Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 9:
<li>bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat, pada hakekatnya merupakan bagian
tidak terpisahkan dari hak asasi manusia;</li>
<li>bahwa pelaksanaan [[Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967|Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967]] tentang Agama, Kepercayaan, Adat Istiadat Cina, dirasakan oleh warga negara Indonesia keturunan Cina telah membatasi ruang-geraknya dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadatnya;</li>
<li>bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a dan b, dipandang perlu mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, Adat Istiadat Cina dengan Keputusan Presiden;</li>
</ol>