Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{UU|2|2011}} <center>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br /> NOMOR 2 TAHUN 2011<br /> <br /> TENTANG<br /> <br /> PERUBAHAN ATAS<br /> UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 11:
<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</center><br />
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|Menimbang :
| a. bahwa dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan peran Partai Politik;<br />
b. bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik perlu diubah sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat;<br />
|}
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|Mengingat :
|1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br />
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
|}
<br /><center>Dengan Persetujuan Bersama<br />▼
<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />▼
DAN<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br />▼
<br />
MEMUTUSKAN:<br /></center>▼
<br />
{| width=100%
▲Dengan Persetujuan Bersama
|- valign="top"
▲DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
|width=15%|Menetapkan :
|UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK.▼
▲PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|}
▲MEMUTUSKAN:
== ==
▲NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2
|