Resolusi Majelis Umum PBB 630: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 184:
akan sekaligus memberitahukan Negara pengadu terhadap yang demikian itu.</span>
<span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Yang terakhir Negara, memungkinkan
untuk menjelaskan dalam
kepada Sekretaris Jenderal, yang hanya akan berhubungan dengan dakwaan yang
belum habis kewajibannya dalam artikel III.</span> </p>
|