Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{UU|2|2011}} <center>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br /> NOMOR 2 TAHUN 2011<br /> <br /> TENTANG<br /> <br /> PERUBAHAN ATAS<br /> UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008...'
 
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11:
<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</center><br />
{| width=100%
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi
|- valign="top"
dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat
|width=15%|Menimbang :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
| a. bahwa dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan peran Partai Politik;<br />
Tahun 1945, diperlukan penguatan kelembagaan serta
b. bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik perlu diubah sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat;<br />
peningkatan fungsi dan peran Partai Politik;
bc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
|}
Politik perlu diubah sesuai dengan tuntutan dan dinamika
{| width=100%
perkembangan masyarakat;
|- valign="top"
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
|width=15%|Mengingat :
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-
|1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br />
Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
Tahun 2008 tentang Partai Politik;
|}
Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1),
<br /><center>Dengan Persetujuan Bersama<br />
Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang
<br />
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
DAN<br />
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br />
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
<br />
Nomor 4801);
MEMUTUSKAN:<br /></center>
Dengan . . .
<br />
- 2 -
{| width=100%
Dengan Persetujuan Bersama
|- valign="top"
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
|width=15%|Menetapkan :
DAN
|UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|}
MEMUTUSKAN:
== ==
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2