Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
IvanLanin (bicara | kontrib)
k pranala di badan artikel
Baris 13:
Menimbang :
 
bahwa dalam upaya untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan terhadap [[Undang-undangUndang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994;
 
Mengingat :
 
:1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
:2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
:3. [[Undang-undangUndang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan ([[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50]], Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
 
Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Baris 544:
 
 
Disahkan di : Jakarta pada tanggal : 2 Agustus 2000
 
pada tanggal: [[w:2 Agustus|2 Agustus]] [[w:2000|2000]]
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2000
 
[[w:Abdurrahman Wahid|ABDURRAHMAN WAHID]]
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI
 
 
Diundangkan di: Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2000
 
pada tanggal: [[w:2 Agustus|2 Agustus]] [[w:2000|2000]]
 
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI
 
[[w:Djohan Effendi|DJOHAN EFFENDI]]