Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983/Penjelasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
IvanLanin (bicara | kontrib)
Baris 1.038:
 
=== Pasal 20 ===
 
==== Ayat (1) ====
 
Pelunasan pajak dalam tahun berjalan, agar pada akhir tahun mendekati jumlah pajak yang terhutang, dilakukan melalui :
 
a. pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain dalam hal diperoleh penghasilan oleh Wajib Pajak dari pekerjaan (pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dan pemotongan pajak atas penghasilan dari modal dan jasa-jasa tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
 
b. disamping pelunasan pajak melalui pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain, Wajib Pajak sendiri juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
 
==== Ayat (2) ====
 
Pelunasan pajak dalam tahun berjalan merupakan cicilan atau angsuran pembayaran pajak yang nantinya dapat diperhitungkan dengan cara mengkreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terhutang mengenai seluruh tahun pajak yang bersangkutan.
 
==== Ayat (3) ====
 
Cukup jelas.
 
==== Ayat (4) ====
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 21 ===
 
==== Ayat (1) ====
 
Yang wajib memotong Pajak Penghasilan atau disebut pemotong pajak menurut ketentuan ini ialah :
 
a. perusahaan orang pribadi atau badan yang merupakan induk atau cabang perusahaan yang membayar gaji, upah, honorarium, dan imbalan lainnya kepada karyawan atau orang lain, dengan syarat, bahwa pekerjaan itu dilakukan di Indonesia. Dalam pengertian pemberi kerja tidak harus Subyek Pajak menurut undang-undang ini, tetapi dapat juga setiap orang atau badan yang dalam hubungan kerja membayarkan gaji, upah, dan sebagainya;
 
b. misalnya gaji yang dibayarkan kepada pegawai Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, karena dibebankan kepada Keuangan Negara, maka harus dipotong Pajak Penghasilan. Dalam pengertian Keuangan Negara termasuk Keuangan Pemerintah Daerah.
 
c. badan dana pensiun yang membayarkan uang pensiun, baik uang pensiun yang dibayarkan kepada pensiunan pegawai atau karyawan maupun kepada ahli warisnya. Dalam pengertian pensiun, termasuk tunjangan-tunjangan baik yang dibayar secara berkala maupun tidak;
 
d. perusahaan atau badan-badan, dalam hal terdapat pembayaran kepada tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri atas jasa yang dilakukan di Indonesia. Dalam pengertian perusahaan, termasuk Perusahaan Jawatan, dan dalam pengertian badan termasuk badan perwakilan negara asing dan badan internasional.
 
==== Ayat (2) ====
 
Yang dipotong pajak adalah bagian penghasilan setiap bulan yang melebihi seperdua belas dari penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Misalnya seorang karyawan kawin dengan tanggungan 3 (tiga) orang, penghasilan tidak kena pajak adalah sebesar Rp. 2.880.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setiap bulan Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah). Apabila penghasilan karyawan itu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tiap bulan, maka penghasilan yang dipotong pajak adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
 
==== Ayat (3) ====
 
Sesuai dengan sifat Pajak Penghasilan sebagai pajak perorangan dan bukan pajak kebendaan, artinya keluarga Wajib Pajak yang menjadi tanggungan penuh turut menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terhutang, maka kebenaran Surat Pernyataan Wajib Pajak mengenai susunan keluarganya mutlak perlu.
 
Sebagai alat pembanding dapat juga dipergunakan Kartu Keluarga Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
 
==== Ayat (4) ====
 
Cukup jelas.
 
==== Ayat (5) ====
 
Cukup jelas.
 
==== Ayat (6) ====
 
Dalam Buku Petunjuk Direktur Jenderal Pajak dimuat tabel yang dapat dipakai pemberi kerja untuk memotong besarnya Pajak Penghasilan yang harus disetorkannya ke Kas Negara.
 
==== Ayat (7) ====
 
Jika pemberi kerja telah melakukan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan dengan benar, maka pada akhir tahun pajak terhadap karyawan atau orang-orang yang Pajak Penghasilannya telah dipotong tersebut, tidak lagi diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
 
Dengan perkataan lain, Pajak Penghasilan yang telah dipotong dengan benar dinyatakan final berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
 
==== Ayat (8) ====
 
Bagi karyawan yang mempunyai penghasilan lain disamping upah/gajinya, maka mereka diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
 
Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan juga diberlakukan terhadap mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pekerjaan lebih dari satu pemberi kerja.
 
==== Ayat (9) ====
 
Untuk mempermudah pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak yang membayarkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Buku Petunjuk Pemotongan Pajak Penghasilan.
 
=== Pasal 22 ===
 
==== Ayat (1) ====
 
Ketentuan ini mengatur wewenang Menteri Keuangan untuk menetapkan badan tertentu, baik swasta maupun pemerintah sebagai pemungut Pajak Penghasilan, yang telah sangat dibatasi untuk mengurangi pungutan-pungutan pendahuluan yang berlebihan. Pajak Penghasilan dipungut atas Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha dengan atau melalui pemungut pajak tersebut.
 
Undang-undang ini dengan tegas menentukan, bahwa hanya dari kegiatan usaha di bidang impor dan kegiatan usaha di bidang lain yang memperoleh pembayaran barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dilakukan dengan atau melalui pemungut pajak yang ditunjuk itu saja yang dapat dipungut Pajak Penghasilan.
 
Dengan pembayaran barang dan jasa dari belanja negara dimaksudkan ialah, pembayaran pembelian barang dan pembayaran penggantian jasa dengan menggunakan Keuangan Negara baik Pusat maupun Daerah.
 
==== Ayat (2) ====
 
Besarnya Pajak Penghasilan yang dipungut tersebut dengan sendirinya harus ditentukan sedemikian rupa, sehingga mendekati jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang atas Wajib Pajak bersangkutan.
 
Untuk itu Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan dasar dan besarnya pungutan, yang disesuaikan dengan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terhutang untuk seluruh tahun pajak yang dihitung berdasarkan undang-undang ini.
 
=== Pasal 23 ===
 
==== Ayat (1) ====
 
Pembayaran dividen, bunga, sewa, royalti, imbalan atas jasa teknik dan jasa manajemen yang merupakan penghasilan, harus dilunasi Pajak Penghasilannya selama tahun berjalan melalui pemotongan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri di Indonesia atau badan pemerintah yang melakukan pembayaran itu.
 
Pembayaran bunga dan imbalan lain sehubungan dengan peminjaman uang dari Bank atau lembaga keuangan lainnya, tidak dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang membayarkan.
 
Tarif yang diterapkan di sini adalah tarif terendah, yaitu 15% (lima belas persen), karena Wajib Pajak yang Pajak Penghasilannya dipotong, masih wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk melakukan penghitungan pajak yang terhutang untuk seluruh penghasilannya dalam satu tahun pajak.
 
==== Ayat (2) ====
 
Disamping badan, baik swasta maupun pemerintah, orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat juga ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong Pajak Penghasilan dari pembayaran-pembayaran tersebut di atas.
 
Wewenang menunjuk orang pribadi untuk menjadi pemotong pajak atas penghasilan dari modal ini ada pada Direktur Jenderal Pajak. Orang pribadi berkewajiban memotong pajak sejak ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
 
==== Ayat (3) ====
 
Yang dimaksud dengan bunga dan dividen tertentu dalam ayat ini adalah :
 
a. bunga yang dibayarkan oleh bank atau Kantor Pos atas tabungan dari penabung kecil;
 
b. dividen yang diterima atau diperoleh pemegang sertifikat saham PT Danareksa,
 
yang jumlahnya tidak melebihi suatu jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
 
Ketentuan ini dimaksudkan agar terhadap penabung kecil atau pemegang sertifikat saham PT Danareksa yang pada umumnya penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam setahun tidak melampaui jumlah penghasilan tidak kena pajak, tidak dilakukan pemotongan pajak oleh pihak yang membayarkan.
 
Apabila terhadap penabung kecil atau pemegang sertifikat saham tersebut dilakukan pemotongan pajak, maka hal tersebut menjadi beban bagi mereka untuk mengurus pengembaliannya.
 
Pembebasan pemotongan pajak atas bunga dan dividen tersebut tidak berarti bahwa bunga dan dividen itu dikecualikan sebagai Obyek Pajak, tetapi dikenakan pajak apabila bunga atau dividen jumlahnya melampaui penghasilan tidak kena pajak.
 
=== Pasal 24 ===