Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
fmt |
|||
Baris 87:
Ketentuan tentang pidato resmi pejabat negara selain Presiden dan/atau Wakil Presiden berlaku mutatis mutandis ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan.
== BAB II<br />PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI DALAM NEGERI ==
|