Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 43:
|width=15%|
|Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) diubah sebagai berikut:<br />
<br />
1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
Baris 55 ⟶ 56:
::6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.<br />
::7. Kementerian adalah Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.<br />
<br />
::2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (5) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b) serta pada ayat (4) ditambahkan 4 (empat) huruf yakni huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf m, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
<center>Pasal 2<br /></center>
Baris 79 ⟶ 81:
::m. mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik.<br />
:(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.<br />
<br />
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
<br />
<center>Pasal 3<br /></center>
<center>Pasal 3<br /></center>
<br />
Baris 90 ⟶ 93:
::d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan<br />
::e. rekening atas nama Partai Politik.<br />
<br />
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
Baris 98 ⟶ 102:
:(3) Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.<br />
:(4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.<br />
<br />
5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
Baris 106 ⟶ 111:
:(3) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut.<br />
:(4) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyertakan akta notaris mengenai perubahan AD dan ART.<br />
<br />
6. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
Baris 117 ⟶ 123:
:(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.<br />
:(3) Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundangundangan.<br />
<br />
7. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
Baris 126 ⟶ 133:
:(3a) Kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan berkedudukan di ibu kota kecamatan.<br />
:(4) Dalam hal kepengurusan Partai Politik dibentuk sampai tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, kedudukan kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang bersangkutan.<br />
<br />
8. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
Baris 133 ⟶ 141:
:(2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.<br />
:(3) Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya persyaratan.<br />
<br />
9. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf c dan huruf d serta ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
Baris 145 ⟶ 154:
:(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta peraturan perundang-undangan.<br />
:(3) Penetapan atas rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) dilakukan dengan keputusan pengurus Partai Politik sesuai dengan AD dan ART.<br />
<br />
10. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
Baris 154 ⟶ 164:
:(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.<br />
:(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.<br />
<br />
11. Ketentuan Pasal 33 ayat (1) diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
Baris 161 ⟶ 172:
:(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.<br />
:(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.<br />
<br />
12. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 34 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b) serta ayat (4) diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
Baris 177 ⟶ 189:
::c. pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan.<br />
:(4) Bantuan keuangan dan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (3a) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.<br />
<br />
13. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut:
<br />
Baris 184 ⟶ 197:
:(2) Audit laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.<br />
:(3) Hasil audit atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Partai Politik paling lambat 1 (satu) bulan setelah diaudit.<br />
<br />
14. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf c diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
Baris 193 ⟶ 207:
::c. perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.<br />
:(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian Partai Politik.<br />
<br />
15. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
Baris 203 ⟶ 218:
::b. laporan neraca; dan<br />
::c. laporan arus kas.<br />
<br />
16. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
<center>Pasal 45<br /></center>
:Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kementerian.<br />
<br />
17. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) diubah sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
Baris 216 ⟶ 233:
:(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j dikenai sanksi administratif berupa teguran oleh Komisi Pemilihan Umum.<br />
:(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf e dikenai sanksi administratif yang ditetapkan oleh badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya.<br />
<br />
18. Ketentuan Pasal 51 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah, ayat (3) dihapus, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
Baris 228 ⟶ 246:
:(4) Penyelesaian perkara Partai Politik yang sedang dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan belum diputus sebelum Undang-Undang ini diundangkan, penyelesaiannya diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.<br />
:(5) Perkara Partai Politik yang telah didaftarkan ke pengadilan sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum diproses, perkara dimaksud diperiksa dan diputus berdasarkan Undang-Undang ini.<br />
|}
 
<br />
<center>Pasal 3<br />II</center>
<br />
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|
|Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br />
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|}
== ==
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 15 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2011