Resolusi Majelis Umum PBB 630: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 24:
<h4><i><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Pembukaan</span></i>
</h4>
<p><i><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>
menyatakan,</span></i> </p>
<p><span class=google-src-text1><i><span style='font-size:10.0pt;font-family:
Baris 90:
organisasi, publik atau swasta, secara berkala terlibat dalam pengumpulan,
dan penyebaran bahan berita, dibuat dan disusun di bawah undang-undang dan
peraturan
berkedudukan,
bawah undang-undang dan peraturan yang Negara.</span> </p>
<p><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>3. "Komunikasi"
berarti nasional dari
sebuah lembaga informasi dari
secara berkala terlibat dalam pengumpulan dan pelaporan bahan berita, dan
yang saat berada di luar negara itu adalah mengidentifikasi sebagai
Baris 115:
style='mso-spacerun:yes'> </span>atau dari penerbitan dispatches
koreksi tersebut,</span> </p>
<p><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Negara
sepakat bahwa dalam kasus di mana
dispatch mampu
nasional prestise atau martabat
koresponden atau informasi dari instansi
distorsi, dapat mengirimkan dengan versi fakta (selanjutnya disebut
"pengumuman resmi")
dispatch yang telah diterbitkan atau disebarluaskan.</span> </p>
<p><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Salinan dari pengumuman
Baris 143:
sedikit dan kemungkinan keterlambatan dalam setiap kasus tidak
jelas-lambatnya lima hari dari tanggal menerima pernyataan resmi dikirim sesuai dengan ketentuan
pasal II,
dalam pertanyaan, akan:</span> </p>
<p style='margin-left:.5in'><span style='mso-spacerun:yes'> </span><span
Baris 157:
<p><span class=google-src-text1><span style='font-size:10.0pt;font-family:
Verdana'>2.</span></span> <span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Dalam
hal Negara
sehubungan dengan pernyataan resmi dari
Mei sesuai, berdasarkan timbal-balik, perawatan yang sama untuk sebuah
pernyataan resmi itu disampaikan kepada dengan Defaulting <span class=GramE>Negara
Baris 166:
<p><span class=google-src-text1><span style='font-size:10.0pt;font-family:
Verdana'>1.</span></span> <span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Jika
salah satu
dikirim sesuai dengan pasal II gagal untuk memenuhi, dalam batas waktu yang
ditentukan, kewajiban meletakkan di bawah artikel III,
melaksanakan hak koreksi kata yang dapat mengajukan pernyataan resmi ,
Bersama-sama dengan data teks dari dispatch yang dipublikasikan atau
Baris 186:
</p>
<p><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Setiap pertikaian
antara setiap dua atau lebih Negara
penerapan Konvensi ini yang belum selesai dengan melakukan negosiasi harus
dirujukan ke Pengadilan Internasional untuk Keadilan keputusan kecuali Negara penanda tangan setuju untuk tindakan<span class=grame>.</span></span></p>
<p><b><i><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Pasal 6</span></i></b>
</p>
Baris 233 ⟶ 232:
<p><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Ketentuan-ketentuan
dari Konvensi akan hadir untuk memperpanjang atau akan berlaku sama kepada
atau Wilayah Kolonial, yang sedang dikelola atau diatur oleh negara besar
tersebut.</span> </p>
<p><b><i><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Pasal 10</span></i></b>
</p>
<p><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Setiap Negara penanda tangan yang mengkhianati Konvensi dengan pemberitahuan kepada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.</span> <span
style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Pengkhianatan akan berlaku enam
Baris 255 ⟶ 253:
Verdana'>1.</span></span> <span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Permintaan
untuk revisi Konvensi masa kini dapat dilakukan setiap saat oleh setiap
Negara
Perserikatan Bangsa-Bangsa.</span> </p>
<p><span class=google-src-text1><span style='font-size:10.0pt;font-family:
|