Halaman:Amandemen I UUD 1945.djvu/1: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 1: | Baris 1: | ||
PERUBAHAN PERTAMA UNDANG-UNDANG DASAR |
PERUBAHAN PERTAMA UNDANG-UNDANG DASAR |
||
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 |
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 |
||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
||
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT |
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT |
||
REPUBLIK INDONESIA |
REPUBLIK INDONESIA |
||
Setelah mempelajari, melaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh- |
Setelah mempelajari, melaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh- |
||
sungguh hal- ha l yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara, |
sungguh hal- ha l yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara, |
||
serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang- Undang Dasar |
serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang- Undang Dasar |
||
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik |
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik |
||
Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal |
Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal |
||
15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang- undang Dasar Negara |
15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang- undang Dasar Negara |
||
Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai |
Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai |
||
berikut: |
berikut: |
||
Pasal 5 |
Pasal 5 |
||
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang- undang kepada Dewan Perwakilan |
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang- undang kepada Dewan Perwakilan |
||
Rakyat. |
Rakyat. |
||
Pasal 7 |
Pasal 7 |
||
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya |
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya |
||
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. |
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. |
||
Pasal 9 |
Pasal 9 |
||
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut |
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut |
||
agama, |
agama, |
||
atau |
atau |
||
berjanji dengan |
berjanji dengan |
||
sungguh- sungguh di hadapan |
sungguh- sungguh di hadapan |
||
Majelis |
Majelis |
||
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut: |
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut: |
||
Sumpah Presiden (Wakil Presiden): |
Sumpah Presiden (Wakil Presiden): |
||
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik |
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik |
||
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik - baiknya dan seadil- |
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik - baiknya dan seadil- |
||
adilnya, memegang teguh Undang- undang Dasar dan menjalankan segala undang- undang |
adilnya, memegang teguh Undang- undang Dasar dan menjalankan segala undang- undang |
||
dan peraturannya dengan selurus - lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. |
dan peraturannya dengan selurus - lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. |
||
Janji Presiden (Wakil Presiden): |
Janji Presiden (Wakil Presiden): |
||
“Saya berjanji dengan sungguh- sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden |
“Saya berjanji dengan sungguh- sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden |
||
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik -baiknya dan |
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik -baiknya dan |
||
seadil- adilnya, memegang teguh Undang- undang Dasar dan menjalankan segala undang- |
seadil- adilnya, memegang teguh Undang- undang Dasar dan menjalankan segala undang- |