Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1950: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1:
{{rapikan}}
{{PP|32|1950|portal=Yogyakarta|notes= Referensi: Kumpulan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Koleksi Badan Perpustakaan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Naskah PP terdapat pada Lembaran Negara halaman 1-3}}
{{PP|32|1950}}
 
== Naskah Peraturan Pemerintah ==
'''PERATURAN PEMERINTAH No. 32 TAHUN 1950'''
 
Baris 20:
'''PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA'''
 
=== Menimbang: ===
 
bahwa telah tiba saatnja untuk menentukan hari mulai berlakunja:
 
Baris 31 ⟶ 32:
4. Undang-undang No. 15 tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta;
 
=== Mengingat: ===
 
pasal 5 ajat (2), Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Undang-undang No. 22 tahun 1948, pasal 12 Undang-undang No. 1 Tahun 1950, pasal 7 Undang-undang No. 12 tahun 1950, pasal 7 Undang-undang No. 13 tahun 1950, pasal 7 Undang-undang No. 14 tahun 1950 dan pasal 7 Undang-undang No. 15 tahun 1950.
 
=== M E M U T U S K A N : ===
 
====Menetapkan Peraturan sebagai berikut:====
 
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BERLAKUNJA:
 
Baris 46 ⟶ 50:
UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 1950.
 
==== PASAL 1. ====
Undang-undang No. 12 tahun 1950 tentang pembentukan Kabupaten2 dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur,
 
Baris 57 ⟶ 61:
mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus tahun 1950.
 
==== PASAL 2. ====
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.
 
Baris 93 ⟶ 97:
 
'''BERITA NEGARA TAHUN 1950 NOMOR 59'''
 
== Referensi ==
Kumpulan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Koleksi Badan Perpustakaan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
 
== Catatan ==
Naskah PP terdapat pada Lembaran Negara halaman 1-3
 
== Lihat pula ==
[[Dokumen-dokumen Yogyakarta]]