Resolusi Majelis Umum PBB 630: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 62:
<p><i><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Dikaitkan dengan
salah satu</span></i><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'> cara
efektif untuk berakhir ini adalah untuk memberikan Serikatkepada negara secara langsung yang akan
terpengaruh oleh laporan, yang mereka anggap palsu atau distorsi dan yang
disebarkan oleh sebuah lembaga informasi, kemungkinan pengamanan setara
publisitas untuk mereka koreksi,</span> </p>
<p><i><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Mengingat</span></i><span
style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'> bahwa peraturan Serikatdari negara
tertentu tidak memberikan hak untuk koreksi yang asing pemerintah Mei faedah
sendiri, dan bahwa karena itu, untuk membolehkan lembaga tersebut yang tepat
Baris 122:
Kontraktor diterbitkan atau disebarluaskan di luar negeri adalah palsu atau
distorsi, dapat mengirimkan dengan versi fakta (selanjutnya disebut
&quot;pengumuman resmi&quot;) Kontraktor SerikatNegara ke dalam wilayah tersebut
dispatch yang telah diterbitkan atau disebarluaskan.</span> </p>
<p><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Salinan dari pengumuman
Baris 166:
<p><span class=google-src-text1><span style='font-size:10.0pt;font-family:
Verdana'>1.</span></span> <span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Jika
salah satu Kontraktor SerikatNegara untuk sebuah pernyataan resmi yang telah
dikirim sesuai dengan pasal II gagal untuk memenuhi, dalam batas waktu yang
ditentukan, kewajiban meletakkan di bawah artikel III, Kontraktor Negara
Baris 264:
</p>
<p><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa akan memberitahukan Serikatnegara-negara sebagaimana dimaksud
dalam pasal VI (saya) yang berikut:</span> </p>
<p style='margin-left:.5in'><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>a)