Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k pranala di badan artikel |
|||
Baris 13:
Menimbang :
bahwa dalam upaya untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan terhadap [[Undang-
Mengingat :
:1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) [[Undang-Undang Dasar
:2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
:3. [[Undang-
Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Baris 544:
Disahkan di
pada tanggal: [[w:2 Agustus|2 Agustus]] [[w:2000|2000]]
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID▼
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2000▼
[[w:Abdurrahman Wahid|ABDURRAHMAN WAHID]]
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI▼
pada tanggal: [[w:2 Agustus|2 Agustus]] [[w:2000|2000]]
[[w:Djohan Effendi|DJOHAN EFFENDI]]
|