Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 81:
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
<center>Pasal 3<br /></center>
<center>Pasal 3<br /></center>
<br />
:(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.<br />
:(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:<br />
::a. akta notaris pendirian Partai Politik;<br />
::b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundangundangan;<br />
::c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;<br />
::d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan<br />
::e. rekening atas nama Partai Politik.<br />
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
<center>Pasal 4<br /></center>
<br />
:(1) Kementerian menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).<br />
:(2) Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.<br />
:(3) Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.<br />
:(4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.<br />
5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
<center>Pasal 5<br /></center>
<br />
:(1) AD dan ART dapat diubah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan Partai Politik.<br />
:(2) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik.<br />
:(3) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut.<br />
:(4) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyertakan akta notaris mengenai perubahan AD dan ART.<br />
6. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
<center>Pasal 16<br /></center>
<br />
:(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila:<br />
::a. meninggal dunia;<br />
::b. mengundurkan diri secara tertulis;<br />
::c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau<br />
::d. melanggar AD dan ART.<br />
:(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.<br />
:(3) Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundangundangan.<br />
7. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
<center>Pasal 19<br /></center>
<br />
:(1) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara.<br />
:(2) Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.<br />
:(3) Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.<br />
:(3a) Kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan berkedudukan di ibu kota kecamatan.<br />
:(4) Dalam hal kepengurusan Partai Politik dibentuk sampai tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, kedudukan kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang bersangkutan.<br />
8. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
<center>Pasal 23<br /></center>
<br />
:(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.<br />
:(2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.<br />
:(3) Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya persyaratan.<br />
9. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf c dan huruf d serta ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
<center>Pasal 29<br /></center>
<br />
:(1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi:<br />
::a. anggota Partai Politik;<br />
::b. bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;<br />
::c. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; dan<br />
::d. bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.<br />
:(1a) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui seleksi kaderisasi secara demokratis sesuai dengan AD dan ART dengan mempertimbangkan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.<br />
:(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta peraturan perundang-undangan.<br />
:(3) Penetapan atas rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) dilakukan dengan keputusan pengurus Partai Politik sesuai dengan AD dan ART.<br />
10. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
<center>Pasal 32<br /></center>
<br />
:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.<br />
:(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.<br />
:(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.<br />
:(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.<br />
:(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.<br />
11. Ketentuan Pasal 33 ayat (1) diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
<center>Pasal 33<br /></center>
<br />
:(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.<br />
:(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.<br />
:(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.<br />
12. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 34 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b) serta ayat (4) diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
<center>Pasal 34<br /></center>
<br />
:(1) Keuangan Partai Politik bersumber dari:<br />
::a. iuran anggota;<br />
::b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan<br />
::c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.<br />
:(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.<br />
:(3) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.<br />
:(3a) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat.<br />
:(3b) Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan:<br />
::a. pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;<br />
::b. pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan<br />
::c. pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan.<br />
:(4) Bantuan keuangan dan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (3a) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.<br />
13. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut:
<br />
<center>Pasal 34A<br /></center>
<br />
:(1) Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.<br />
:(2) Audit laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.<br />
:(3) Hasil audit atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Partai Politik paling lambat 1 (satu) bulan setelah diaudit.<br />
14. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf c diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
<center>Pasal 35<br /></center>
<br />
:(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b yang diterima Partai Politik berasal dari:<br />
::a. perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART;<br />
::b. perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan<br />
::c. perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.<br />
:(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian Partai Politik.<br />
15. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
<center>Pasal 39<br /></center>
<br />
:(1) Pengelolaan keuangan Partai Politik dilakukan secara transparan dan akuntabel.<br />
:(2) Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diumumkan secara periodik.<br />
:(3) Partai Politik wajib membuat laporan keuangan untuk keperluan audit dana yang meliputi:<br />
::a. laporan realisasi anggaran Partai Politik;<br />
::b. laporan neraca; dan<br />
::c. laporan arus kas.<br />
16. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
<center>Pasal 45<br /></center>
:Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kementerian.<br />
17. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) diubah sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
<center>Pasal 47<br /></center>
<br />
:(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum oleh Kementerian.<br />
:(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h dikenai sanksi administratif berupa teguran oleh Pemerintah.<br />
:(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.<br />
:(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j dikenai sanksi administratif berupa teguran oleh Komisi Pemilihan Umum.<br />
:(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf e dikenai sanksi administratif yang ditetapkan oleh badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya.<br />
18. Ketentuan Pasal 51 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah, ayat (3) dihapus, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
<center>Pasal 51<br /></center>
<br />
:(1) Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tetap diakui keberadaannya dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut Undang-Undang ini dengan mengikuti verifikasi.<br />
:(1a) Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Partai Politik yang dibentuk setelah Undang-Undang ini diundangkan, selesai paling lambat 2 ½ (dua setengah) tahun sebelum hari pemungutan suara pemilihan umum.<br />
:(1b) Dalam hal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat verifikasi, keberadaan Partai Politik tersebut tetap diakui sampai dilantiknya anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilihan Umum tahun 2014.<br />
:(1c) Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) tetap diakui keberadaannya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sampai akhir periode keanggotaannya.<br />
:(2) Perubahan AD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf m wajib dipenuhi pada kesempatan pertama diselenggarakan forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik sesuai dengan AD dan ART setelah Undang-Undang ini diundangkan.<br />
:(3) Dihapus.<br />
:(4) Penyelesaian perkara Partai Politik yang sedang dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan belum diputus sebelum Undang-Undang ini diundangkan, penyelesaiannya diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.<br />
:(5) Perkara Partai Politik yang telah didaftarkan ke pengadilan sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum diproses, perkara dimaksud diperiksa dan diputus berdasarkan Undang-Undang ini.<br />
 
== ==
Pasal 3
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk
menjadi badan hukum.
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama . . .
- 5 -
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak
mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda
gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai
Politik lain sesuai dengan peraturan perundangundangan;
c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit
75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah
kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan
dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari
jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang
bersangkutan;
d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan
umum; dan
e. rekening atas nama Partai Politik.
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Kementerian menerima pendaftaran dan melakukan
penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan
kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
Pasal 3 ayat (2).
(2) Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh
lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan
secara lengkap.
(3) Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum
dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama
15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian
dan/atau verifikasi.
(4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
5. Ketentuan . . .
- 6 -
5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1) AD dan ART dapat diubah sesuai dengan dinamika dan
kebutuhan Partai Politik.
(2) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi
pengambilan keputusan Partai Politik.
(3) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus didaftarkan ke Kementerian paling lama
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya
perubahan tersebut.
(4) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menyertakan akta notaris mengenai perubahan
AD dan ART.
6. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah sehingga Pasal 16
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya
dari Partai Politik apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau
d. melanggar AD dan ART.
(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD
dan ART.
(3) Dalam . . .
- 7 -
(3) Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan
adalah anggota lembaga perwakilan rakyat,
pemberhentian dari keanggotaan Partai Politik diikuti
dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga
perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
7. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 19 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(1) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat
berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi
berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota
berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
(3a) Kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan
berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(4) Dalam hal kepengurusan Partai Politik dibentuk sampai
tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, kedudukan
kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang
bersangkutan.
8. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah sehingga Pasal 23
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap
tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
(2) Susunan . . .
- 8 -
(2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan
Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Kementerian
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
terbentuknya kepengurusan yang baru.
(3) Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
diterimanya persyaratan.
9. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf c dan huruf d serta
ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan
1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 29 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga
negara Indonesia untuk menjadi:
a. anggota Partai Politik;
b. bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;
dan
d. bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.
(1a) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan melalui seleksi kaderisasi secara
demokratis sesuai dengan AD dan ART dengan
mempertimbangkan paling sedikit 30% (tiga puluh
perseratus) keterwakilan perempuan.
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan huruf d dilakukan secara demokratis dan
terbuka sesuai dengan AD dan ART serta peraturan
perundang-undangan.
(3) Penetapan atas rekrutmen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) dilakukan dengan
keputusan pengurus Partai Politik sesuai dengan AD
dan ART.
10. Ketentuan . . .
- 9 -
10. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal
Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang
dibentuk oleh Partai Politik.
(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh
Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.
(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan
paling lambat 60 (enam puluh) hari.
(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain
bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal
perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
11. Ketentuan Pasal 33 ayat (1) diubah sehingga Pasal 33
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian
perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat
pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi
kepada Mahkamah Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama
60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di
kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah
Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori
kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.
12. Di antara . . .
- 10 -
12. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 34 disisipkan 2 (dua)
ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b) serta ayat (4) diubah,
sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Keuangan Partai Politik bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
(3) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diberikan secara proporsional kepada Partai Politik
yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang
penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
(3a) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik
bagi anggota Partai Politik dan masyarakat.
(3b) Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan:
a. pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan
bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka
Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga
negara Indonesia dalam membangun etika dan
budaya politik; dan
c. pengkaderan . . .
- 11 -
c. pengkaderan anggota Partai Politik secara
berjenjang dan berkelanjutan.
(4) Bantuan keuangan dan laporan penggunaan bantuan
keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan (3a) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
13. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34A
(1) Partai Politik wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran
yang bersumber dari dana bantuan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c kepada
Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 (satu)
tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Audit laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
(3) Hasil audit atas laporan pertanggungjawaban
penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Partai Politik paling
lambat 1 (satu) bulan setelah diaudit.
14. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf c diubah sehingga
Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) huruf b yang diterima Partai Politik berasal
dari:
a. perseorangan . . .
- 12 -
a. perseorangan anggota Partai Politik yang
pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART;
b. perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling
banyak senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun
anggaran; dan
c. perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak
senilai Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus
juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha
dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan,
terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan
kemandirian Partai Politik.
15. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga Pasal 39 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Pengelolaan keuangan Partai Politik dilakukan secara
transparan dan akuntabel.
(2) Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik
setiap 1 (satu) tahun dan diumumkan secara periodik.
(3) Partai Politik wajib membuat laporan keuangan untuk
keperluan audit dana yang meliputi:
a. laporan realisasi anggaran Partai Politik;
b. laporan neraca; dan
c. laporan arus kas.
16. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 45
Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia oleh Kementerian.
17. Ketentuan . . .
- 13 -
17. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) diubah sehingga Pasal 47
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 ayat (1), dan
Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
penolakan pendaftaran Partai Politik sebagai badan
hukum oleh Kementerian.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf h dikenai sanksi
administratif berupa teguran oleh Pemerintah.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf i dikenai sanksi
administratif berupa penghentian bantuan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sampai laporan diterima oleh
Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf j dikenai sanksi
administratif berupa teguran oleh Komisi Pemilihan
Umum.
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf e dikenai
sanksi administratif yang ditetapkan oleh
badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga
kehormatan dan martabat Partai Politik beserta
anggotanya.
18. Ketentuan Pasal 51 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah,
ayat (3) dihapus, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan
3 (tiga) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), sehingga
Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(1) Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan
hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik tetap diakui
keberadaannya dengan kewajiban melakukan
penyesuaian menurut Undang-Undang ini dengan
mengikuti verifikasi.
(1a) Verifikasi . . .
- 14 -
(1a) Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan Partai Politik yang dibentuk setelah
Undang-Undang ini diundangkan, selesai paling
lambat 2 ½ (dua setengah) tahun sebelum hari
pemungutan suara pemilihan umum.
(1b) Dalam hal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak memenuhi syarat verifikasi, keberadaan
Partai Politik tersebut tetap diakui sampai dilantiknya
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota hasil Pemilihan Umum tahun 2014.
(1c) Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1b) tetap diakui keberadaannya
sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sampai akhir periode
keanggotaannya.
(2) Perubahan AD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4) huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf m wajib
dipenuhi pada kesempatan pertama diselenggarakan
forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik
sesuai dengan AD dan ART setelah Undang-Undang ini
diundangkan.
(3) Dihapus.
(4) Penyelesaian perkara Partai Politik yang sedang dalam
proses pemeriksaan di pengadilan dan belum diputus
sebelum Undang-Undang ini diundangkan,
penyelesaiannya diputus berdasarkan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
(5) Perkara Partai Politik yang telah didaftarkan ke
pengadilan sebelum Undang-Undang ini diundangkan
dan belum diproses, perkara dimaksud diperiksa dan
diputus berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.