Portal:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia/2008: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
+No. 59 Tahun 2008
Tjmoel (bicara | kontrib)
+informasi
Baris 49:
|4816
| -
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008|8 Tahun 2008]]
| Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008|9 Tahun 2008]]
| Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008|10 Tahun 2008]]
| Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008|11 Tahun 2008]]
| Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008|12 Tahun 2008]]
| Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008|13 Tahun 2008]]
| Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008|14 Tahun 2008]]
| Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008|15 Tahun 2008]]
| Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2008|16 Tahun 2008]]
| Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008|17 Tahun 2008]]
| Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008|18 Tahun 2008]]
| Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Malang dari Wilayah Kota Malang ke Wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008|19 Tahun 2008]]
| Kecamatan
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008|20 Tahun 2008]]
| Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, Serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2008|59 Tahun 2008]]