99
Baris 155 ⟶ 156:
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 23 Tahun 1992|23 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Kesehatan
|100
Baris 169 ⟶ 170:
<li> UU No. 3 Tahun 1966 Tentang Kesehatan Jiwa
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 24 Tahun 1992|24 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Penataan Ruang
|115
Baris 175 ⟶ 176:
|Mencabut : <ul><li>Ordonansi Pembentukan Kota (Stadvormingsordonnantie, S. 1948 No. 168)
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 25 Tahun 1992|25 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Perkoperasian
|116