Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k ←Suntingan 125.162.234.230 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh -iNu- |
||
Baris 1:
{{header
|title =[[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]]
|section =Buku Kesatu - Aturan Umum
Baris 673 ⟶ 344:
Pasal 19
(1) Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan
|