Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1950: Perbedaan antara revisi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1950 (sunting)
Revisi per 25 Agustus 2011 22.18
, 12 tahun yang lalutidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
{{rapikan}}
{{PP|32|1950|portal=Yogyakarta|notes= Referensi: Kumpulan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Koleksi Badan Perpustakaan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Naskah PP terdapat pada Lembaran Negara halaman 1-3}}▼
'''PERATURAN PEMERINTAH No. 32 TAHUN 1950'''
'''PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA'''
bahwa telah tiba saatnja untuk menentukan hari mulai berlakunja:
4. Undang-undang No. 15 tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta;
pasal 5 ajat (2), Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Undang-undang No. 22 tahun 1948, pasal 12 Undang-undang No. 1 Tahun 1950, pasal 7 Undang-undang No. 12 tahun 1950, pasal 7 Undang-undang No. 13 tahun 1950, pasal 7 Undang-undang No. 14 tahun 1950 dan pasal 7 Undang-undang No. 15 tahun 1950.
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BERLAKUNJA:
UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 1950.
Undang-undang No. 12 tahun 1950 tentang pembentukan Kabupaten2 dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur,
mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus tahun 1950.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.
'''BERITA NEGARA TAHUN 1950 NOMOR 59'''
▲Kumpulan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Koleksi Badan Perpustakaan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
|