Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1957: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
{{UU|1|1957}}
<div align=justify><br><br><center>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR 71 TAHUN 1957<br>TENTANG<br>PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 10 TAHUN 1954<br>TENTANG NASIONALISASI BATAVIASCHE VERKEERS MATSCHAPPIJ<br>N. V. (B.V.M.) (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NO. 67<br>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br><br>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</center><br><div class=sm>Menimbang: a. bahwa Pemerintah, berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1954 tentang nasionalisasi Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V.. (B.V.M.) (Lembaran Negara tahun 1954 No. 67);</div><div class=sm1>b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;</div><div class=sm>Mengingat: pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;</div><br><center>Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;<br><br>MEMUTUSKAN:</center><br><div class=s60>Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1954 TENTANG NASIONALISASI BATAVIASCHE VERKEERS MAATCHAPPIJ N.V. (B.V.M.) (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 NO. 67) SEBAGAI UNDANG-UNDANG.</div><br><center>Pasal I</center>Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1954 tentang nasionalisasi Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V. (B.V.M.) (Lembaran Negara tahun 1954 No. 67) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:<br><br><center>Pasal 1</center><div class=s12>1. Keperluan umum menghendaki supaya Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V. dinasionalisasi untuk tujuan mana harus dicabut hak dari saham-saham Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V. agar menjadi milik penuh dan bebas dari Negara.</div><div class=s12>2. Peraturan-peraturan dalam "Onteigeningsordonnantie 1920" (Staatsblad No. 574) untuk nasionalisasi ini tidak berlaku.</div><br><center>Pasal 2</center>Saham-saham dalam modal pangkal dari Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V. yang belum dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, terhitung mulai berlakunya Undang-Undang ini dicabut haknya dari pemilik-pemiliknya oleh Pemerintah Republik Indonesia dan pindah menjadi milik penuh dan bebas dari Negara.<br><br><center>Pasal 3</center>Dengan tidak mengurangi yang tersebut dalam pasal 4, kepada pemilik-pemilik saham Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V., yang sahamnya menurut Pasal 2 tersebut di atas dicabut haknya, diberi pengganti kerugian sebesar 23 1/3 % dari harga nominal sahamnya dalam mata-uang Belanda atau terhadap Warga Negara Indonesia, yang menurut peraturan devisen berkedudukan di Indonesia 70% dari harga tersebut dalam mata-uang Indonesia.<br><br><center>Pasal 4</center><div class=s12>1. Pemilik-pemilik saham Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V., yang sahamnya menurut Pasal 2 tersebut di atas dicabut haknya, dan yang tidak menyetujui besarnya pengganti kerugian tersebut dalam Pasal 3 di atas, dalam waktu dua bulan mulai dari hari berlakunya Undang-undang ini, diberi kesempatan untuk mengajukan pengaduan menurut peraturan-peraturan acara yang berlaku dalam pengadilan di Indonesia untuk minta ditetapkan oleh hakim besarnya pengganti kerugian yang seadil-adilnya.</div>2. Hakim mendahulukan penyelesaian urusan ini.<br><br><center>Pasal 5</center><div class=s12>1. Oleh Pemerintah Republik Indonesia disediakan uang pada Bank Indonesia sebesar jumlah yang diperlukan untuk pembayaran pengganti kerugian kepada pemegang-pemegang saham, yang saham-sahamnya dicabut haknya, dihitung berdasarkan peraturan tersebut dalam Pasal 3 dari Undang-undang ini.<br>Selama waktu satu bulan terhitung dari mulai berlakunya Undang-undang ini Bank Indonesia membayarkan pengganti kerugian tersebut kepada pemegang-pemegang saham itu, yang menyerahkan sahamnya untuk Republik Indonesia beserta talon dan bukti-bukti dividen yang belum dibayar.</div><div class=s12>2. Setelah waktu satu bulan tersebut dalam ayat (1) berakhir, maka Bank Indonesia mengumumkan nomornya saham-saham yang dicabut haknya menurut peraturan dalam Pasal 2 dari Undang-undang ini, akan tetapi yang sesudahnya waktu satu bulan terhitung dari mulai berlakunya Undang-undang ini belum diserahkan menurut ayat (1), dan yang jumlah pengganti kerugiannya yang ditetapkan menurut pasal 3 telah disediakan pada Bank itu. Pengumuman itu ditempatkan dalam Berita Negara dan dalam surat-surat kabar yang dipandang perlu oleh Menteri Perhubungan.</div><div class=s12>3. Setelah tindakan tersebut dalam ayat (2) selesai, maka segala risiko dan biaya terhadap uang yang disediakan itu menjadi tanggungan yang berkepentingan.</div><br><center>Pasal 6</center>Terhadap modal yang berasal dari luar Negeri, pemindahan keluar Negeri, dari pengganti kerugian tersebut dalam pasal 3 dan pasal 4 diizinkan dalam waktu tiga tahun setelah terjadi hak atas pengganti kerugian yang telah ditetapkan dengan koers pada hari terjadinya hak menerima pengganti kerugian.<br><br><center>Pasal 7</center>Menteri Perhubungan diberi kuasa mengambil segala tindakan yang perlu untuk pelaksanaan Undang-undang ini.<br><br><center>Pasal II</center>Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.<br><br>Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.<br><br><div class=s300>Di sahkan di Jakarta<br>pada tanggal 26 Oktober 1957.<br>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br><br>SUKARNO</div>Diundangkan<br>pada tanggal 10 Nopember 1957.<br>MENTERI KEHAKIMAN,<br>G. A. MAENGKOM<br><br>MENTERI PERHUBUNGAN,<br>SUKARDAN<br><br><br><br>LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1957 NOMOR 153<hr size=1><br><br><br><center>MEMORI PENJELASAN<br>MENGENAI<br>USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG<br>DARURAT NOMOR 1O TAHUN 1954<br>TENTANG<br>NASIONALISASI BATAVIASCHE VERKEERS MAATSCHAPPIJ N.V.<BR>(B.V.M.) (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 NO. 67) SEBAGAI<br>UNDANG-UNDANG</center><br>A. Umum<br><br><div class=salinea>Dengan mengeluarkan Undang-undang nasionalisasi ini, Pemerintah diberikan hak untuk mencabut (onteigenen) hak yang terletak pada saham-saham B.V.M, dan yang pada waktu sekarang belum menjadi hak milik Pemerintah.</div><div class=salinea>Tentang alasan hukum pada Undang-undang ini dapat dikemukakan bahwa kesadaran hukum dari pada khalayak ramai menghendaki agar pengangkutan umum di Ibu Kota Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh bangsa Indosnesia sendiri.</div><br>B. Pasal demi pasal.<br><br>Pasal 1<br><div class=s120>Peraturan-peraturan dalam "Onteigeningsordonnantie 1920" untuk nasionalisasi B.V.M. tidak dapat dipergunakan, maka dalam hal ayat (2) tidak berlakunya harus disebut untuk menghindarkan salah faham tentang soal ini.</div><br>Pasal 2<br><div class=s120>Dalam pasal ini harus dipastikan bahwa pada waktu mulai berlakunya Undang-undang tersebut saham-saham menjadi milik penuh dan bebas dari Pemerintah (Negara).</div><br>Pasal 3<br><div class=s120>Dalam usaha mengambil oper saham-saham haruslah ditentukan dengan kurs setingkat mana pengoperan itu harus dilaksanakan.<br>Kurs tersebut ditetapkan sebagai berikut:<br>23 1/3% dari saham-saham yang dibayar dengan Nederlandse gulden (mata uang Belanda);<br>70% bagi saham yang dibayar dengan rupiah (mata Uang Indonesia).</div><br>Pasal 4<br><div class=s120>Pemilik-pemilik saham yang tidak menyetujui besarnya pengganti kerugiaan diberi kesempatan untuk meminta penetapan dari pengganti kerugian ini kepada hakim.</div><br>Pasal 5<br><div class=s120>Cukup jelas.</div><br>Pasal 6<br><div class=s120>Cukup jelas.</div><br><br>TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1469<br></div><br>
|