Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kebahasaan (Agustus 2008): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Kembangraps (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 47:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEBAHASAAN
 
== BAB I ==
 
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1</br>
Dalam Undang-Undang yang dimaksud dengan:</br>
1. Kebahasaan adalah hal-hal yang berkaitan dengan bahasa yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.</br>
2. Bahasa negara adalah bahasa Indonesia yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam
penyelenggaraan negara, interaksi sosial, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.</br>
3. Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan sebagai sarana komunikasi intradaerah dan atau intrakelompok masyarakat di samping bahasa Indonesia di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Bahasa asing adalah bahasa yang digunakan sebagai sarana komunikasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah.</br>
5. Media massa adalah sarana informasi dan komunikasi untuk umum dalam bentuk cetak, elektronik, atau bentuk lain.</br>
6. Masyarakat adalah warga negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun kelompok orang, serta badan hukum yang menggunakan bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan/atau bahasa asing.</br>
7. Forum resmi adalah sidang atau pertemuan formal yang melibatkan khalayak untuk bertukar pikiran.</br>
8. Pemerintah adalah pemerintah pusat.</br>
9. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.</br>
Pasal 2</br>
(1) Bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa negara.</br>
(2) Bahasa-bahasa di Indonesia, selain bahasa Indonesia dan bahasa asing, berkedudukan sebagai bahasa daerah.</br>
(3) Bahasa-bahasa di Indonesia, selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah, berkedudukan sebagai bahasa asing.</br>
Pasal 3</br>
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional berfungsi sebagai lambang kebanggaan nasional, jati diri bangsa, sarana pemersatu berbagai kelompok etnik, dan sarana komunikasi antardaerah dan antar budaya daerah.</br>
(2) Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan dan
pemerintahan, lembaga pendidikan, pengembangan kebudayaan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni, dan bahasa resmi media massa.</br>
(3) Bahasa Indonesia dapat berfungsi sebagai sarana pengungkapan sastra Indonesia serta pemerkaya bahasa dan sastra daerah.</br>
 
Pasal 4</br>
(1) Bahasa daerah berfungsi sebagai jati diri daerah, kebanggaan daerah, dan sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya daerah.</br>
(2) Bahasa daerah dapat berfungsi sebagai sarana komunikasi dalam keluarga dan masyarakat daerah serta bahasa media massa lokal, sarana pendukung bahasa Indonesia, dan sumber pengembangan bahasa Indonesia.
 
Pasal 5</br>
Bahasa asing dapat berfungsi sebagai sarana komunikasi antarbangsa, sarana penguasaan teknologi dan seni, sarana pendukung bahasa Indonesia, dan sumber pengembangan bahasa Indonesia.
 
 
== BAB II ==
 
HAK DAN KEWAJIBAN
 
Bagian Kesatu</br>
Hak dan Kewajiban Masyarakat
 
Pasal 6</br>
Masyarakat berhak:</br>
a. memperoleh layanan publik dalam bahasa Indonesia dari instansi pemerintah dan/atau nonpemerintah;</br>
b. memilih bahasa sesuai dengan kedudukan dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan</br>
c. memberikan masukan kepada Pemerintah dan atau pemerintah daerah dalam upaya menentukan kebijakan tentang bahasa.
 
Pasal 7
(1) Masyarakat berkewajiban:</br>
a. menggunakan bahasa-bahasa di Indonesia sesuai dengan kedudukan dan fungsi bahasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan</br>
b. memberikan dukungan untuk pengembangan dan pembinaan bahasa Indonesia dan bahasa
daerah.</br>
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa sikap positif dan sumber daya.
 
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah
 
Pasal 8</br>
(1) Pemerintah berhak mengatur penggunaan bahasa-bahasa di Indonesia sesuai dengan kedudukan dan fungsi bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.</br>
(2) Pemerintah daerah. sesuai dengan kewenangannya, berhak mengatur penggunaan. pengembangan, dan pembinaan bahasa daerah di wilayahnya, sesuai dengan kedudukan dan fungsi bahasa daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4.
Pasal 9
 
Pasal 9</br>
(1) Pemerintah berkewajiban:</br>
a. mengembangkan bahasa Indonesia; dan</br>
b. membina masyarakat agar mampu dan bangga berbahasa Indonesia.</br>
(2) Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban:
(2) Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban:</br>
a. memberi dukungan kepada Pemerintah dalam pengembangan bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;</br>
b. membina masyarakat di wilayahnya agar mampu dan bangga berbahasa Indonesia; dan</br>
c. melestarikan bahasa daerah di wilayahnya.
 
Pasal 10</br>
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban:
a. memajukan pengajaran bahasa Indonesia dalam upaya meningkatkan kemampuan daya ungkap dan memperkukuh jati diri bangsa;</br>
b. mengembangkan dan membina bahasa daerah;</br>
c. memelihara bahasa daerah yang hampir punah sebagai kekayaan budaya nasional dan sumber pengembangan bahasa Indonesia;</br>
d. memajukan pengajaran bahasa daerah dalam upaya melestarikan nilai-nilai budaya bangsa;</br>
e. memajukan pengajaran bahasa asing dalam upaya meningkatkan penguasaan Ilmu pengetahuan, teknologi,dan seni serta meningkatkan daya saing bangsa.
 
BAB III
 
== BAB III ==
 
PENGGUNAAN BAHASA
 
Pasal 11</br>
Bahasa Indonesia digunakan dalam dokumen resmi, pidato kenegaraan, forum resmi, komunikasi resmi, penulisan dan publikasi karya ilmiah, proses pendidikan, media massa, serta dalam penamaan bangunan, kompleks, jalan, lembaga, merek dagang, dan tempat layanan umum.
Pasal 12