Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
bab 7
IvanLanin (bicara | kontrib)
rapikan
Baris 374:
(1) Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal
 
:a. Badan oleh pengurus;
:a. Badan oleh pengurus; b.Badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau Badan yang dibebani dengan pemberesan; c.suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; d.anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampunan oleh wali atau pengampunya.
 
:b. Badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau Badan yang dibebani dengan pemberesan;
 
:c. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya;
 
:d. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampunan oleh wali atau pengampunya.
 
(2) Wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terhutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terhutang tersebut.