Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Naskah asli: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 120.29.153.182 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 180.254.9.7
Baris 209:
# Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
# Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
PERTANYAAN : KENAPA BANYAK ANAK INDONESIA DI DROP OUT DARI SEKOLAH, APAKAH KARENA ALASAN MEREKA TIDAK BISA LAGI DI DIDIK (NAKAL)??? ATAU HANYA INGIN MENINGKATKAN MUTU SEKOLAH?? BUKANKAH MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA SUDAH MENJADI TANGGUNG JAWAB NEGARA??
 
'''Pasal 32'''