Resolusi Majelis Umum PBB 630: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 24:
<h4><i><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Pembukaan</span></i>
</h4>
<p><i><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>KontraktorNegara penanda tangan yang
menyatakan,</span></i> </p>
<p><span class=google-src-text1><i><span style='font-size:10.0pt;font-family:
Baris 90:
organisasi, publik atau swasta, secara berkala terlibat dalam pengumpulan,
dan penyebaran bahan berita, dibuat dan disusun di bawah undang-undang dan
peraturan KontraktorNegara penanda tangan dari Negara di mana pusat dan organisasi yang
berkedudukan, KontraktorNegara penanda tangan di setiap negara di mana ia beroperasi, fungsi di
bawah undang-undang dan peraturan yang Negara.</span> </p>
<p><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>3. &quot;Komunikasi&quot;
berarti nasional dari KontraktorNegara penanda tangan Negara atau individu yang dipakai oleh
sebuah lembaga informasi dari Kontraktor Negara penanda tangan, yang dalam kasus ini baik
secara berkala terlibat dalam pengumpulan dan pelaporan bahan berita, dan
yang saat berada di luar negara itu adalah mengidentifikasi sebagai
Baris 115:
style='mso-spacerun:yes'>&nbsp; </span>atau dari penerbitan dispatches
koreksi tersebut,</span> </p>
<p><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Negara Kontraktorpenanda tangan
sepakat bahwa dalam kasus di mana Kontraktor Negara contendspenanda tangan mengakui bahwa berita
dispatch mampu injuring denganmerusak hubungan baik dengan negara-negara lain atau
nasional prestise atau martabat dikirim dari satuantar negara ke negara lain oleh
koresponden atau informasi dari instansi KontraktorNegara penanda tangan atau non-Negara dan
KontraktorNegara penanda tangan diterbitkan atau disebarluaskan di luar negeri adalah palsu atau
distorsi, dapat mengirimkan dengan versi fakta (selanjutnya disebut
&quot;pengumuman resmi&quot;) Kontraktor Negara penanda tangan ke dalam wilayah tersebut
dispatch yang telah diterbitkan atau disebarluaskan.</span> </p>
<p><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Salinan dari pengumuman
Baris 143:
sedikit dan kemungkinan keterlambatan dalam setiap kasus tidak
jelas-lambatnya lima hari dari tanggal menerima pernyataan resmi dikirim sesuai dengan ketentuan
pasal II, KontraktorNegara penanda tangan adalah sebuah Negara, apapun yang akan pendapat mengenai fakta
dalam pertanyaan, akan:</span> </p>
<p style='margin-left:.5in'><span style='mso-spacerun:yes'>&nbsp;</span><span
Baris 157:
<p><span class=google-src-text1><span style='font-size:10.0pt;font-family:
Verdana'>2.</span></span> <span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Dalam
hal Negara Kontraktorpenanda tangan yang tidak membebaskan kewajiban dalam artikel ini,
sehubungan dengan pernyataan resmi dari KontraktorNegara penanda tangan ke Negara lain, yang kedua
Mei sesuai, berdasarkan timbal-balik, perawatan yang sama untuk sebuah
pernyataan resmi itu disampaikan kepada dengan Defaulting <span class=GramE>Negara
Baris 166:
<p><span class=google-src-text1><span style='font-size:10.0pt;font-family:
Verdana'>1.</span></span> <span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Jika
salah satu Kontraktor Negara penanda tangan untuk sebuah pernyataan resmi yang telah
dikirim sesuai dengan pasal II gagal untuk memenuhi, dalam batas waktu yang
ditentukan, kewajiban meletakkan di bawah artikel III, Kontraktor Negara penanda tangan
melaksanakan hak koreksi kata yang dapat mengajukan pernyataan resmi ,
Bersama-sama dengan data teks dari dispatch yang dipublikasikan atau
Baris 186:
</p>
<p><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Setiap pertikaian
antara setiap dua atau lebih Negara Kontraktorpenanda tangan mengenai penafsiran atau
penerapan Konvensi ini yang belum selesai dengan melakukan negosiasi harus
dirujukan ke Pengadilan Internasional untuk Keadilan keputusan kecuali Negara penanda tangan setuju untuk tindakan<span class=grame>.</span></span></p>
Kontraktor setuju untuk tindakan<span class=grame>.</span></span></p>
<p><b><i><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Pasal 6</span></i></b>
</p>
Baris 233 ⟶ 232:
<p><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Ketentuan-ketentuan
dari Konvensi akan hadir untuk memperpanjang atau akan berlaku sama kepada
kontraktorNegara penanda tangan, Negara besar dan keseluruhan wilayah, mereka akan Pemerintahanmemerintah, Penyatuan
atau Wilayah Kolonial, yang sedang dikelola atau diatur oleh negara besar
tersebut.</span> </p>
<p><b><i><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Pasal 10</span></i></b>
</p>
<p><span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Setiap Negara penanda tangan yang mengkhianati Konvensi dengan pemberitahuan kepada
Kontraktor Mei mengkhianati saat Konvensi dengan pemberitahuan kepada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.</span> <span
style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Pengkhianatan akan berlaku enam
Baris 255 ⟶ 253:
Verdana'>1.</span></span> <span style='font-size:10.0pt;font-family:Verdana'>Permintaan
untuk revisi Konvensi masa kini dapat dilakukan setiap saat oleh setiap
Negara Kontraktorpenanda tangan dengan cara pemberitahuan kepada Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa.</span> </p>
<p><span class=google-src-text1><span style='font-size:10.0pt;font-family: