Halaman:Amandemen I UUD 1945.djvu/1: Perbedaan antara revisi

 
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
PERUBAHAN PERTAMA UNDANG-UNDANG DASAR
PERUBAHAN PERTAMA UNDANG-UNDANG DASAR

NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA

Setelah mempelajari, melaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-
Setelah mempelajari, melaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-

sungguh hal- ha l yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara,
sungguh hal- ha l yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara,

serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang- Undang Dasar
serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang- Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal
Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal

15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang- undang Dasar Negara
15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang- undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai
Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai

berikut:
berikut:

Pasal 5
Pasal 5

(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang- undang kepada Dewan Perwakilan
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang- undang kepada Dewan Perwakilan

Rakyat.
Rakyat.

Pasal 7
Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya

dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 9
Pasal 9

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut

agama,
agama,

atau
atau

berjanji dengan
berjanji dengan

sungguh- sungguh di hadapan
sungguh- sungguh di hadapan

Majelis
Majelis

Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik

Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik - baiknya dan seadil-
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik - baiknya dan seadil-

adilnya, memegang teguh Undang- undang Dasar dan menjalankan segala undang- undang
adilnya, memegang teguh Undang- undang Dasar dan menjalankan segala undang- undang

dan peraturannya dengan selurus - lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
dan peraturannya dengan selurus - lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Janji Presiden (Wakil Presiden):
Janji Presiden (Wakil Presiden):

“Saya berjanji dengan sungguh- sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
“Saya berjanji dengan sungguh- sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden

Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik -baiknya dan
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik -baiknya dan

seadil- adilnya, memegang teguh Undang- undang Dasar dan menjalankan segala undang-
seadil- adilnya, memegang teguh Undang- undang Dasar dan menjalankan segala undang-