Resolusi Majelis Umum PBB 630: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 8:
}}
[[Kategori:Perserikatan Bangsa-Bangsa]]
<table class=MsoNormalTable border=0 cellspacing=4 cellpadding=0
Baris 32 ⟶ 27:
menyatakan,</span></i> </p>
<p><span class=google-src-text1><i><span style='font-size:10.0pt;font-family:
Verdana'>Dengan sukarela
▲ style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'> untuk melaksanakan hak mereka
▲ orang-orang yang akan sepenuhnya dpt dipercaya dan informasi,</span> </p>
<p><span class=google-src-text1><i><span style='font-size:10.0pt;font-family:
Verdana'>Dengan sukarela
▲ style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'> untuk meningkatkan pemahaman
▲ masyarakat melalui antara mereka bebas dari arus informasi dan pendapat,</span>
</p>▼
<p><span class=google-src-text1><i><span style='font-size:10.0pt;font-family:
Verdana'>Dengan sukarela </span></i></span><span style='font-size:10.0pt;
Baris 131 ⟶ 121:
koresponden atau informasi dari instansi Kontraktor atau non-Negara dan
Kontraktor diterbitkan atau disebarluaskan di luar negeri adalah palsu atau
distorsi, dapat mengirimkan dengan versi fakta (selanjutnya disebut
"pengumuman resmi") Kontraktor Serikat ke dalam wilayah tersebut
dispatch yang telah diterbitkan atau disebarluaskan.</span> </p>
<p><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Salinan dari pengumuman
resmi akan diteruskan pada saat yang sama kepada wartawan informasi atau
Baris 142 ⟶ 132:
pernyataan resmi yang dikeluarkan mungkin hanya berkaitan dengan berita
dispatches dan harus tanpa ekspresi komentar atau pendapat itu</span> <span
style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>tidak boleh melebihi yang
diperlukan untuk kebebenaran tuduhan ketidak telitian atau distorsi dan harus
disertai data teks dari dispatch hingga dipublikasikan atau disebarluaskan,
sebagai bukti bahwa dispatch telah dikirim dari luar negeri oleh koresponden
atau agen informasi.</span> </p>
<p><b><i><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Pasal 3</span></i></b>
</p>
Baris 163 ⟶ 153:
style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>(b) <span class=GramE><span
class=grame>memberikan</span></span> pernyataan resmi ke kantor pusat
informasi dari instansi yang bertanggung jawab atas
w:st="on">surat</st1:City></st1:place> yang berasal dispatch dalam
pertanyaan, jika kantor pusat tersebut adalah di dalam wilayah.</span> </p>
<p><span class=google-src-text1><span style='font-size:10.0pt;font-family:
Verdana'>2.</span></span> <span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Dalam
hal Negara Kontraktor yang tidak membebaskan kewajiban dalam artikel ini,
sehubungan dengan pernyataan resmi dari Kontraktor Negara lain, yang kedua
Mei sesuai, berdasarkan timbal-balik, perawatan yang sama untuk sebuah
pernyataan resmi itu disampaikan kepada dengan Defaulting <span class=GramE>Negara
.</span></span> </p> </p>▼
<p><b><i><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Pasal 4</span></i></b>
</p>
Baris 236 ⟶ 227:
<span class=GramE><span class=google-src-text1><span style='font-size:10.0pt;
font-family:Verdana'>akan</span></span></span><span style='font-size:10.0pt;
font-family:Verdana'> mulai berlaku untuk setiap Negara yang meratifikasi atau
ketigapuluh setelah deposit dari instrumen ratifikasi atau tambahan.</span> </p>
<p><b><i><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Pasal 9</span></i></b>
Baris 254 ⟶ 245:
bulan setelah tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Sekretaris Jenderal.</span>
</p>
<p
▲ </p>
<p><span class=google-src-text1><span style='font-size:10.0pt;font-family:
Verdana'>The present Convention shall cease to be in force as from the date
Baris 280 ⟶ 270:
Perserikatan Bangsa-Bangsa akan memberitahukan Serikat sebagaimana dimaksud
dalam pasal VI (saya) yang berikut:</span> </p>
<p style='margin-left:.5in'><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>
Tanda tangan, ratifications dan accessions diterima sesuai dengan artikel VI
dan VII;</span> </p>
Baris 303 ⟶ 293:
Bangsa-Bangsa.</span> </p>
<p><span class=google-src-text1><span style='font-size:10.0pt;font-family:
Verdana'>2. (1).</span></span> <span style='font-size:10.0pt;font-family:
Verdana'>Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengirimkan
sebuah salinan sertifikat untuk setiap Negara sebagaimana dimaksud dalam
Baris 311 ⟶ 301:
Konvensi akan dicatatkan di Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa pada
tanggal saat ditanda tangani.</span> </p>
</tr>
</table>
</td>
</tr>
|