Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 209:
percobaan, dapat mengubah syarat-syarat khusus dalam masa percobaan.
Hakim juga boleh memerintahkan orang lain daripada orang yang
==
===== Teks judul =====
==
diperintahkan semula, supaya memberi bantuan kepada terpidana dan juga
boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak dengan