Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/1: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
<section begin=UU22-1 /><center>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
<section begin=UU22-1 />{{Sidenotes begin|55|20}}<center>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 22 TAHUN 2009
NOMOR 22 TAHUN 2009
Baris 13: Baris 13:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, </center>
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, </center>
<div>
<div>

{{Sidenotes begin|55|20}}
{{overfloat left|depth=4em|Menimbang : }} {{hii|3|1}}a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
{{overfloat left|depth=4em|Menimbang : }} {{hii|3|1}}a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Baris 26: Baris 26:
{{Sidenotes end}}
{{Sidenotes end}}
<section end=UU22-1 />
<section end=UU22-1 />
{{Sidenotes begin|55|20}}

{{right|Mengingat . . . }}
{{right|Mengingat . . . }}
{{Sidenotes end}}