Halaman:Amandemen I UUD 1945.djvu/1: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
PERUBAHAN PERTAMA UNDANG-UNDANG DASAR
<center>'''PERUBAHAN PERTAMA UNDANG-UNDANG DASAR <br />
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945'''


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA <br />
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT <br />
REPUBLIK INDONESIA <br /></center>
Setelah mempelajari, melaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh- <br />
sungguh hal- ha l yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara, <br />
serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang- Undang Dasar <br />
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik <br />
Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal <br />
15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang- undang Dasar Negara <br />
Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai <br />
berikut:


<center>'''Pasal 5'''</center>
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

Setelah mempelajari, melaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-

sungguh hal- ha l yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara,

serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang- Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal

15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang- undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 5

(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang- undang kepada Dewan Perwakilan


(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang- undang kepada Dewan Perwakilan <br />
Rakyat.
Rakyat.


Pasal 7
<center>'''Pasal 7'''</center>

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya


Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya <br />
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.


Pasal 9
<center>'''Pasal 9'''</center>
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut <br />

agama, <br />
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut
atau <br />

berjanji dengan <br />
agama,
sungguh- sungguh di hadapan <br />

Majelis <br />
atau
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut: <br />

Sumpah Presiden (Wakil Presiden): <br />
berjanji dengan
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik <br />

Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik - baiknya dan seadil- <br />
sungguh- sungguh di hadapan
adilnya, memegang teguh Undang- undang Dasar dan menjalankan segala undang- undang <br />

dan peraturannya dengan selurus - lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. <br />
Majelis
Janji Presiden (Wakil Presiden): <br />

“Saya berjanji dengan sungguh- sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden <br />
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik -baiknya dan <br />

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik

Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik - baiknya dan seadil-

adilnya, memegang teguh Undang- undang Dasar dan menjalankan segala undang- undang

dan peraturannya dengan selurus - lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Janji Presiden (Wakil Presiden):

“Saya berjanji dengan sungguh- sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden

Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik -baiknya dan

seadil- adilnya, memegang teguh Undang- undang Dasar dan menjalankan segala undang-
seadil- adilnya, memegang teguh Undang- undang Dasar dan menjalankan segala undang-