Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 289:
----
== ==
<center>PENJELASAN<br />
ATAS<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 2 TAHUN 2011<br />
<br />
TENTANG<br />
PERUBAHAN ATAS
<br />
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK
PERUBAHAN ATAS<br />
I. UMUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK<br /></center>
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
{| width=100%|
Tahun 1945, kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
|- valign="top"
pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk
|I.
memperkuat semangat kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik
|UMUM<br />
Indonesia yang demokratis. Hak untuk berserikat dan berkumpul ini
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis. Hak untuk berserikat dan berkumpul ini kemudian diwujudkan dalam pembentukan Partai Politik sebagai salah satu pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia.
kemudian diwujudkan dalam pembentukan Partai Politik sebagai salah satu
 
pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia.
Partai Politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensiil yang efektif. Penataan dan penyempurnaan Partai Politik diarahkan pada dua hal utama, yaitu, pertama, membentuk sikap dan perilaku Partai Politik yang terpola atau sistemik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Hal ini ditunjukkan dengan sikap dan perilaku Partai Politik yang memiliki sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat. Kedua, memaksimalkan fungsi Partai Politik baik fungsi Partai Politik terhadap negara maupun fungsi Partai Politik terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan di bidang politik.
Partai Politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan untuk
 
mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem
Upaya untuk memperkuat dan mengefektifkan sistem presidensiil, paling tidak dilakukan pada empat hal yaitu pertama, mengkondisikan terbentuknya sistem multipartai sederhana, kedua, mendorong terciptanya pelembagaan partai yang demokratis dan akuntabel, ketiga, mengkondisikan terbentuknya kepemimpinan partai yang demokratis dan akuntabel dan keempat mendorong penguatan basis dan struktur kepartaian pada tingkat masyarakat.
presidensiil yang efektif. Penataan dan penyempurnaan Partai Politik
 
diarahkan pada dua hal utama, yaitu, pertama, membentuk sikap dan
Adapun hal-hal pokok yang diatur dalam penataan dan penyempurnaan Partai Politik di Indonesia adalah persyaratan pembentukan Partai Politik, persyaratan kepengurusan Partai Politik, perubahan AD dan ART, rekrutmen dan pendidikan politik, pengelolaan keuangan Partai Politik dan kemandirian
perilaku Partai Politik yang terpola atau sistemik sehingga terbentuk budaya
politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Hal ini
ditunjukkan dengan sikap dan perilaku Partai Politik yang memiliki sistem
seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang memadai serta mengembangkan
sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat. Kedua,
memaksimalkan fungsi Partai Politik baik fungsi Partai Politik terhadap
negara maupun fungsi Partai Politik terhadap rakyat melalui pendidikan
politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk
menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan di
bidang politik.
Upaya . . .
- 2 -
Upaya untuk memperkuat dan mengefektifkan sistem presidensiil, paling
tidak dilakukan pada empat hal yaitu pertama, mengkondisikan terbentuknya
sistem multipartai sederhana, kedua, mendorong terciptanya pelembagaan
partai yang demokratis dan akuntabel, ketiga, mengkondisikan terbentuknya
kepemimpinan partai yang demokratis dan akuntabel dan keempat
mendorong penguatan basis dan struktur kepartaian pada tingkat
masyarakat.
Adapun hal-hal pokok yang diatur dalam penataan dan penyempurnaan
Partai Politik di Indonesia adalah persyaratan pembentukan Partai Politik,
persyaratan kepengurusan Partai Politik, perubahan AD dan ART, rekrutmen
dan pendidikan politik, pengelolaan keuangan Partai Politik dan kemandirian
Partai Politik.
|- valign="top"
II. PASAL DEMI PASAL
|II.
II. |PASAL DEMI PASAL<br />
Pasal I
Angka 1