Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Buku Ketiga: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k edit interwiki |
||
Baris 1:
{{header
|title =[[Kitab Undang-Undang Hukum Perdata]]
|author =
|section =Buku Ketiga - Perikatan
|previous =[[Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Buku Kedua|Buku Kedua]]
Baris 4.592 ⟶ 4.593:
1864. Dalam suatu perdamaian, suatu kekeliruan dalam hal menghitung harus diperbaiki.
[[en:Indonesian Civil Code/Book III]]
|