Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 301:
:l. memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman; dan<br />
:m. memfasilitasi kerja sama tingkat nasional dan internasional antara Pemerintah dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
|}
<br /><center>Paragraf 2<br />
Pemerintah Provinsi<br /></center>
<br />
<center>Pasal 17</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|Pemerintah provinsi dalam melaksanakan pembinaan mempunyai wewenang:<br />
:a. menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi;<br />
:b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundangundangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi;<br />
:c. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi;<br />
:d. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi dalam rangka mewujudkan jaminan dan kepastian hukum dan pelindungan hukum dalam bermukim;<br />
:e. mengoordinasikan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal;<br />
:f. mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan, strategi, serta program di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi;<br />
:g. mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi;<br />
:h. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat provinsi;<br />
:i. mengoordinasikan pencadangan atau penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman bagi MBR pada tingkat provinsi;<br />
:j. menetapkan kebijakan dan strategi daerah provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional; dan<br />
:k. memfasilitasi kerja sama pada tingkat provinsi antara pemerintah provinsi dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
|}
<br /><center>Paragraf 3<br />
Pemerintah Kabupaten/Kota<br /></center>
<br />
<center>Pasal 18</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan mempunyai wewenang:<br />
:a. menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;<br />
:b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundangundangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota bersama DPRD;<br />
:c. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;<br />
:d. melaksanakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;<br />
:e. mencadangkan atau menyediakan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman bagi MBR;<br />
:f. menyediakan prasarana dan sarana pembangunan perumahan bagi MBR pada tingkat kabupaten/kota;<br />
:g. memfasilitasi kerja sama pada tingkat kabupaten/kota antara pemerintah kabupaten/kota dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;<br />
:h. menetapkan lokasi perumahan dan permukiman sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten/kota; dan<br />
:i. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten/kota.
|}
<br /><center>BAB V<br />
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN<br />
Bagian Kesatu<br />
Umum<br /></center>
<br />
<center>Pasal 19</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.<br />
(2) Penyelenggaraan rumah dan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
|}
<br />
<center>Pasal 20</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:<br />
:a. perencanaan perumahan;<br />
:b. pembangunan perumahan;<br />
:c. pemanfaatan perumahan; dan<br />
:d. pengendalian perumahan.<br />
(2) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rumah atau perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.<br />
(3) Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan menurut jenis dan bentuknya.
|}
<br /><center>Bagian Kedua<br />
Jenis dan Bentuk Rumah<br /></center>
<br />
<center>Pasal 21</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Jenis rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian yang meliputi:<br />
:a. rumah komersial;<br />
:b. rumah umum;<br />
:c. rumah swadaya;<br />
:d. rumah khusus; dan<br />
:e. rumah negara.<br />
(2) Rumah komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.<br />
(3) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.<br />
(4) Rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat, baik secara sendiri maupun berkelompok.<br />
(5) Rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah untuk kebutuhan khusus.<br />
(6) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.<br />
(7) Rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat memperoleh bantuan dan kemudahan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.<br />
(8) Rumah khusus dan rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
|}
<br />
<center>Pasal 22</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Bentuk rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibedakan berdasarkan hubungan atau keterikatan antarbangunan.<br />
(2) Bentuk rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:<br />
:a. rumah tunggal;<br />
:b. rumah deret; dan<br />
:c. rumah susun.<br />
(3) Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi.
|}
<br /><center>Bagian Ketiga<br />
Perencanaan Perumahan<br />
Paragraf 1<br />
Umum<br /></center>
<br />
<center>Pasal 23</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Perencanaan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah.<br />
(2) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:<br />
:a. perencanaan dan perancangan rumah; dan<br />
:b. perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.<br />
(3) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari perencanaan permukiman.<br />
(4) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rumah sederhana, rumah menengah, dan/atau rumah mewah.
|}
<br /><center>Paragraf 2<br />
Perencanaan dan Perancangan Rumah<br /></center>
<br />
<center>Pasal 24</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|Perencanaan dan perancangan rumah dilakukan untuk:<br />
:a. menciptakan rumah yang layak huni;<br />
:b. mendukung upaya pemenuhan kebutuhan rumah oleh masyarakat dan pemerintah; dan<br />
:c. meningkatkan tata bangunan dan lingkungan yang terstruktur.
|}
<br />
<center>Pasal 25</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|Perencanaan dan perancangan rumah dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan dan perancangan rumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|}
<br />
<center>Pasal 26</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis.<br />
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat bagi diterbitkannya izin mendirikan bangunan.<br />
(3) Perencanaan dan perancangan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari perencanaan perumahan dan/atau permukiman.
|}
<br />
<center>Pasal 27</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan perancangan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|}
<br /><center>Paragraf 3<br />
Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum<br /></center>
<br />
<center>Pasal 28</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menugasi dan/atau membentuk lembaga atau badan yang menangani pembangunan perumahan dan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />
(2) Lembaga atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:<br />
:a. membangun rumah umum, rumah khusus, dan rumah negara;<br />
:b. menyediakan tanah bagi perumahan; dan<br />
:c. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian.
|}
<br />
<center>Pasal 41</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Pembangunan rumah negara dilakukan untuk mewujudkan ketertiban penyediaan, penghunian, pengelolaan, serta pengalihan status dan hak atas rumah yang dimiliki negara.<br />
(2) Pembangunan rumah negara diselenggarakan berdasarkan pada tipe dan kelas bangunan serta pangkat dan golongan pegawai negeri di atas tanah yang sudah jelas status haknya.<br />
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, penyediaan, penghunian, pengelolaan, serta pengalihan status dan hak atas rumah yang dimiliki negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|}
<br />
<center>Pasal 42</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun yang masih dalam tahap proses pembangunan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.<br />
(2) Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:<br />
:a. status pemilikan tanah;<br />
:b. hal yang diperjanjikan;<br />
:c. kepemilikan izin mendirikan bangunan induk;<br />
:d. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan<br />
:e. keterbangunan perumahan paling sedikit 20% (dua puluh persen).<br />
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
|}
<br />
<center>Pasal 43</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Pembangunan untuk rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun, dapat dilakukan di atas tanah:<br />
:a. hak milik;<br />
:b. hak guna bangunan, baik di atas tanah negara maupun di atas hak pengelolaan; atau<br />
:c. hak pakai di atas tanah negara.<br />
(2) Pemilikan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi dengan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah.<br />
(3) Kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebani hak tanggungan.<br />
(4) Kredit atau pembiayaan rumah umum tidak harus dibebani hak tanggungan.
|}
<br />
<center>Pasal 44</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Pembangunan rumah tunggal, rumah deret, rumah susun, dan/atau satuan rumah susun dapat dibebankan jaminan utang sebagai pelunasan kredit atau pembiayaan.<br />
(2) Pelunasan kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah tunggal, rumah deret, atau rumah susun.
|}
<br />
<center>Pasal 45</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|Badan hukum yang melakukan pembangunan rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun tidak boleh melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari pembeli, sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
|}
<br />
<center>Pasal 46</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|Ketentuan mengenai rumah susun diatur tersendiri dengan undang-undang.
|}
<br /><center>Paragraf 3<br />
Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum<br /></center>
<br />
<center>Pasal 47</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.<br />
(2) Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum wajib dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan.<br />
(3) Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan:<br />
:a. kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah;<br />
:b. keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian; dan<br />
:c. ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.<br />
(4) Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|}
<br /><center>Bagian Kelima<br />
Pemanfaatan Perumahan<br />
Paragraf 1<br />
Umum<br /></center>
<br />
<center>Pasal 48</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Pemanfaatan perumahan digunakan sebagai fungsi hunian.<br />
(2) Pemanfaatan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan hunian meliputi:<br />
:a. pemanfaatan rumah;<br />
:b. pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan; dan<br />
:c. pelestarian rumah, perumahan, serta prasarana dan sarana perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|}
<br /><center>Paragraf 2<br />
Pemanfaatan Rumah<br /></center>
<br />
<center>Pasal 49</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.<br />
(2) Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.<br />
(3) Ketentuan mengenai pemanfaatan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.
|}
<br /><center>Paragraf 3<br />
Penghunian<br /></center>
<br />
<center>Pasal 50</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau menghuni rumah.<br />
(2) Hak untuk menghuni rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:<br />
:a. hak milik; atau<br />
:b. sewa atau bukan dengan cara sewa.<br />
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghunian dengan cara sewa menyewa dan cara bukan sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|}
== ==
Paragraf 2
Pemerintah Provinsi
Pasal 17
Pemerintah provinsi dalam melaksanakan pembinaan
mempunyai wewenang:
a. menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat provinsi;
b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundangundangan
bidang perumahan dan kawasan permukiman
pada tingkat provinsi;
c. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang
perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat
provinsi;
d. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi
peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan
strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman pada tingkat provinsi dalam rangka
mewujudkan jaminan dan kepastian hukum dan
pelindungan hukum dalam bermukim;
e. mengoordinasikan …
- 18 -
e. mengoordinasikan pemanfaatan teknologi dan rancang
bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan
industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber
daya dalam negeri dan kearifan lokal;
f. mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan,
strategi, serta program di bidang perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat provinsi;
g. mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta
kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat provinsi;
h. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan
kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat provinsi;
i. mengoordinasikan pencadangan atau penyediaan tanah
untuk pembangunan perumahan dan permukiman bagi
MBR pada tingkat provinsi;
j. menetapkan kebijakan dan strategi daerah provinsi
dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman dengan berpedoman pada kebijakan
nasional; dan
k. memfasilitasi kerja sama pada tingkat provinsi antara
pemerintah provinsi dan badan hukum dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Paragraf 3
Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 18
Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan
mempunyai wewenang:
a. menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundangundangan
bidang perumahan dan kawasan permukiman
pada tingkat kabupaten/kota bersama DPRD;
c. memberdayakan …
- 19 -
c. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang
perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat
kabupaten/kota;
d. melaksanakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan
perundang-undangan serta kebijakan dan strategi
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
pada tingkat kabupaten/kota;
e. mencadangkan atau menyediakan tanah untuk
pembangunan perumahan dan permukiman bagi MBR;
f. menyediakan prasarana dan sarana pembangunan
perumahan bagi MBR pada tingkat kabupaten/kota;
g. memfasilitasi kerja sama pada tingkat kabupaten/kota
antara pemerintah kabupaten/kota dan badan hukum
dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman;
h. menetapkan lokasi perumahan dan permukiman sebagai
perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada
tingkat kabupaten/kota; dan
i. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan
kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat
kabupaten/kota.
BAB V
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 19
(1) Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan
untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu
kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan
pemerataan kesejahteraan rakyat.
(2) Penyelenggaraan …
- 20 -
(2) Penyelenggaraan rumah dan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk
menjamin hak setiap warga negara untuk menempati,
menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Pasal 20
(1) Penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 meliputi:
a. perencanaan perumahan;
b. pembangunan perumahan;
c. pemanfaatan perumahan; dan
d. pengendalian perumahan.
(2) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup rumah atau perumahan beserta prasarana,
sarana, dan utilitas umum.
(3) Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan
menurut jenis dan bentuknya.
Bagian Kedua
Jenis dan Bentuk Rumah
Pasal 21
(1) Jenis rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3) dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan
penghunian yang meliputi:
a. rumah komersial;
b. rumah umum;
c. rumah swadaya;
d. rumah …
- 21 -
d. rumah khusus; dan
e. rumah negara.
(2) Rumah komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diselenggarakan untuk mendapatkan
keuntungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(3) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan
rumah bagi MBR.
(4) Rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diselenggarakan atas prakarsa dan upaya
masyarakat, baik secara sendiri maupun berkelompok.
(5) Rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diselenggarakan dalam rangka memenuhi
kebutuhan rumah untuk kebutuhan khusus.
(6) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan
dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(7) Rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat memperoleh bantuan dan kemudahan dari
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(8) Rumah khusus dan rumah negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e disediakan
oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 22
(1) Bentuk rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (3) dibedakan berdasarkan hubungan atau
keterikatan antarbangunan.
(2) Bentuk rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. rumah tunggal;
b. rumah deret; dan
c. rumah …
- 22 -
c. rumah susun.
(3) Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki
ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi.
Bagian Ketiga
Perencanaan Perumahan
Paragraf 1
Umum
Pasal 23
(1) Perencanaan perumahan dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan rumah.
(2) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan dan perancangan rumah; dan
b. perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan.
(3) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan bagian dari perencanaan
permukiman.
(4) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup rumah sederhana, rumah menengah,
dan/atau rumah mewah.
Paragraf 2 …
- 23 -
Paragraf 2
Perencanaan dan Perancangan Rumah
Pasal 24
Perencanaan dan perancangan rumah dilakukan untuk:
a. menciptakan rumah yang layak huni;
b. mendukung upaya pemenuhan kebutuhan rumah oleh
masyarakat dan pemerintah; dan
c. meningkatkan tata bangunan dan lingkungan yang
terstruktur.
Pasal 25
Perencanaan dan perancangan rumah dilakukan oleh setiap
orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan dan
perancangan rumah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Hasil perencanaan dan perancangan rumah harus
memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang,
dan ekologis.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan syarat bagi diterbitkannya izin mendirikan
bangunan.
(3) Perencanaan dan perancangan rumah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari
perencanaan perumahan dan/atau permukiman.
Pasal 27 …
- 24 -
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan
perancangan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,
Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 3
Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Pasal 28
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan meliputi:
a. rencana penyediaan kaveling tanah untuk
perumahan sebagai bagian dari permukiman; dan
b. rencana kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas
umum perumahan.
(2) Rencana penyediaan kaveling tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan sebagai
landasan perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas
umum.
(3) Rencana penyediaan kaveling tanah dimaksudkan untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah bagi
kaveling siap bangun sesuai dengan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
Pasal 29
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus memenuhi
persyaratan administratif, teknis, dan ekologis.
(2) Perencanaan …
- 25 -
(2) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang
telah memenuhi persyaratan wajib mendapat pengesahan
dari pemerintah daerah.
Pasal 30
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
dapat dilakukan oleh setiap orang.
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memiliki keahlian di bidang perencanaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Pembangunan Perumahan
Paragraf 1
Umum
Pasal 32
(1) Pembangunan perumahan meliputi:
a. pembangunan rumah dan prasarana, sarana, dan
utilitas umum; dan/atau
b. peningkatan kualitas perumahan.
(2) Pembangunan …
- 26 -
(2) Pembangunan perumahan dilakukan dengan
mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang
ramah lingkungan serta mengembangkan industri bahan
bangunan yang mengutamakan pemanfaatan sumber
daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi
kesehatan.
(3) Industri bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia.
Pasal 33
(1) Pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan
perizinan bagi badan hukum yang mengajukan rencana
pembangunan perumahan untuk MBR.
(2) Pemerintah daerah berwenang mencabut izin
pembangunan perumahan terhadap badan hukum yang
tidak memenuhi kewajibannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kemudahan
perizinan dan tata cara pencabutan izin pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
(1) Badan hukum yang melakukan pembangunan
perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan
hunian berimbang.
(2) Pembangunan perumahan skala besar yang dilakukan
oleh badan hukum wajib mewujudkan hunian berimbang
dalam satu hamparan.
(3) Kewajiban …
- 27 -
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk badan hukum yang membangun
perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk
pemenuhan kebutuhan rumah umum.
(4) Dalam hal pembangunan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada
badan hukum untuk mendorong pembangunan
perumahan dengan hunian berimbang.
Pasal 35
(1) Pembangunan perumahan skala besar dengan hunian
berimbang meliputi rumah sederhana, rumah menengah,
dan rumah mewah.
(2) Ketentuan mengenai hunian berimbang diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 36
(1) Dalam hal pembangunan perumahan dengan hunian
berimbang tidak dalam satu hamparan, pembangunan
rumah umum harus dilaksanakan dalam satu daerah
kabupaten/kota.
(2) Pembangunan rumah umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mempunyai akses menuju pusat
pelayanan atau tempat kerja.
(3) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan peraturan daerah.
(4) Pembangunan perumahan dengan hunian berimbang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
badan hukum yang sama.
Pasal 37 …
- 28 -
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai perumahan skala besar dan
kriteria hunian berimbang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan
Menteri.
Paragraf 2
Pembangunan Rumah
Pasal 38
(1) Pembangunan rumah meliputi pembangunan rumah
tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun.
(2) Pembangunan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan berdasarkan tipologi, ekologi, budaya,
dinamika ekonomi pada tiap daerah, serta
mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan.
(3) Pembangunan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh setiap orang, Pemerintah,
dan/atau pemerintah daerah.
(4) Pembangunan rumah dan perumahan harus dilakukan
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Pasal 39
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung
jawab dalam pembangunan rumah umum, rumah
khusus, dan rumah negara.
(2) Pembangunan rumah khusus dan rumah negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai melalui
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Rumah …
- 29 -
(3) Rumah khusus dan rumah negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menjadi barang milik
negara/daerah dikelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah menugasi dan/atau membentuk
lembaga atau badan yang menangani pembangunan
perumahan dan permukiman sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab:
a. membangun rumah umum, rumah khusus, dan
rumah negara;
b. menyediakan tanah bagi perumahan; dan
c. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan
pemastian kelayakan hunian.
Pasal 41
(1) Pembangunan rumah negara dilakukan untuk
mewujudkan ketertiban penyediaan, penghunian,
pengelolaan, serta pengalihan status dan hak atas rumah
yang dimiliki negara.
(2) Pembangunan rumah negara diselenggarakan
berdasarkan pada tipe dan kelas bangunan serta pangkat
dan golongan pegawai negeri di atas tanah yang sudah
jelas status haknya.
(3) Ketentuan …
- 30 -
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan,
penyediaan, penghunian, pengelolaan, serta pengalihan
status dan hak atas rumah yang dimiliki negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun
yang masih dalam tahap proses pembangunan dapat
dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual
beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan
kepastian atas:
a. status pemilikan tanah;
b. hal yang diperjanjikan;
c. kepemilikan izin mendirikan bangunan induk;
d. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
dan
e. keterbangunan perumahan paling sedikit 20% (dua
puluh persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perjanjian
pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 43
(1) Pembangunan untuk rumah tunggal, rumah deret,
dan/atau rumah susun, dapat dilakukan di atas tanah:
a. hak milik;
b. hak …
- 31 -
b. hak guna bangunan, baik di atas tanah negara
maupun di atas hak pengelolaan; atau
c. hak pakai di atas tanah negara.
(2) Pemilikan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat difasilitasi dengan kredit atau pembiayaan
pemilikan rumah.
(3) Kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dibebani hak tanggungan.
(4) Kredit atau pembiayaan rumah umum tidak harus
dibebani hak tanggungan.
Pasal 44
(1) Pembangunan rumah tunggal, rumah deret, rumah
susun, dan/atau satuan rumah susun dapat dibebankan
jaminan utang sebagai pelunasan kredit atau
pembiayaan.
(2) Pelunasan kredit atau pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membiayai
pelaksanaan pembangunan rumah tunggal, rumah deret,
atau rumah susun.
Pasal 45
Badan hukum yang melakukan pembangunan rumah tunggal,
rumah deret, dan/atau rumah susun tidak boleh melakukan
serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% (delapan
puluh persen) dari pembeli, sebelum memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
Pasal 46
Ketentuan mengenai rumah susun diatur tersendiri dengan
undang-undang.
Paragraf 3 …
- 32 -
Paragraf 3
Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Pasal 47
(1) Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau setiap orang.
(2) Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum
wajib dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan, dan
perizinan.
(3) Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan harus memenuhi persyaratan:
a. kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah
rumah;
b. keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas
umum dan lingkungan hunian; dan
c. ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana,
dan utilitas umum.
(4) Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai
dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pemanfaatan Perumahan
Paragraf 1
Umum
Pasal 48
(1) Pemanfaatan perumahan digunakan sebagai fungsi
hunian.
(2) Pemanfaatan …
- 33 -
(2) Pemanfaatan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di lingkungan hunian meliputi:
a. pemanfaatan rumah;
b. pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan; dan
c. pelestarian rumah, perumahan, serta prasarana dan
sarana perumahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Pemanfaatan Rumah
Pasal 49
(1) Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan
usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak
mengganggu fungsi hunian.
(2) Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi
hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan
dan lingkungan hunian.
(3) Ketentuan mengenai pemanfaatan rumah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.
Paragraf 3
Penghunian
Pasal 50
(1) Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau
menghuni rumah.
(2) Hak untuk menghuni rumah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
a. hak milik; atau
b. sewa atau bukan dengan cara sewa.
(3) Ketentuan …
- 34 -
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghunian
dengan cara sewa menyewa dan cara bukan sewa
menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1) Penghunian rumah negara diperuntukan sebagai tempat